Pesta Babi, Kritik Publik dan Amanah Pengelolaan SDA dalam Islam
Oleh : Ummu Fikri, Aktivis Muslimah
Film dokumenter berjudul "Pesta babi: kolonialisme di zaman kita" menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Polemik semakin menguat setelah muncul berbagai berita mengenai pelarangan dan pembubaran nobar film tersebut. Situasi tersebut memunculkan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik.
Bagi sebagian pihak, pelarangan dilakukan demi menjaga ketertiban, namun bagi pihak lain hal tersebut dipandang sebagai upaya membatasi kritik terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai lebih menguntungkan pemilik modal.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah pembubaran nobar film Pesta Babi di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 7 Mei 2026, meskipun kemudian pihak Universitas Mataram memberikan klarifikasi dan menegaskan pembubaran nobar itu karena alasan ketertiban kampus dan bukan untuk membatasi kebebasan mahasiswa berekspresi (www.suarantb.com, 09/05/26).
Melalui sorotannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Papua, film ini menggambarkan risiko yang dihadapi masyarakat lokal. Persoalan utama yang diangkat film tersebut pada dasarnya bukan hanya mengenai sebuah proyek pembangunan, melainkan juga menyangkut bagaimana negara mengelola kekayaan alam dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat.
Islam Memandang Sumber Daya Alam Milik Rakyat
Dalam pandangan Islam, pengelolaan negara dan sumber daya alam harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kemaslahatan rakyat. Islam mengakui hak kepemilikan individu dan melarang perampasan hak secara zalim. Adapun sumber daya yang menyangkut kepentingan umum, seperti hutan dan kekayaan alam lainnya, wajib dikelola negara untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.
Pengelolaannya pun tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan maupun menghilangkan hak hidup masyarakat setempat. Islam menawarkan sistem ekonomi yang menempatkan kekayaan sebagai amanah, bukan alat penindasan. Negara wajib memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan tidak berputar di kalangan elit saja.
Allah SWT berfirman, “…Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Islam juga menempatkan negara sebagai pelayan rakyat yang bertugas memastikan kebijakan berjalan sesuai syariat dan membawa manfaat bagi masyarakat. Karena itu, proyek negara seharusnya berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan semata kepentingan ekonomi atau kelompok tertentu.
Selain itu, negara dituntut terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Kritik dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang penting agar kebijakan dapat terus dievaluasi dan diperbaiki demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.
Islam Sejahterakan Rakyat
Dalam pandangan Islam, kekayaan alam strategis tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi tertentu. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat, Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Hadist ini menjadi salah satu landasan penting dalam konsep pengelolaan sumber daya publik dalam Islam.
Rasulullah SAW menegaskan, terdapat sumber-sumber kehidupan yang bersifat mendasar dan dibutuhkan oleh masyarakat luas sehingga tidak boleh dimonopoli atau dikuasai oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi. Para ulama kemudian menjelaskan prinsip yang terkandung dalam hadits ini tidak terbatas pada tiga contoh tersebut, melainkan mencakup berbagai sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan bersama.
Dalam konteks modern, sumber daya seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, hutan, laut, serta berbagai hasil tambang mineral dapat dikategorikan sebagai kekayaan publik yang pengelolaannya harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Polemik film Pesta Babi menunjukkan pengelolaan sumber daya alam dan keberpihakan kebijakan publik masih dalam perdebatan di masyarakat.
Dalam Islam, kekayaan alam merupakan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang. Hal tersebut hanya bisa terwujud jika Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam segenap aspek kehidupan, sehingga seluruh kekayaan alam tidak akan menjadi sumber penderitaan, melainkan menjadi rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.[]

Posting Komentar