Budaya Korupsi Terpelihara Tanpa Ada Efek Jera
Oleh. Susi Ummu Musa
Korupsi terus merajalela dinegri ini tak tanggung tanggung capaian nilai korupsi menyentuh ratusan triliun rupiah yang dilakukan oleh pemegang jabatan.
Mirisnya, saat ada sebagian rakyat menahan rasa lapar dan mengais rezeki dengan mengumpulkan botol bekas lalu ada pejabat yang dengan bangganya memakai pakaian dan sepatu bagus berikut koleksi bareng mewahnya ternyata hasil maling uang rakyat.
Budaya korupsi terus tumbuh tanpa ada efek jera, rakyat semakin terkulai lemah dan miskin karena harus menanggung beban pajak yang dilimpahkan kepada rakyat.
Rakyat kecil sulit bersuara, kritikannya dibungkam dan saat ada orang bersuara lantang menagih hak haknya namun pemerintah abai dan tidak peduli.
Pelaku korupsi saat ini belum merasakan efek jera itu sebab nya dari zaman ke zaman masih tetap ada dan semakin menggila.
Seperti kasus korupsi yang baru baru ini terungkap SOLOBALAPAN.COM - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Selain karena status tersangka yang diumumkan aparat penegak hukum, perkara ini juga menyita perhatian lantaran dikaitkan dengan tiga kasus korupsi bernilai fantastis.
Jika dijumlahkan berdasarkan nilai kerugian negara yang pernah diungkap kepada publik dalam masing-masing perkara, total angkanya mencapai sekitar Rp34,68 triliun atau dibulatkan menjadi Rp34,6 triliun.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), skandal investasi PT Asabri, hingga proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel yang mangkrak.
Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang jelas merugikan negara seharusnya rakyat bisa disejahterakan jika para pelaku korupsi dihukum berat. Sayangnya disistem kapitalis sekuler hukum bisa dijadikan permainan diubah ubah sesuai arahan tuannya sehingga bebas tanpa takut jika dipenjara.
Namun jika kita merujuk pada pandangan islam maka
hukuman bagi koruptor bermuara pada konsep ta’zir, yakni diskresi hukum yang diberikan kepada penguasa atau hakim untuk menetapkan jenis dan kadar sanksi yang paling memberikan efek jera.
Ta’zir adalah bentuk hukuman yang tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga kewenangannya diserahkan kepada hakim atau penguasa dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat
Dalam konteks korupsi, ta’zir dapat berupa berbagai bentuk hukuman, mulai dari teguran keras, pencabutan jabatan, pengumuman aib di ruang publik, hingga penjara dalam jangka panjang. Bahkan dalam kondisi tertentu yang sangat berat, misalnya ketika korupsi dilakukan secara sistematis dan menyebabkan krisis besar, sebagian ulama membolehkan hukuman mati demi menjaga kemaslahatan umum.
Prinsip utama dalam ta’zir adalah العدالة والردع (keadilan dan pencegahan), agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain tidak menirunya.
Di samping sanksi dunia, Islam juga menegaskan adanya sanksi akhirat yang jauh lebih berat. Al-Qur’an menyatakan:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat, dan barang siapa berkhianat, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali ‘Imran: 161).
Wallahu a lam bissawab

Posting Komentar