Fenomena Pindah Warga Negara, Ketika Negeri Sendiri Tak Lagi Menjanjikan Masa Depan
Oleh : Jasmine Fahira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Fenomena generasi muda yang memilih berpindah kewarganegaraan atau berburu paspor asing bukan lagi sekadar isu individual, melainkan alarm keras bagi sebuah bangsa. Apakah keputusan hengkang tersebut murni demi peluang ekonomi, atau bentuk krisis kepercayaan terhadap masa depan tanah air?
Pasalnya, keputusan melepas status WNI kerap dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap sistem domestik mulai dari sulitnya lapangan kerja, jaminan sosial yang belum merata, hingga kepastian hukum yang rapuh. Dalam kacamata Islam, fenomena hilangnya harapan warga (hopelessness) ini berakar pada ketidakmampuan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat (raa'in).
Apalagi Rasulullah SAW bersabda, " Seorang penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika sebuah pemerintahan gagal mewujudkan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan, warga negara secara alamiah akan mencari tempat hidup yang lebih menjamin harkat serta martabat mereka. Hijrah atau berpindah tempat untuk mencari penghidupan dan rasa aman yang lebih baik pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT, "Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak..." (QS an-Nisa: 100).
Oleh karena itu, menyederhanakan fenomena ini sebagai bentuk "ketidaknasionalisan" atau sekadar sikap pragmatis adalah kekeliruan. Hengkangnya talenta-talenta terbaik (brain drain) sebagai sinyal kuat bahwa rasa keadilan dan jaminan masa depan telah sirna di rumah sendiri.
Secara kritis, fenomena ini dapat diurai melalui tiga dimensi utama: Pertama, sisi produktivitas dan meritokrasi, Banyak talenta muda merasa kompetensi mereka terhalang oleh sistem yang oligarkis dan nepotis. Negara-negara tujuan sering kali menawarkan sistem merit-based (berdasarkan prestasi) yang menghargai kapasitas tanpa memandang latar belakang.
Kedua, paradoks loyalitas. Menyederhanakan isu ini sebagai bentuk "ketidaknasionalisan" adalah kekeliruan fatal. Loyalitas tidak bisa dituntut secara bertepuk sebelah tangan tanpa adanya timbal balik berupa perlindungan hak-hak dasar dan jaminan kepastian hidup.
Ketiga, keterbatasan solusi individual. Pindah kewarganegaraan adalah jalan keluar personal bagi mereka yang memiliki akses dan modal. Namun, bagi jutaan warga lain yang tertinggal tanpa pilihan, krisis ini tetap menjadi beban berat yang tidak terselesaikan.
Negara tidak bisa terus-menerus menuntut loyalitas tanpa menunaikan kewajibannya. Memperbaiki tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip amanah, memberikan keadilan sosial, serta menjamin hak-hak dasar rakyat adalah kunci utama untuk membendung fenomena ini. Tanpa pembenahan struktural yang nyata, imbauan seperti ini hanya akan menjadi slogan hampa di tengah masyarakat yang berjuang mencari kepastian hidup.[]

Posting Komentar