-->

LGBT HARAM DAN DOSA BESAR


Oleh : Hotmalailatur romadani simbolon S.Pd.

Isu dan kasus tenrkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia terus menjadi sorotan publik dengan berbagai dinamika, mulai dari penggerebekan aktivitas asusila, kebijakan pencegahan oleh pemerintah, hingga dorongan untuk pembentukan undang-undang khusus yang melarang aktivitas tersebut. BBC News Indonesia 10 Juli 2026

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan.dibanyak negara barat,praktek LGBT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia.pandangan tersebut lahir dari pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan. Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern,liberalisme melahirkan relativisme moral,yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial.akibatnya,norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik.virus liberalisme dan relativitas moral ini juga telah lama masuk ke Indonesia,negeri mayoritas muslim.

Para pendukung perilaku menyimpang LGBT selalu berdalih dibalik kata hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Bahkan banyak negara barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi. Ini menunjukkan betapa liberalisme berkedok ham telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tampa batas. Sayangnya, perilaku LGBT ini justru banyak ditiru,bahkan belakangan dipropangandakan, oleh sekelompok orang. Dan Indonesia telah menjadi salah satu negara yang tempat kaum LGBTQ berkembang. Kementerian kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT, Di kota Bekasi,yayasan lembaga kasih Indonesia kita mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan data 2023 yang mencatat 544 orang. Dijawab Barat,estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300.198 orang.Penggerebekan di Kampus: Di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ/UI), mahasiswa menggerebek pasangan sesama jenis yang melakukan tindakan asusila di lingkungan kampus, yang kemudian memicu tuntutan transparansi penyelesaian dari pihak civitas akademika.Pesta di Tempat Hiburan: Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas dan menutup sementara sebuah tempat hiburan malam (New Paragon KTV, Pool and Cafe) akibat ditemukannya pesta LGBT yang mengganggu ketertiban umum dan memicu kerentanan penyebaran penyakit menular (HIV).Pesta Berkedok Gathering: Pihak kepolisian (seperti Polres Bogor) sebelumnya juga telah membongkar dan menindak pelaku pesta kaum gay yang berkedok acara kumpul-kumpul (family gathering).Kepolisian Resor Banjarnegara menangkap dua laki-laki, yakni J (24) dan V (17), yang diduga membuat video hubungan intim yang sempat viral di media sosial sejak akhir Januari. Penangkapan itu hasil penulusuran tim patroli cyber polres setempat. Konten itu diperjualbelikan di komunitas gay dan telah menghasilkan uang hingga Rp 17 juta.

”Dari hasil pemeriksaan, baik tersangka J maupun V, konten ini dijual setiap link-nya Rp 150.000. Mereka melakukan pembuatan video sebanyak tiga kali, tetapi yang viral ini di bulan Januari. Para anggota komunitas ini intens sekali membeli link video mereka berdua,

"BANJARNEGARA, KOMPAS.id. Analisis media sosial dari Monash University Indonesia menemukan penggerak dalam isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) ini bersifat institusional dan aktor kebijakan negara. Pengamat mengingatkan agar publik tak terjebak pada "perangkap horizontal dengan medan yang dipilihkan oleh pihak tertentu" untuk menciptakan "kepanikan moral" melalui isu LGBTQ ini.Belakangan, isu LGBTQ memang mendadak ramai di media sosial dan pemberitaan media arus utama. Alihalih memberikan perlindungan pada kelompok rentan ini, lembaga eksekutif maupun legislatif malah merespon keriuhan tersebut dengan rencana kebijakan yang berpotensi kian menebalkan diskriminasi dan melegitimasi persekusi pada kelompok ini. Pada Selasa (07/07), Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i berkata pihaknya akan membuat konten edukasi pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ.

Bahaya LGBT sering dikaitkan dengan berbagai risiko serius dalam aspek kesehatan, sosial, moral, dan kelangsungan keturunan. Praktik ini berpotensi memicu penyebaran penyakit menular seksual, merusak norma keluarga, dan mendapat penolakan keras dari mayoritas nilai agama, budaya di Indonesia dan menyalahi fitrahnya manusia yang sudah di tetapkan Allah SWT. Akibatnya Risiko Kesehatan Fisik dan MentalPenyakit Menular Seksual (PMS): Pelaku hubungan sesama jenis, khususnya pria, memiliki risiko yang jauh lebih tinggi untuk tertular HIV, sifilis, gonore, dan kutil kelamin. Kerusakan Organ: Praktik seks anal dapat meningkatkan risiko kerusakan organ anus, infeksi bakteri, hingga pelemahan otot cincin anus yang mengganggu kontrol buang air besar. Gangguan Mental: Tingkat kecemasan, depresi, dan risiko bunuh diri dilaporkan lebih tinggi pada kelompok minoritas gender karena adanya tekanan sosial dan diskriminasi. 

Dampak Sosial dan Kelangsungan GenerasiAncaman Kepunahan Populasi: Sebagai orientasi seksual yang menyimpang dari kodrat reproduksi biologis normal, jika dinormalisasi secara luas, hal ini dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus umat manusia.Konflik Sosial dan Keluarga: Perilaku ini sering kali memicu penolakan dari lingkungan masyarakat dan keluarga, yang dapat menyebabkan individu terasingkan atau memicu konflik batin yang mendalam.Kerusakan Moral: Sosialisasi dan kampanye perilaku menyimpang ini dianggap merusak moral, tatanan nilai, dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Di Indonesia, berbagai lembaga pemerintah, organisasi keagamaan (seperti MUI), dan tokoh masyarakat sering mengkategorikan kampanye dan normalisasi LGBT sebagai bentuk propaganda atau ancaman non-militer. Pandangan ini menilai bahwa gerakan dan penyebaran informasi terkait LGBT berpotensi merusak nilai-nilai moral, norma agama, dan dasar negara Pancasila, terutama jika menyasar anak-anak dan remaja.Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistim ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu, Islam mengatur penyaluran seksual melalui lembaga pernikahan dan mengharamkan perilaku menyimpang berupa Lesbiah, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan memberikan sanksi yang tegas (dapat berupa hukuman mati) kepada pelaku LGBT. Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku agar tidak mengulangi perilaku yang sama dikemudian hari. Namun dalam hukum Indonesia, belum ada sanksi yang tegas bagi pelaku LGBT sehingga Perilaku LGBT menjadi fenomena yang terjadi dan pelakunya berlindung dibalik hak asasi manusia (HAM). Padahal, HAM yang dimaksud adalah hak asasi untuk mendapatkan perawatan bagi mereka yang telah terjerumus kepada perilaku LGBT dan bukan pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang. 

Dalam perspektif islam,perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar.ia bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya di benarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.Bedasarkan nas-nas tersebut,jumhur ulama dari mazhab Hanafi,Maluku,Syafii dan Hambali bersepakat bahwa praktik homoseksual antara sesama lelaki merupakan dosa besar pelakunya layak dihukum mati.adapun perilaku sesama perempuan lesbian serta bentuk penyimpangan seksual yang lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta"ziir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau kholifah dalam Daulah Islam.

Karena itu hanya islam dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah),persoalan LGBT dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Kholifah akan menjadi pelindung pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini kerena tugas utama kholifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama,akal,moral dan keturunan seluruh warganya.
Wallahu a'lam bishowab