-->

Tahun Ajaran Baru, Pendidikan Kian Sulit dalam Cengkeraman Kapitalisme


Oleh : Ummu Aqila

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen penuh harapan. Anak-anak kembali bersemangat menuntut ilmu, sementara orang tua menaruh harapan besar agar putra-putrinya memperoleh pendidikan terbaik. Sayangnya, harapan itu kembali dibayangi berbagai persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun.

Keluhan orang tua kembali bermunculan. Ada yang keberatan karena harga seragam sekolah mencapai jutaan rupiah. Ada pula calon peserta didik yang berharap memperoleh seragam bekas lantaran orang tuanya tidak mampu membeli yang baru. Belum lagi persoalan sistem zonasi yang masih menyisakan polemik akibat belum meratanya kualitas sekolah. Akibatnya, banyak orang tua rela mengantre, berpindah domisili, bahkan kebingungan mencari sekolah yang dianggap layak bagi anaknya.

Persoalan-persoalan tersebut sering dianggap sebagai masalah teknis yang cukup diselesaikan dengan evaluasi kebijakan. Padahal, jika ditelusuri lebih mendalam, semuanya merupakan gejala dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan.

Kapitalisme Mengubah Pendidikan Menjadi Komoditas

Kapitalisme dibangun di atas asas keuntungan (profit). Hampir semua sektor kehidupan dipandang memiliki nilai ekonomi, termasuk pendidikan. Akibatnya, pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar rakyat, tetapi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Dalam paradigma ini, sekolah didorong mencari berbagai sumber pembiayaan. Berbagai pungutan muncul dengan beragam alasan, mulai dari pengadaan seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai kebutuhan lainnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang membuat aturan, sedangkan masyarakat diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi pembiayaan.

Fenomena mahalnya seragam sekolah merupakan salah satu contoh nyata. Meskipun aturan telah melarang sekolah memaksa pembelian seragam di tempat tertentu, praktik yang memberatkan masyarakat masih terus terjadi. Ini menunjukkan bahwa negara tidak hadir secara optimal sebagai pelindung rakyat.

Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin dalam Islam adalah raa'in, yaitu pengurus yang memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, termasuk pendidikan.

Zonasi, Bukti Gagalnya Pemerataan Pendidikan

Polemik zonasi setiap tahun menjadi bukti bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum pernah benar-benar terwujud. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas guru, fasilitas, laboratorium, perpustakaan, dan proses pembelajaran yang setara, tentu masyarakat tidak akan berebut memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.

Fakta bahwa sekolah favorit tetap menjadi incaran menunjukkan adanya kesenjangan mutu pendidikan yang belum mampu diatasi negara.

Allah Swt. berfirman,

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).

Keadilan tidak hanya berarti memberikan kesempatan bersekolah, tetapi juga memastikan seluruh rakyat memperoleh kualitas pendidikan yang sama, tanpa dibedakan oleh tempat tinggal maupun kondisi ekonomi.

Negara Kapitalis Lepas Tangan terhadap Urusan Rakyat

Dalam sistem kapitalisme, negara semakin mengurangi perannya sebagai penyedia layanan publik. Pendidikan, kesehatan, bahkan pengelolaan sumber daya alam banyak diserahkan kepada mekanisme pasar.

Akibatnya, negara kehilangan sumber pemasukan yang besar. Padahal Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, mulai dari minyak, gas, batu bara, emas, nikel, hingga berbagai hasil hutan dan laut. Sayangnya, sebagian besar pengelolaan sumber daya strategis tersebut justru melibatkan korporasi besar, bahkan pihak asing. Dampaknya, hasil kekayaan alam tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang optimal.

Tidak mengherankan apabila negara kemudian beralasan memiliki keterbatasan anggaran untuk menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas secara menyeluruh.

Padahal, apabila kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kemaslahatan umat, pembiayaan pendidikan bukanlah sesuatu yang mustahil.

Islam Menjadikan Pendidikan sebagai Hak Dasar

Islam memiliki paradigma yang sama sekali berbeda. Pendidikan bukan barang dagangan, melainkan hak seluruh rakyat sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya.

Allah Swt. berfirman,

"...Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11).

Rasulullah ﷺ juga bersabda,

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah).

Karena menuntut ilmu merupakan kewajiban syariat, negara wajib menyediakan seluruh sarana agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Tidak boleh ada anak yang gagal memperoleh pendidikan hanya karena orang tuanya miskin atau tinggal di daerah terpencil.

Negara juga berkewajiban membangun sekolah yang berkualitas secara merata, menyediakan guru terbaik, laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, hingga menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

Baitul Mal Menjamin Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, terutama dari pos kepemilikan umum. Seluruh sumber daya alam strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, laut, dan energi merupakan milik umat yang wajib dikelola negara sesuai syariat.

Hasil pengelolaan tersebut dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Allah Swt. berfirman,

"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...." (QS. Al-Hasyr: 7).

Dengan mekanisme ini, negara mampu membangun sekolah berkualitas hingga pelosok negeri, menyediakan seluruh fasilitas pendidikan, menggaji guru secara layak, membiayai riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, bahkan menggratiskan seluruh kebutuhan pendidikan tanpa membedakan status ekonomi masyarakat.

Sejarah peradaban Islam telah membuktikan lahirnya pusat-pusat pendidikan dan ilmuwan besar yang memberikan kontribusi bagi peradaban dunia. Semua itu lahir karena negara menjadikan ilmu sebagai pilar kemajuan umat, bukan sebagai komoditas ekonomi.

Saatnya Beralih dari Kapitalisme Menuju Penerapan Islam Kaffah

Mahalnya biaya pendidikan, polemik zonasi, dan ketimpangan mutu sekolah hanyalah gejala. Penyebab utamanya adalah sistem kapitalisme yang gagal menjamin hak rakyat.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar mengganti kebijakan zonasi, menurunkan harga seragam, atau memberikan bantuan sesaat. Solusi mendasar adalah mengganti sistem yang melahirkan seluruh persoalan tersebut dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt.

Allah Swt. berfirman,

"Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat mengenai urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah: 18).

Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah akan mengembalikan fungsi negara sebagai raa'in, pengurus rakyat yang bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Dengan pengelolaan Baitul Mal yang benar dan pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan umat, pendidikan gratis, berkualitas, dan merata bukan sekadar cita-cita, melainkan kenyataan.

Sudah saatnya kaum Muslim menyadari bahwa problem pendidikan bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi persoalan sistem kehidupan. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan pengelolaan negara, rakyat akan terus menghadapi kesulitan yang sama setiap tahun ajaran baru. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, pendidikan akan kembali menjadi hak setiap anak, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar.

Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.