-->

LGBTQ Mengancam, Disanksi Hukum Malah Dikecam


Oleh : Maulli Azzura 

Analisis media sosial dari Monash University Indonesia menemukan penggerak dalam isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) ini bersifat institusional dan aktor kebijakan negara. Pengamat mengingatkan agar publik tak terjebak pada "perangkap horizontal dengan medan yang dipilihkan oleh pihak tertentu" untuk menciptakan "kepanikan moral" melalui isu LGBTQ ini.

Belakangan, isu LGBTQ memang mendadak ramai di media sosial dan pemberitaan media arus utama.

Alih-alih memberikan perlindungan pada kelompok rentan ini, lembaga eksekutif maupun legislatif malah merespon keriuhan tersebut dengan rencana kebijakan yang berpotensi kian menebalkan diskriminasi dan melegitimasi persekusi pada kelompok ini. (BBC News Indonesia 10/07/2026)

Tidak adanya sikap tegas pemerintah terhadap pelaku LGBTQ, nampaknya semakin hari kasus per kasus penyimpangan seksual terus meningkat. Baik korbannya wanita maupun laki-laki. Lingkungan pesantren yang notabene menjadi wadah menempa ilmu agama pun tidak luput dari tindakan bejat para pelaku penyakit sosial tersebut.

Pemerintah seolah menjadi gamang, terbukti sampai sekarang ketidak jelasan penanganan penyakit sosial tersebut belum juga menemukan penyelesaian yang benar. Mau diapakan LGBTQ, dipandang sebagai apakah? itu benar- benar penuh ketidak-jelasan.

Nampak ada sebuah tekanan dari gerakan global yang mendukung dilegalkannya LBGT terutama Amerika. Sehingga Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di dalamnya ada pasal tentang pidana bagi pelaku LGBTQ batal dihapuskan. Jelas ada semacam intervensi asing yang berkepentingan didalamnya. MUI saja menuai protes, tatkala mengusulkan ada sanksi yang tegas terhadap perilaku ini, direspon dengan pro kontra. Semakin menjelaskan bagaimana pemerintah penuh kegamangan dalam mengatasinya. 

Kenapa pemerintah belum bersikap tegas? karena disini ada perbedaan pandangan terhadap LBGT. Apakah berbahaya, jika berbahaya seberapa besar bahaya yang ditimbulkan? apakah itu pilihan hidup? hak mereka-kah?.

Alasan terjadi perbedaan pandangan dan sikap adalah tidak adanya penyatuan materi dengan ruh yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam menjalani hidup. Jelas HAM adalah alat legalitas yang menjadikan alasan perilaku tersebut tidak tersentuh hukum yang tegas. Hidup yang serba ketidak beraturanlah menjadikan kebebasan (Sekuler) apapun dalam hidup seseorang  tidak mau diatur oleh aturan syariat Allah. Perbedaan tolok ukur inilah mengapa sampai sekarang kasus perilaku LGBT tak kunjung selesai. 
Kalau begitu bagaimana?.

Menyamakan persepsi yang fundamental dalam menyikapi semua masalah kehidupan haruslah dengan tolok ukur yang benar. Tidak memisahkan peran materi dengan ruh (idrokh silah billah) dalam dirinya, sehingga setiap individu terarah dalam hidupnya. Tentu menjadikan syara' sebagai ukuran halal -haram. Bukan dengan nafsu sebagai sandaran. 

Hilangnya peran ruh dari materi adalah permasalahan besar yang fundamental. Sehingga menghilangkan peran Syara' dalam sebuah peradaban. Maka jika menghendaki solusi yang tepat terkait LGBT, adalah menyamakan persepsi hidup terlebih dahulu,kemudian terbentuklah sebiah ketaatan yang benar. Sehingga baik secara jasmani , ruh , ruhiyah nya akan selalu melekat dalam setiap langkah. Naluri akan otomatis tertata dengan benar dan tentunya tersalurkan kebutuhannya dengan selaras.

Wallahu A'lam Bishowab