-->

Refleksi HAN 2026, Anak Indonesia Tidak Aman


Oleh : Yuniasri Lyanafitri

Hari peringatan anak nasional kembali diperingati dengan mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema ini mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Hal ini berarti ada tuntutan pada setiap pihak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. Tuntutan untuk menciptakan semua lingkungan yang selalu mensuasanakan rasa aman pada anak baik daring maupun luring. Bahkan dalam peringatan tahun ini tema yang diusung memuat pesan sekaligus arahan semangat untuk memenuhi hak dan mewujudkan masa depan terbaik bagi anak Indonesia sebagai penerus bangsa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan yang aman. Menurutnya peran orang tua juga penting untuk menjadi benteng bagi anak-anak secara fisik dan mental dengan banyak membersamai setiap tumbuh kembang anak. (https://infopublik.id/ 19/7/2026)

Tema hari peringatan anak tersebut dirasa memang sangat apik dan menjadi angin segar pada kondisi nyata yang saat ini tengah menimpa anak-anak Indonesia. Hal ini karena menurut data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Tercatat tertinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 78 persen, kekerasan fisik sebanyak 14,5 persen, kekerasan psikis sebanyak 5,5 persen dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 2 persen. Bahkan menurut Kemen PPPA tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2026 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya, bagaikan fenomena gunung es.

Dengan data tersebut bisa dikatakan bahwa anak Indonesia tidak dalam kondisi aman. Terlebih pelaku kekerasan tersebut bisa dari sesama teman dan juga dari berbagai kalangan yang dinilai seharusnya sudah bisa membedakan benar-salah dan bisa memberikan teladan, seperti guru pendidik dan pendamping. Ditambah kekerasan ini banyak terjadi di lembaga pendidikan yang notabennya sebagai sekolah agama. Tempat yang seharusnya bisa mencetak generasi berkualitas tetapi malah menjadi tempat penyaluran kekerasan yang menghancurkan fisik dan mental anak.
(https://www.kompas.com/ 16/7/2026)

Selain itu, ternyata menurut Pusiknas Polri pelaku kekerasan bisa berasal dari korban kekerasan yang tidak tertangani secara tuntas, masih ada perasaan yang dipendam hingga menjadi dendam yang berwujud pada tindakan berbahaya kepada orang lain. Hal ini berarti menunjukkan penanganan kasus kekerasan belum menjadi perhatian utama untuk segera mendapatkan penyelesaian. Inilah salah satu sebab kasus kekerasan menjadi kasus yang sulit tertangani karena mudah menyebar dan menjadi kebiasaan yang mengakar sampai usia dewasa. Sebagai contoh kasus bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Kalbar. (https://pusiknas.polri.go.id/ 20/2/2026)

Selain di sekolah, banyak berita yang mengabarkan bahwa di rumah pun seorang anak tidak lepas dari tindak kekerasan. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, bahkan kekerasan verbal yang bisa mengguncang kesehatan mental anak saat ini marak terjadi tanpa disadari. Padahal disebutkan bahwa keluarga adalah benteng terakhir perlindungan anak. Jika benteng ini pun sudah tidak aman, lalu siapa dan tempat mana lagi yang bisa memberikan perlindungan itu kepada anak-anak?

Dari pihak masyarakat pun tidak ada kontrol sosial yang dilakukan. Pembiaran dilakukan karena ada rasa enggan untuk ikut campur urusan orang lain hingga akhirnya menjadi ketidakpedulian dan kewajaran jika terjadi pelanggaran. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pun nyatanya tidak mampu untuk melindungi seluruh rakyatnya terlebih anak-anak. Negara hanya mampu melakukan penyelenggaraan hari peringatan yang realitanya hanya sekadar pesta pora, rame-rame, tanpa ada kejelasan tindakan untuk benar-benar melindungi anak-anak. Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Bahkan yang terbaru serangan kaum pelangi pun mulai menyasar animasi anak-anak. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas yang dibatasi dengan ketentuan masih termasuk anak di bawah umur.

Realitanya lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) terbukti semuanya sudah jebol (tidak berfungsi) sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Hal ini karena tata kehidupan yang liberal dari penerapan sistem kapitalisme yang bersumber dari asas sekulerisme. Asas yang memisahkan aturan kehidupan dengan agama. Sehingga aturan yang diterapkan merupakan buah dari pikiran manusia yang terbatas. Maka wajar banyak aturan pembaharuan yang disesuaikan dengan zaman atau malah sesuai dengan kepentingan-kepentingan golongan. Termasuk aturan tentang perlindungan anak yang hanya dilakukan untuk menggugurkan tugas negara. Karena dalam negara kapitalis, keuntunganlah yang menjadi fokus utama. Apapun bisa dijadikan komoditas untuk dikomersilkan. Bahkan jika hal itu bisa merusak generasi.

Sebagai contoh situs judol yang tidak diberantas sampai benar-benar habis. Hal ini karena pasti ada pihak-pihak yang diuntungkan yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerintahan sehingga tidak mungkin untuk dibabat habis. Kemudian tidak adanya skema pengaturan kepemilikan, malah memberi peluang sebebas-bebasnya kepada siapapun untuk melakukan apapun. Hingga individu mampu memiliki kekayaan yang luar biasa besar dan di sisi lain ada individu yang sangat kekurangan sampai mati kelaparan. Beginilah ketika nafsu yang menjadi pemimpin dalam berpikir, lahirlah kebebasan dalam bersikap. Tidak ada aturan yang mampu untuk mengontrolnya. Malah aturanlah yang melegalkan dan memuluskannya.

Semua lapisan sudah jebol maka hanya akan ada kehancuran generasi yang menanti jika tidak ada kesadaran hakiki untuk memperbaikinya. Oleh karena itu, sebagai negeri Islam dengan penduduk mayoritas muslim sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Allah swt Yang Maha Benar, Yang Maha Mengetahui semua tentang makhluk-Nya. Karena dengan diterapkannya Islam dan institusi negara, seluruh rakyat termasuk anak-anak akan terlindungi baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya. Karena negara akan bertindak sebagai raa’in dan junnah.

Selain itu, negara juga menerapkan sistem pergaulan dan sistem pendidikan Islam yang akan mencetak generasi cemerlang. Hal ini juga didukung oleh support system yang lain yakni keluarga dan masyarakat. Amar ma’ruf nahi mungkar akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga pelanggaran sangat minim terjadi. Ditambah, sistem sanksi yang diterapkan negara tegas dan menjerakan. Hal ini karena negara Islam atau khilafah merupakan negara mandiri yang tidak akan mendapat intervensi siapapun.

Allah swt. berfirman yang artinya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,… “ (Q.S. Al A’raf : 96)

Wallahu’alam bishshowwab