Hari Anak Nasional, Wujud Perlindungan atau Sekedar Seremonial?
Oleh : Desi Anggraini (Penulis Ideologis Lubuklinggau)
Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menghadirkan ruang yang aman bagi anak-anak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berbagai laporan mencatat kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dan terjadi di berbagai tempat, termasuk di lingkungan keluarga dan sekolah. Lebih mengkhawatirkan lagi, anak-anak kini bukan hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku kekerasan, mulai dari perundungan, penganiayaan, hingga aksi kriminal yang menunjukkan semakin rusaknya kondisi generasi muda.(detik.com,21/7).
Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata. Maraknya kekerasan terhadap anak merupakan buah dari tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme melahirkan kebebasan (liberalisme) dalam berpikir dan bertingkah laku sehingga standar benar dan salah tidak lagi didasarkan pada halal dan haram, melainkan pada kebebasan individu. Akibatnya, nilai-nilai moral semakin terkikis dan perilaku menyimpang dianggap lumrah selama tidak bertentangan dengan hukum positif.
Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang dijejali berbagai konten digital yang sarat kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga normalisasi perilaku menyimpang. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana pendidikan justru berubah menjadi ruang yang membentuk karakter liberal. Tanpa filter akidah yang kuat, anak-anak sangat mudah meniru apa yang mereka lihat dan konsumsi setiap hari. Tidak mengherankan jika sebagian dari mereka akhirnya menjadi pelaku kekerasan. Apa yang mereka lakukan sesungguhnya adalah cerminan dari lingkungan yang membentuk mereka.
Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya agar manusia tidak membiarkan kerusakan terus terjadi di muka bumi.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)
Kerusakan moral generasi hari ini merupakan salah satu bentuk kerusakan yang lahir dari sistem kehidupan yang jauh dari petunjuk Allah.
Lebih dari itu, sistem kapitalisme telah meruntuhkan seluruh lapisan perlindungan anak. Keluarga yang seharusnya menjadi madrasah pertama tergerus oleh tuntutan ekonomi sehingga orang tua kehilangan banyak waktu untuk mendidik anak. Sekolah yang semestinya menjadi tempat pembentukan karakter lebih banyak dibebani target akademik daripada pembinaan akhlak. Masyarakat pun semakin individualistis sehingga kepedulian sosial terhadap tumbuh kembang anak terus menurun.
Sementara itu, negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator. Berbagai program perlindungan anak lebih banyak diwujudkan dalam bentuk slogan, kampanye, dan kegiatan seremonial. Tema Hari Anak Nasional berganti setiap tahun, tetapi fakta kekerasan terhadap anak justru terus meningkat. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang lahir belum menyentuh akar persoalan. Ketidakseriusan negara juga tampak dari lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang menjadi pintu masuk berbagai kerusakan moral. Judi online masih mudah diakses, pornografi terus menyebar, berbagai gim yang mengandung kekerasan dan ruang interaksi yang rawan eksploitasi anak tetap beroperasi. Negara juga belum memberikan efek jera yang memadai terhadap berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan anak. Akibatnya, ruang hidup anak semakin tidak aman, baik di dunia nyata maupun dunia digital.
Padahal Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki kewajiban mendidik dan menjaga anak-anaknya agar tumbuh dalam keimanan dan ketakwaan. Namun tanggung jawab itu tidak hanya berada di pundak keluarga. Dalam Islam, negara juga memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan rakyatnya.
Rasulullah SAW bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, Khilafah sebagai ra'in sekaligus junnah (pelindung) akan memastikan anak-anak terlindungi secara menyeluruh, bukan hanya fisiknya, tetapi juga akidah, akhlak, mental, dan masa depannya. Negara membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk kepribadian Islam yang mulia.
Negara juga menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjaga interaksi laki-laki dan perempuan sesuai syariat sehingga berbagai pintu menuju kekerasan seksual dapat ditutup sejak awal. Media massa dan ruang digital diawasi agar tidak menjadi sarana penyebaran pornografi, kekerasan, perjudian, maupun konten yang merusak akhlak anak. Semua bentuk tayangan yang membahayakan perkembangan anak akan dicegah sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Selain itu, negara memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya sebagai pelindung anak. Pendidikan keislaman diperkuat, amar makruf nahi mungkar ditegakkan, dan budaya saling menjaga tumbuh di tengah masyarakat. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas orang tua atau sekolah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Bagi pelaku kekerasan terhadap anak, Islam menetapkan sanksi yang tegas sesuai jenis tindak pidananya. Tujuan sanksi bukan sekadar menghukum, tetapi memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) sehingga kejahatan serupa tidak terus berulang. Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, masyarakat akan merasakan keamanan yang sesungguhnya.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini?" (QS. Al-Ma'idah: 50)
Refleksi Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti pada tema, slogan, atau seremoni tahunan semata. Selama tata kehidupan masih dibangun di atas asas Sekularisme-Kapitalisme, anak-anak akan tetap hidup dalam ancaman kerusakan moral, kekerasan, dan lemahnya perlindungan negara. Sudah saatnya kaum muslim menyadari bahwa perlindungan hakiki terhadap anak hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Di bawah naungan Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah, negara benar-benar berfungsi sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (ra'in) yang menjaga setiap anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, beriman, dan bermartabat. Dengan demikian, masa depan generasi tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar terjamin oleh hukum Allah SWT.
Wallahu a'lam bish-shawwab.

Posting Komentar