Bullying di Pesantren, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Oleh : Zahra K.R (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Di kalangan masyarakat, pesantren dikenal sebagai tempat yang mampu memberikan harapan bagi generasi terbaik. Di dalamnya, santri tidak hanya diajarkan ilmu, tetapi juga dibina karakternya agar memiliki kepribadian mulia. Kehidupan yang diikat dengan tali persaudaraan seharusnya mampu menjadikan ikatan ukhuwah semakin kuat, sehingga lahirlah rasa kepedulian yang tinggi, seperti saling menyayangi, tolong-menolong, dan mendukung satu sama lain.
Namun, hari ini dunia pesantren tidak sedamai yang diharapkan ketika sebuah candaan berubah menjadi hal yang serius—sesuatu yang remeh dan dianggap biasa, tetapi menyakitkan bagi mereka yang teraniaya. Salah satunya adalah tradisi senioritas. Mungkin sebagian orang menganggapnya sebagai tradisi yang lumrah ada di sekolah mana pun, tetapi pada nyatanya tidak sesederhana itu.
Sebagaimana dialami oleh tiga santri yang diduga dibakar oleh seniornya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat penganiayaan tersebut, dua santri mengalami luka berat dan satu santri dinyatakan meninggal dunia (Regional.kompas.com, 05/06/2026).
Sementara itu, Rum, orang tua salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelemahan sistem pengawasan di pesantren hingga membahayakan keselamatan santri. Kekecewaan itu bertambah tatkala pihak pesantren dianggap lepas dari tanggung jawabnya kepada santri (Tribunnews.com, 05/06/2026).
Ketika insiden perundungan (bullying) itu terjadi, siapa yang patut disalahkan dan siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pelaku sendiri? Pihak pengurus pesantren? Atau lingkungan sekitar seperti teman-teman dan orang tua?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban agar tindakan perundungan tidak terulang. Untuk menjawabnya, kita perlu mengetahui akar masalah penyebab terjadinya tindakan tersebut. Perundungan adalah tindakan yang sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mengancam korban, baik secara fisik maupun psikis. Umumnya, tindakan ini terjadi karena beberapa faktor, seperti masalah emosional pelaku, pola asuh yang salah, serta pengaruh lingkungan yang buruk.
Penyebab itu tidak akan muncul jika generasi dibina dengan tuntunan Islam. Namun, saat ini sekularisme sengaja memisahkan aturan Islam dari kehidupan masyarakat. Akibatnya, generasi hidup dan tumbuh dalam lingkungan buruk dengan pola asuh yang salah, yang berdampak pada buruknya kontrol emosional. Alhasil, lahirlah pribadi-pribadi yang tidak memiliki rasa peduli dan kasih sayang, sehingga tega melakukan tindakan berbahaya hingga mengancam nyawa.
Aksi perundungan bisa terjadi di mana saja, bahkan di sekolah berbasis boarding school seperti pesantren yang notabene memiliki pendidikan agama lebih banyak. Mengapa? Karena akar masalahnya adalah sekularisme. Sekularisme telah melahirkan sistem pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan, bahkan di kawasan pesantren sekalipun.
Sistem pendidikan sekuler sengaja mengedepankan pencapaian bersifat materi, bukan pembentukan kepribadian Islam yang mulia. Sistem ini melahirkan generasi dengan arahan menyimpang agar mereka lupa jati dirinya sebagai Muslim. Akibatnya, karakter yang terbentuk bukanlah generasi yang berilmu, beradab, dan bertakwa, melainkan karakter sekuler yang rusak dan gemar melakukan kekerasan.
Mirisnya, negara hari ini yang seharusnya memberikan pendidikan dan perlindungan terbaik bagi generasi dinilai gagal. Kasus perundungan dilaporkan terus meningkat setiap tahunnya, sementara penanganan yang diberikan tidak menyelesaikan masalah karena tidak menyentuh akar penyebabnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku pun tidak tegas dan tidak menjerakan; sering kali dalih "masih di bawah umur" digunakan untuk membebaskan pelaku tindak kriminal. Alhasil, kasus serupa terus berulang dan semakin parah karena kemaksiatan dianggap sebagai hal biasa.
Berbeda jauh dengan Islam. Islam memandang negara memiliki peran yang sangat serius. Negara dalam Islam akan mengemban amanahnya dengan sebaik mungkin karena peran itu akan dipertanggungjawabkan. Negara tidak akan main-main dalam memberikan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam, yang mampu membentuk generasi cerdas secara akademik, beradab, dan bertakwa. Dengan benteng iman, generasi akan tumbuh dengan rasa peduli dan kasih sayang yang tinggi karena mereka yakin setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan.
Negara juga wajib memberikan hak perlindungan bagi setiap warga negaranya. Dalam Islam, negara hadir sebagai ra'in (pengurus) yang mengatur urusan rakyat dan junnah (perisai) yang memberikan perlindungan terbaik. Peran negara diwujudkan melalui pengawasan penuh di lingkungan sekolah, masyarakat, maupun rumah, agar generasi terbebas dari tindak kejahatan, termasuk perundungan.
Sanksi dalam sistem Islam bersifat tegas dan adil. Tidak ada toleransi; selama pelaku sudah balig, ia dinyatakan mukallaf dan terbebani hukum atas perbuatannya. Sanksi bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Zawajir memberikan efek jera agar tidak mengulangi tindakan serupa, sedangkan jawabir berfungsi sebagai penebus kesalahan pelaku di akhirat. Dengan demikian, setiap Muslim akan berhati-hati dalam bertindak.
Maka, pihak yang memiliki peran utama dan bertanggung jawab dalam memberikan sistem pendidikan terbaik serta menjamin hak keamanan dan perlindungan adalah negara. Negara nantinya akan membina guru, masyarakat, dan orang tua agar mampu mendukung pembentukan kepribadian Islam pada generasi muda. Dengan begitu, kasus perundungan maupun penganiayaan sangat kecil kemungkinannya terjadi, bahkan tidak ada.
Wallahu a'lam bish-shawwab.

Posting Komentar