Kasus HIV/AIDS Telah Mengancam Bonus Demografi
Oleh : Asri Prasasti, SE.I
Akhir- akhir ini kasus HIV/ AIDS cukup menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, semakin hari kasus tersebut melonjak tajam. Secara Nasional, kasus Orang dengan HIV/ AIDS berada pada kisaran 546.000. Bahkan kasus tersebut didominasi usia produktif sehingga mengancam bonus demografi. Sebagaimana dilansir dalam media online bahwa di daerah Bekasi tercatat pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 886 kasus HIV baru, disusul 757 kasus pada tahun 2025, dan pada tahun 2026 ini per bulan April, angka penemuan sudah menyentuh 233 kasus baru.
"Kasus baru HIV yang ditemukan laporan dari semua puskesmas dan rumah sakit yang melakukan deteksi dini, melakukan testing, ya," kata Yayuk pada Kamis (www.Bekasi. tribunnews.com11/6/202).
Dari seluruh temuan kasus baru tersebut, Dinkes Karawang mengidentifikasi bahwa kasus tersebut didominasi oleh kaum gay, dengan kata lain kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi kelompok dengan karakteristik penyumbang angka tertinggi. Pada tahun 2023 terdapat 131 kasus LSL, melonjak menjadi 272 kasus di tahun 2024, sedikit menurun ke angka 250 kasus di tahun 2025, dan per April 2026 ini sudah tercatat sebanyak 86 kasus baru dari kelompok LSL. (www. tribunnews.com 11/06/2026).
Disisi lain, banyak diantaranya kaum gay/ LSL yang mengidap HIV/ AIDS mulai menampakkan penyimpangannya secara terang terangan, bahkan dengan bangganya menunjukkan bahwa mereka mengkonsumsi obat ATR (antiretroviral). Akar masalah dari hal ini adalah pergaulan bebas yang belum ditangani secara tepat. Sebagaimana hal tersebut disebabkan karena sistem sekuler yang mengajarkan kebebasan berperilaku (aspek hulu). Sehingga pergaulan bebas semakin marak sedangkan Pemerintah belum menyentuh akar masalah. Pemerintah masih berkutat seputar deteksi, penanganan, dan pengobatan (aspek hilir).
Selain itu, kasus HIV/ AIDS semakin meningkat dan mengancam bonus demografi dikarenakan sistem sanksi yang ada pada sistem sekuler ini tidak memberikan efek jera dan keberadaan media semakin bebas. Dalam hal ini banyak diantaranya meninggal karena HIV/ AIDS maupun bayi terlahir dengan HIV/ AIDS bahkan orang yang hidup dengan HIV/AIDS seolah sudah ada obatnya. Sehingga dalam hal ini media yang ada semakin menumbuh suburkan pergaulan bebas dan seolah menormalisasi penyimpangan yang ada.
Berbeda halnya di dalam Islam. Islam memiliki konsep secara sempurna dan menyeluruh. Di dalam Islam memiliki sistem pergaulan maupun sistem sanksi yang jelas dan tegas.
Sistem pergaulan dalam Islam melarang pergaulan bebas. Di dalamnya ada pemisahan kehidupan laki- laki dan wanita. Sehingga interaksi antara laki laki dan wanita diatur di dalamnya, seperti dalam urusan pengobatan, pendidikan dan mu'amalah. Sebagaimana dalam interaksinya ditujukan untuk ta'awun (tolong menolong) sehingga memiliki batas batas tertentu.
Selain itu, dalam sistem pergaulan Islam memiliki batasan aurat meskipun dengan sesama jenis. Laki laki memiliki batasan aurat dengan laki- laki. Dengan demikian Islam juga melarang hubungan seksual sesama jenis, sehingga tidak menjadi sarana penularan HIV/ AIDS.
Sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku zina dan liwath. Hukuman bagi pelaku zina dan liwath seperti hukum cambuk dan rajam. Hal tersebut tentu efektif dalam memberantas perilaku haram tersebut.
Begitu juga keberadaan media di tengah masyarakat. Media dalam Sistem Islam digunakan sebagai pendukung pembentukan kepribadian masyarakat. Karena masyarakat dalam Islam berada dalam penjagaan. Baik penjagaan dari sisi aqidah, jiwa, sampai pola perilaku. Sehingga media dalam Islam benar benar selektif didalam menyebarkan konten yang ada. Konten konten yang boleh beredar harus sesuai syari'at sehingga dapat membentuk pola pikir maupun pola sikap yang unggul dan terdepan. Dari semua itu dapat membawa keberkahan bagi seluruh umat manusia. Maka perlu kiranya penerapan sistem Islam secara Kaffah/ menyeluruh agar membawa Rahma untuk semesta alam.
Wallahu'alam bish showab

Posting Komentar