-->

LGBTQ, Ancaman Global dan Ketegasan Islam dalam Menuntaskannya


Oleh : Zahro Hamidah

Dinamika isu Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di Indonesia memasuki babak baru pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini secara resmi mencantumkan penyebarluasan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara di bidang sosial-budaya. Langkah strategis tersebut segera direspons aktif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bergerak cepat menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT sebagai instrumen hukum khusus karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif membendung penyimpangan seksual di ruang publik. Upaya hukum MUI ini mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI yang menilai RUU tersebut krusial untuk membendung propaganda yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai menyusun pedoman edukasi resmi bagi penyuluh yang berpijak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, sejalan dengan kesepakatan lintas tokoh agama bahwa perilaku tersebut tidak dibenarkan oleh ajaran keagamaan mana pun.

Kritik Lembaga Masyarakat Sipil dan Klarifikasi Pemerintah

Di sisi lain, kebijakan Perpres Nomor 111/2025 serta wacana hukum pidana khusus ini menuai penentangan dan kritik tajam dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil. Lembaga-lembaga masyarakat sipil pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut menilai aturan baru ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk hak privasi serta kebebasan berekspresi, yang dikhawatirkan dapat memicu persekusi dan kriminalisasi identitas gender di masyarakat. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi untuk menepis kekhawatiran publik. Menko Yusril menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan bentuk pelegalan diskriminasi, karena secara konstitusional semua warga negara—termasuk individu LGBT—tetap berhak mendapatkan pelindungan hukum dan HAM yang setara. Menurut pemerintah, fokus utama dari regulasi ini hanyalah menangkal gerakan kampanye dan propaganda terstruktur yang mengancam moralitas bangsa serta institusi keluarga di Indonesia.

Akar Sekularisme dan Kritik Terhadap Kebijakan Negara

Dalam perspektif pemikiran Islam, maraknya gerakan LGBTQ di Indonesia sebagai negeri berpenduduk mayoritas muslim merupakan buah dari paham liberalisme dan relativisme moral yang diadopsi akibat penerapan asas sekularisme. Dari kacamata kritis ini, langkah pemerintah melahirkan Perpres Nomor 111/2025 sejatinya tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama dan tetap mencerminkan watak sekuler. Menetapkan aturan hukum tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tidak akan menyelesaikan persoalan moral ini secara sempurna. Lebih jauh, sikap mendua negara yang tetap enggan mempidanakan pelaku LGBT dengan dalih perlindungan HAM universal kian menegaskan status Indonesia sebagai negara sekuler, di mana landasan norma hukum yang diambil terbukti bukan bersumber dari syariat Islam atau agama mana pun, melainkan mengadopsi paradigma HAM Barat.

Bahaya Gerakan Global dan Desain Politik-Ekonomi Internasional

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa LGBTQ bukan lagi sekadar persoalan orientasi seksual personal yang terisolasi, melainkan telah menjelma menjadi sebuah gerakan global yang sangat sistemis dan memiliki target politik yang jelas. Target utama dari gerakan transnasional ini adalah mengubah undang-undang dan kebijakan di berbagai negara demi melegalisasi pernikahan sesama jenis, di mana paradigma HAM serta kesetaraan gender dijadikan pintu masuk utamanya. Proyek politik dan ekonomi global ini ditopang oleh pendanaan bernilai raksasa dari korporasi internasional (Fortune 500) melalui program DEI, lembaga donor seperti USAID, hingga syarat inklusivitas dari Bank Dunia dan IMF yang menargetkan negara-negeri muslim serta dunia ketiga dalam bentuk ekspor ideologi imperialisme budaya Barat.

Akidah Islam sebagai Asas Siyasiy dan Sistem Sanksi (Uqubat)

Sebagai solusi komprehensif, peradaban Islam menegaskan bahwa akidah Islam tidak boleh hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah (spiritual) manusia saja, melainkan wajib dijadikan asas tunggal dalam aspek siyasiy (politik, pemerintahan, dan hukum). Dalam sistem sanksi (*uqubat*) Islam, setiap kemaksiatan yang ditunjukkan di ruang publik diklasifikasikan sebagai tindakan kriminalitas (*jarimah*) yang wajib dijatuhi hukuman tegas oleh negara. Sanksi hukum bagi pelaku *jarimah* secara struktural dibagi menjadi *hudud*, *qisas*, dan *takzir*. Jika penyimpangan tersebut berbentuk hubungan sesama jenis (*gay* dan *lesbi*) yang memenuhi unsur *liwaath*, maka dikenai *had hukuman mati* demi memutus penularan perilaku tersebut. Bagi pelaku biseksual yang melakukan hubungan sesama jenis, mereka dikenai *had zina*, sedangkan bagi transgender (*mukhannats*), syariat memberikan sanksi tegas berupa pengusiran dari tengah masyarakat. Adapun penyimpangan lainnya dijatuhi sanksi *takzir* sesuai ijtihad Khalifah atau qadhi (hakim) yang diberi wewenang oleh Khalifah, di mana seluruh sistem peradilan preventif dan kuratif ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam secara *kaffah* (menyeluruh).

Kewajiban Negara Memerangi Maksiat Publik

Mengingat LGBTQ telah berkembang sebagai sebuah gerakan publik yang masif, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menindak tegas dan memeranginya karena kemaksiatan tersebut tidak lagi menjadi persoalan pribadi, melainkan telah membawa bahaya nyata bagi jamaah (masyarakat luas). Gerakan penyimpangan ini merusak nasab keturunan, memicu krisis epidemiologi kesehatan seperti penularan HIV, serta mengundang azab Allah SWT. Oleh karena itu, gerakan berbahaya ini harus diberantas hingga ke akarnya lewat sinergi dakwah politik melalui aktivitas *muhasabah lil hukkam* (mengoreksi penguasa) dan pembinaan umat. Bersamaan dengan ketegasan hukum tersebut, para individu yang telah terjerumus harus segera bertobat secara bersungguh-sungguh (*taubatan nasuha*) sebelum datangnya sanksi negara dan siksa akhirat yang sangat pedih.