-->

Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak


Oleh : Khusnul. H

Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. Penerbitan SE-8/PJ/2026 bukan sekadar mengganti aturan lama, melainkan menyempurnakan proses bisnis pengawasan agar lebih efektif, terukur, dan selaras dengan transformasi digital administrasi perpajakan. Beberapa alasan utama diterbitkannya pedoman ini meliputi: menyesuaikan pelaksanaan pengawasan pengan PMK 111/2025. Mendukung implementasi sistem inti aplikasi perpajakan (Coretax). Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan sebelumnya. Mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Peningkatan kualitas proses bisnis pengawasan berbasis resiko, dan. Menyelaraskan pengawasan dengan basis edukasi, pemeriksaan, intelejen hingga penegakkan hukum. (pajakku.com, 24/07/2026) 

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Bakom dan DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @bakom.ri,Jumat(24/7/2026). ( finance.detik.com, 24/07/2026) 

Dari berita diatas ketika kita amati meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. DJP melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan dengan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. Jelas hal ini sangat meresahkan bagi masyarakat. Karena mereka akan senantiasa merasa diawasi secara langsung oleh aparat sekitar. Padahal keberadaan aparat harrusnya menennagkan kegundahan rakyat ketika terjadi sesuatu, tapi ketika aparat diterjunkan untuk mendukung kelancatan pelaksanaan pajak maka teknana psikologi masayarakat semakin meningkat. Hal ini akan semakin menjadi bebna bagi masyarakat untuk menjalankan pajak. Meski Bakon telah menegaskan mereka tidak memiliki kewennaganndalma perpajakan namun hal ini belum mampu menenangkan hati masyarakat. Karena terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Gambaran ini yang masih melekat dalam benak masyarakat sebagaimana masa penjajahan dulu. 

Sedangkan Negara dalam kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. Ketimpangan seperti ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pajak bukan sumber pendapat utama negara. Sumberdaya Alam yang melimpah harusnya dikelola oleh negara dengan baik dan hasilnya sepenuhnya digunakan untuk biaya administrasi dan pemenuhan untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah dikasihkan asing sedang negara hanya mendapatkan sedikit saja yang ternyata tidak masuk dalam pos anggaran negara tapi masuk kedalam kantong pribadi pihak tertentu. Maka harusnya negara memperbaiki regulasi dan sistem operasional yang diterapkan, jangan hanya membebankan hutang pada rakyat tapi bagaimana memanfaatkan sumberdaya Alam yang ada untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat hingga menyejahterakan. Sedang di satu sisi negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. Ini adalah ketimpangan yang sangat luar biasa. Harusnya fokus pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya bukan mensejahterakan para kapitalis tersebut. Mungkin ini adalah waktu yang tepat untuk pemerintah berubah menganbil sistem ynag berbeda dengan orientasi yang lebih manusiawi. Apakah pemerintah kita akan mengulang sejarah kelam penjajahan? Kalau terus bertahan dalam sistem yang semakin menyusahkan masyarakat. Ini kesalahan berada dalam sistem yang diterapkan, ketika tidak merubah sistem meski berulang kali gnati pemimpinnya maka kita tidak akan keluar dari masalah. Bahkan hanya berputar-putar pada masalah yang sama tanpa ada solusinya. 

Coba sekarang kita bandingkan dengan sistem dalam islam, dimana Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). Karena dalam islam khalifah meski memiliki hak secara mutlak untuk melayani urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya, namun tetap tidak boleh menyimpang dari hukum syara' hanya karena urusan kemaslahatan. Sehingga kebijakan apapun yang di ambil oleh khalifah tetap harus berada dalam koridor hukum syara'. Juga tidak boleh dengan alasan kemaslahatan khalifah mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram. Bahkan memaksakan pendapat tertentu dalam suatu masalah pun juga tidak boleh. Bahkan khalifah juga tidak boleh membuat sebuah proyek pembangunan dalam kondisi kas negara sedang tidak mencukupi, meski dengan alasan proyek pembangunan khalifah bisa menarik pajak pada rakyat yg kaya. Inilah yang dinamakan kemutlakan nyang tetap dalam batasan syara'. (Nizham al-Hukmi fi al-Islam, sub bab cara khalifah melayani urusan rakyat hal :117-118) 

Bahkan APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Sehingga khalifah tidah sembarangan dalam mengeluarkan kebijakan untuk memungut pajak kepada rakyatnya meski saat itu kas negara kosong dan ada pembiayaan urgen ynag harus segera dipenuhi. Diantraanya ada beberapa syarat yang membuat khalifah boleh memungut pajak: kas dalam baitul mall kosong atau ada tapi jumlahnya tidak mencukupi. Dari hukum syara' menyatakan hukum wajib untuk melakukan pembiayaan iti dan tidak bisa ditunda. Khalifah hanya memungut pajak sesuai keperluan saja. Dan pajak hanya dipungut kepada orang kaya saja. Bahkan sebelum itu khalifah juga harus mengecek terlebih dahulu apakah masih ada upaya lain sebelum dilkaukan pemungutan pajak. Misal negara masih bisa cari pinjaman berupa hutang kepada rakyatnya yang kaya untuk melakukan pembiayaan tersebut, atau ada sumbangan dana dari kuam muslimin. Jika hal itu masih bisa dilakukan maka pemungutan pajak masih bisa ditangguhkan. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bab "Pajak") 

Dan dalma islam, negara harus bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianak emaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum Syara'. Untuk masalah pembiayaan rakyat jika ada pemberian bantuan, maka semua rakyat punya hak untuk mendapatkan bantuan tidak ada perbedaan antara muslim dan non muslim. Jika bantuan itu dikhususkan untuk anak yatim, maka seluruh kategori anak yatim akan mendapatkannya. Termasuk jika ada bantuan untuk usaha maka seluruh rakyat yang sesuai kriteria berhak mendapat bantuan, tidak boleh bantuan hanya di pusatkan untuk pengusaha besar saja sedang yang pengusaha kecil diabaikan. Begitulah kebijakan dalam islam semua harus sesuai dengan hukum syara'. Sehingga rakyat tidak pernah merasa was-was ketika khalifah membuat kebijakan baru, dan bahkan aparat atau pejabat benar menjalankan tugasnya sesuai amanahnya. Semoga kondisi kita segera berubah dengan menerapkan sistem yang lebih baik.