Pendidikan Bukan Komoditas, Solusi Islam Mewujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas
Oleh : Nur Laila
Memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua di beberapa wilayah Indonesia menghadapi kesulitan dalam mencari sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau bagi anak-anak mereka. Selain dipengaruhi oleh sistem zonasi, tingginya biaya pendidikan, seperti pengadaan seragam sekolah, juga menjadi beban tersendiri bagi para wali murid.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta seluruh sekolah negeri yang terlibat dalam transaksi jual beli seragam sekolah untuk segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh orang tua siswa. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban di lingkungan satuan pendidikan.
Soekendro mengaku telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang agar segera mengambil Tindakan. Dan menurutnya pemerintah daerah menerima laporan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlalu tinggi sehingga memberatkan orang tua siswa.
Larangan sekolah menjual seragam maupun bahan ajar tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Kompas.com,25/6/2026)
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan cenderung dipandang sebagai komoditas atau barang yang memiliki nilai ekonomi, sehingga masyarakat harus menanggung berbagai biaya pendidikan. Akibatnya, akses terhadap pendidikan yang berkualitas sering kali dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Negara lebih berperan sebagai regulator daripada sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Akibatnya, berbagai persoalan di dunia pendidikan, seperti praktik penjualan seragam di sekolah yang sebenarnya telah dilarang, masih sering terjadi karena pengawasan dan penegakan aturan dinilai belum optimal.
Banyaknya keluhan masyarakat terhadap sistem zonasi menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di berbagai daerah belum merata. Perbedaan fasilitas, tenaga pendidik, dan mutu sekolah membuat orang tua masih berupaya mencari sekolah yang dianggap lebih baik bagi anak-anak mereka.
Dalam pandangan ini, negara dinilai belum mampu mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata karena sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi sumber pembiayaan negara belum sepenuhnya dikelola untuk kepentingan rakyat. Akibatnya, anggaran pendidikan dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat secara optimal.
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi maupun latar belakang sosial.
Islam menetapkan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Seorang pemimpin berperan sebagai raa'in (pengurus) yang berkewajiban melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan. Karena itu, negara harus memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa dibebani biaya yang memberatkan.
Dalam konsep pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Hal ini dilakukan dengan menyediakan sekolah yang memadai, tenaga pendidik yang berkualitas, sarana dan prasarana yang lengkap, serta kurikulum yang bermutu. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik, tanpa dipengaruhi oleh tempat tinggalnya.
Untuk mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata, negara membiayai penyelenggaraan pendidikan melalui Baitul Maal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Dengan pembiayaan tersebut, seluruh rakyat dapat memperoleh hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa terbebani biaya pendidikan.

Posting Komentar