Ketika Pajak Menjadi Beban, Rakyat Dipaksa, Kapitalis Dimanja
Oleh : Ida Rosida
Direktorat Jenderal Pajak melibatkan TNI dan polisi mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui surat edaran tahun 2026.
Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom menjelaskan tentang soal TNI atau Polri ikut mengawasi wajib pajak. Bakom dan DJP Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri tidak memiliki kewenangan perpajakan, baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Terbitnya Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.
Meski secara normatif TNI dan polisi tidak menjadi petugas penagihan pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Negara dalam kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam yang begitu melimpah habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa. Di satu sisi, negara sangat "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis dari pajak dengan berbagai kebijakan, seperti family, kantor, amnesty, dan sebagainya.
APBN mengandalkan pajak sebagai modal utama, sekitar 80%. APBN sendiri, seiring bertambahnya tahun, semakin membesar nilainya. Otomatis, pemasukan dari pajak juga harus diperbesar.
Semakin tahun, semakin menyengsarakan rakyat. Di lain sisi, ada juga "anak emas" pajak. Mereka dibebaskan dari pajak atau tidak terlalu berat pajaknya. Merekalah para pengusaha besar, pejabat negara, dan anggota dewan.
Hal tersebut diperparah dengan penggunaan dana APBN yang kurang memberikan manfaat, bahkan terkesan berfoya-foya.
Lantas, harus bagaimana rakyat menyikapinya?
Dalam Islam, pajak dikenal dengan istilah dharibah (pungutan wajib) atau sejarahnya mencakup jizyah, kharaj, dan ushr.
Pajak halal dan boleh ditarik oleh pemimpin yang adil, selama dikelola secara transparan untuk kemaslahatan umat dan kebutuhan negara, saat anggaran Baitul Mal tidak mencukupi. Pada masa Rasulullah, sumber pendanaan utama adalah zakat, ghanimah, dan fai. Pungutan di luar zakat seperti jizyah (pajak perlindungan bagi non-Muslim) dan kharaj (pajak tanah) diterapkan sesuai ketentuan. Sebagian ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali menegaskan pajak dibolehkan demi kepentingan hajat hidup orang banyak, seperti pembangunan fasilitas umum dan pertahanan negara.
Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah atau pelayanan atau pengurusan. APBN khilafah tidak bergantung pada pajak, pemasukan Baitul Mal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan melanjutkan kemaslahatan rakyat. Pajak hanya dipungut temporer ketika Baitul Mal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan. Semua rakyat diperlakukan sama sesuai dengan hukum syara.

Posting Komentar