-->

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Bukti Problem Sistemik

Oleh Ummu Ghoza

Penamabda.com-Korupsi kini telah menjadi penyakit kronis yang mewabah setiap hari di Indonesia. Ironisnya, bahkan pihak yang seharusnya menjadi benteng utama pemberantas korupsi pun kini terseret ke dalamnya. 

Kasus terbaru yang mengejutkan publik adalah tersangkanya Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang dulunya dikenal garang dalam menangani kasus besar seperti PT Timah hingga BTS 4G. Kini ia dijerat tiga perkara dugaan korupsi penanganan pemadaman listrik (blackout) batu bara di PLN dengan kerugian negara mencapai Rp 34,6 Triliun (Kompas.com, 13-07-2026).

Wabah ini tidak berhenti di situ saja. Hanya dalam dua pekan di bulan Juli 2026, KPK telah menangkap tiga kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga total kepala daerah yang menjadi tersangka sepanjang tahun ini menjadi 9 orang. Praktik korupsi juga merambah ke berbagai tingkatan: mulai dari kementerian, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga dugaan mark-up dana triliunan rupiah di Koperasi Desa Merah Putih.

Data periode 2010–2025 mencatat 31 hakim, 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi terjerat kasus korupsi. Bahkan survei IndexMundi 2026 menempatkan persepsi korupsi terhadap kepolisian Indonesia sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara. Ironisnya, dalam KUHP terbaru tahun 2026, korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa—disamakan dengan kejahatan biasa—padahal kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2025 saja telah menembus angka Rp 300,86 Triliun.

Bukan Soal Gaji, Melainkan Soal Integritas dan Takwa

Banyak yang beranggapan korupsi terjadi karena gaji pejabat yang kurang memadai. Argumen ini tidak berdasar. Gaji hakim misalnya, telah dinaikkan hingga 280%, namun praktik korupsi masih terjadi. Begitu pula dengan kasus eks Jampidsus yang bergaji sekitar Rp 43 juta per bulan namun tetap terjerat korupsi.

Sebaliknya, kita bisa melihat contoh nyata integritas: petugas kebersihan KRL yang menemukan uang setengah miliar rupiah dan langsung mengembalikannya dengan sukarela tanpa mengharap imbalan. Ini membuktikan bahwa akar masalah korupsi bukanlah nominal uang, melainkan hilangnya integritas dan takwa kepada Allah Swt.

Sistem Sekuler Kapitalis Terbukti Gagal, Butuh Solusi Syariat Secara Kaffah

Sistem yang dijalankan selama ini terbukti tidak mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Kapitalis mementingkan kekuasaan. Kesenangan hanya dinilai dari materi. Sistem sekuler kapitalis berhasil menjadikan manusia terlena dengan dunia.

Kita membutuhkan perubahan sistem secara menyeluruh dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islam. Berikut adalah langkah-langkah solutif yang ditawarkan syariat Islam.

1. Pembuktian Terbalik dan Audit Total

Seperti yang diterapkan Khalifah Umar bin Khattab ra., seluruh harta pejabat negara harus diaudit ketat sejak menjabat. Jika ditemukan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, maka harta tersebut langsung disita dan dikembalikan ke Kas Negara (Baitul Mal).

2. Sanksi Tasyhiir (Publikasi dan Sanksi Sosial)

Pelaku korupsi harus diumumkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat, sebagaimana Rasulullah saw. pernah menegur keras petugas pengumpul zakat yang menerima hadiah di hadapan umum. Sanksi sosial ini diharapkan memberikan efek jera yang mendalam.

3. Hukuman yang Tegas dan Tanpa Diskon (Ta'zir)

Tidak boleh ada keringanan atau diskon masa tahanan bagi pelaku korupsi. Hukuman ditetapkan oleh hakim (qadhi) sesuai kadar kejahatannya, mulai dari cambuk, penjara jangka panjang, hingga hukuman mati, tergantung besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Landasan Syariat Mengenai Korupsi 

Dalam Islam, pengelolaan keuangan negara adalah sebuah amanah. Menyelewengkannya demi kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan dan dosa besar. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an, yang artinya:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (jangan pula) kamu menyuap para hakim dengan harta itu agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Negara wajib mengelola kepemilikan umum secara langsung dan membagikan hasilnya untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Untuk menjamin pelayanan publik berjalan akuntabel, Islam menetapkan lembaga pengawas bernama Hisbah yang memastikan seluruh pengelolaan berjalan transparan dan sesuai syariat. 

Umar bin Khattab ra. bahkan pernah memberhentikan pejabat yang diduga melakukan penyimpangan meskipun belum terbukti secara pasti, demi menjaga kepercayaan rakyat dan kebersihan pemerintahan. Berantas korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti orang pejabatnya, melainkan harus mengganti sistemnya dengan sistem yang ditetapkan Allah Swt. Waallahu'alam bisshoab.[]