-->

Riba Dijadikan Solusi, Bukanlah prestasi


Oleh : Evi Derni, S.Pd.I.

Menteri koperasi Ferry juliantono mengatakan hasil seleksi 30.000 manager koperasi desa merah putih (KDMP) dan 5000 manajer kampung nelayan merah putih (KNMP) sudah keluar. Hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui https://phtePanselnas.go.id. Meskipun hasil seleksi sudah diumumkan namun hingga hari ini besaran gaji manajer koperasi desa merah putih belum juga keluar, Sementara itu menteri koperasi memberikan sinyal terkait sumber anggaran untuk gaji para manajer ini berasal dari APBN. (Detik finance Kamis 11 Juni 2026).
Berbicara masalah koperasi, katanya dari anggota oleh anggota untuk anggota, artinya harus ada sekelompok orang yang kemudian menyamakan ketika mau membentuk koperasi sehingga ada pembentukan koperasi. Dtetapkanlah siapa pembinanya, siapa pengurusnya, ketuanya, sekretaris, bendahara, tetapi anggotanya siapa? Karena perintah dari pusat berarti anggotanya pak Presiden dan Wakilnya. Kemudian, akan ditunjuk manajer koperasinya, profesional dari sarjana sarjana. Mereka adalah pegawai BUMN yaitu PT agrinas pangan Nusantara. Ada 30.000 sarjana yang akan dijadikan manajer koperasi, di lapangan mereka kadang-kadang tidak hanya mengelola satu dua atau tiga koperasi oleh satu manajer, sementara bisa jadi manajer itu juga bukan orang desa tersebut dan kadang tidak mengerti tentang bisnis. Jati diri koperasi pun bahkan bermasalah.
Kemudian ada pertanyaan, daripada dana desa dimakan oleh kepala desanya (memang korup sudah rahasia umum) banyak kepala desa yang ditangkap gara-gara memakan dana desa. KDMP mungkin tidak korupsi? Besar sekali kemungkinannya, dari pembangunannya saja sudah bermasalah. Tidak bisa dipungkiri TNI ikut terlibat di dalamnya, bahan-bahan dari beberapa pihak tertentu yang menguntungkan pihak tertentu, belum nanti dipotong pembangunan KDMP, artinya ruang korupsi akan selalu ada apakah dana desa atau KDMP sama saja, aktivitas sentralistik yang berpeluang besar akan mangkrak akan rusak. Contoh di daerah Morowali setiap kopdes harus mempunyai cool storage (alat pendingin). Bila di daerah pantai mungkin masuk akal karena ikan-ikan sebelum dijual dimasukkan ke dalam supaya awet tetapi di daerah kebun apa kebutuhannya tetapi wajib harus ada. Hal ini sangat berpeluang akan hancur akan berhenti di tengah jalan. Jangankan berbicara soal korupsi prosesnya saja bermasalah.
KDMP bisa berlanjut atau tidak bisa dibaca dari finansial menurut menteri keuangan nomor 49 tahun 2025 untuk KDMP dibuka kran pinjaman hingga 3 miliar rupiah perdesa. Kopdes bisa mengajukan pinjaman ke bank himbara (bank pemerintah seperti BRI, BNI, bank mandiri). Tiga miliar rupiah itu digunakan untuk membangun kopdes dan untuk operasional di lapangan. Suku bunganya 6%, diberi waktu pembayaran 6 tahun. Jika dihitung setiap koperasi harus punya minimal 50 juta rupiah untuk cicilan per bulan belum lagi gaji para pengurus atau pengelolanya. Maka koperasi harus punya pendapatan melebihi 50 juta rupiah, karena siapa yang mau mengelola koperasi tidak dapat gaji? Bisnis mana yang sekarang dikelola bersama menghasilkan 50 juta rupiah lebih perbulan? Kecil kemungkinannya.
Sesungguhnya semua bentuk muamalah yang dilakukan bersama lembaga yang mempraktekkan riba adalah haram sekalipun terdapat kemaslahatan yang dikehendaki oleh aktivitas muamalah ini, seperti membantu masyarakat agar tidak tercekik pinjol atau rentenir, hutang piutang yang memberikan manfaat bagi pihak pemberi utang adalah riba dan haram hukumnya, sekecil apapun manfaat atau keuntungan berupa materi atau jasa yang dihasilkan dari utang baik secara paksa ataupun sukarela merupakan riba nasiah yang jelas keharamannya. Allah SWT berfirman "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian disebabkan karena mereka berpendapat bahwa jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" terjemahan QS.Al-Baqarah: 275. Melalui ayat ini dan juga ayat berikutnya yaitu Al-Baqarah ayat 278, semua praktek utang piutang yang mengandung riba adalah haram. Ibnu qudamah rahimahullah berkata "setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan adalah haram" hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama. Alhasil bunga 6% yang dipungut kopdes adalah riba yang jelas merupakan perkara yang batil, sekaligus menjerumuskan masyarakat ke dalam perbuatan dosa, menjauhkan hidup dari berkah. Maka dibutuhkan perubahan ke arah penerapan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Umat harus kembali menerapkan syariat Islam dalam institusi khilafah. Saat Islam diterapkan secara kaffah lalu umat dan penguasa paham bahwa driba itu haram maka riba itu tidak akan pernah diambil sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah ekonomi.
Wallahu a’lam bishawab.