Gejolak Distribusi BBM, Dari Fenomena Antrean hingga Tata Kelola Ideal
Oleh : Zahro Hamidah
Antrean panjang kendaraan yang mengular di SPBU kembali melanda berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, hingga Kalimantan Barat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena harus mengantre puluhan menit hingga berjam-jam demi mendapatkan BBM jenis Pertalite maupun Solar subsidi, yang berisiko mengganggu produktivitas harian warga.
Pemerintah melalui BPH Migas berdalih bahwa antrean yang terjadi di lapangan dipicu oleh aksi _panic buying_ di tengah masyarakat. Hal ini disinyalir timbul karena maraknya spekulasi rencana pembatasan BBM bersubsidi di medsos, juga beralihnya konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi pasca kenaikan harga. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa stok nasional sebenarnya aman dan berjanji kondisi akan kembali normal dalam kurun waktu 1–2 hari melalui optimalisasi distribusi.
Guna mengendalikan konsumsi dan menjaga kuota, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebenarnya telah dilakukan pemerintah. BPH Migas telah mengeluarkan beleid yang membatasi volume pembelian harian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite (RON 90) untuk berbagai jenis kendaraan di SPBU.
Terkait kondisi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (khususnya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung) memberikan kritik tajam. Ombudsman menilai bahwa antrean panjang merupakan indikasi kuat terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik, sebab BBM bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak. Ombudsman menekankan adanya kesenjangan antara klaim kecukupan stok pemerintah dengan realitas warga di lapangan. Ombudsman mendesak evaluasi sistemik, perbaikan manajemen antrean, pengetatan pengawasan QR Code MyPertamina untuk membasmi penimbun, serta membuka peluang investigasi jika kelangkaan terus berlanjut.
Gejolak ini turut didukung oleh data konsumsi resmi dimana hingga semester pertama (per Juni 2026), penyaluran BBM bersubsidi telah menyerap lebih dari separuh kuota tahunan. Penyaluran Pertalite telah mencapai 13,96 juta kiloliter (kl) atau sekitar 47,68%–48% dari total kuota 29,27 juta kl, sedangkan Solar subsidi sebanyak 9,48 juta kl atau 50,85% dari kuota tahunan 18,64 juta kl. Cepatnya laju konsumsi ini memicu kekhawatiran kritis terhadap sisa kuota di paruh kedua 2026, yang berdampak pada pengetatan pembelian harian.
Dampak Nyata Kelangkaan BBM terhadap Sektor Logistik dan Bahan Pangan
Pasokan BBM berperan penting dalam menopang perekonomian, dimana biaya bahan bakar menyumbang 30% hingga 40% dari total biaya logistik di Indonesia. Ketika kelangkaan terjadi, armada logistik tertahan berjam-jam di SPBU, memicu kerugian operasional masif bagi pelaku usaha.
Keterlambatan ini menciptakan efek domino ke sektor perdagangan. Untuk menutup lonjakan biaya angkut, pelaku usaha membebankannya pada harga jual produk, sehingga memicu kenaikan harga bahan pangan pokok. Selain itu, lambatnya rantai pasok kerap menyebabkan komoditas pangan mengalami kebusukan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Paradigma Kapitalisme dan Market-Driven Governance
Pangkal rapuhnya krisis energi ini terletak pada ketergantungan pemerintah terhadap pihak swasta dan mekanisme pasar bebas (market-driven governance). Dalam tata kelola berorientasi kapitalistik, negara tidak lagi bertindak sebagai penyedia layanan publik, melainkan sekadar regulator yang menyerahkan pengelolaan energi kepada korporasi swasta hingga asing.
Paradigma ini memosisikan sumber daya energi sebagai aset komersial pencetak profit, bukan instrumen kedaulatan. Dampaknya, distribusi BBM kehilangan karakter pelayanannya. Kelangkaan BBM dianggap sebagai risiko inheren yang berulang, membuktikan bahwa klaim kedaulatan energi dalam sistem kapitalisme sekadar retorika politik. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, negara justru membuat regulasi berbelit dengan membatasi kuota dan memperumit syarat pembelian di SPBU.
Solusi Sistemis: Tata Kelola Energi Berbasis Ideologi Islam
Sebagai jawaban atas kegagalan sistemik kapitalisme, tata kelola energi Islam menawarkan kerangka berkeadilan dari hulu ke hilir:
Pertama: Paradigma Kepemilikan Umum (Milkiyah 'Ammah)
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Berdasarkan hadis tersebut, energi tergolong kepemilikan umum yang haram dimonopoli, diprivatisasi, atau diserahkan kepada swasta.
Kedua: Negara sebagai Pengelola Utama (State-Based Management)
Negara Khilafah wajib memegang peran ra'in (pengurus rakyat) yang mengelola seluruh rantai energi secara terpusat, mandiri, dan transparan, tanpa mengalihkan tanggung jawab kepada korporasi.
Ketiga: Penguatan Sektor Hulu hingga Hilir
Negara melakukan eksplorasi masif, memodernisasi kilang, serta membangun cadangan strategis. Di sektor hilir, infrastruktur distribusi dibangun merata hingga ke daerah terpencil tanpa memperhitungkan aspek untung-rugi.
Keempat: Dukungan Baitulmal dan Kemandirian Teknologi
Pengelolaan ini dibiayai penuh oleh Baitulmal, yaitu dari fai, ghanimah, kharaj, dan jizyah, serta hasil tambang. Negara wajib menguasai teknologi energi secara mandiri dan menyediakan BBM dengan harga terjangkau—bahkan gratis—guna menjamin kemaslahatan masyarakat. Birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pendistribusian BBM juga dihapuskan.
Melalui penerapan paradigma Islam ini, distribusi BBM dapat berjalan secara adil, merata, dan stabil, sehingga masyarakat terbebas dari ancaman kelangkaan, antrean panjang, maupun lonjakan harga.

Posting Komentar