Dinamika Hubungan Penguasa Dan Rakyat Dalam Sistem Islam
Oleh : Puji Untary
Gelombang demonstrasi yang dimotori oleh aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat melanda berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Banyuwangi. Aksi protes ini dipicu oleh kebijakan ekonomi dan tata kelola pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto yang dianggap memberatkan masyarakat.
Situasi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan, meskipun perwakilan pengunjuk rasa juga berkesempatan menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan prioritas dan program strategisnya, dengan menekankan bahwa penyampaian aspirasi publik berjalan beriringan dengan agenda kenegaraan yang telah ditetapkan.
Adapun aksi unjuk rasa yang dimotori oleh berbagai aliansi mahasiswa berfokus pada evaluasi dan penolakan terhadap sejumlah program prioritas nasional.
Massa aksi mendesak pemerintah mengevaluasi program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) karena kekhawatiran terkait beban APBN dan dugaan masalah transparansi. Tuntutan lain meliputi perbaikan ekonomi kelas menengah, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan penurunan harga BBM.
Walaupun mendapat sorotan tajam dan kritik dari publik dan mahasiswa, pemerintah terus melanjutkan agenda strategis nasionalnya. Fokus pada realisasi program ekonomi dan pengelolaan anggaran tetap dieksekusi oleh kementerian dan lembaga terkait di tengah pengawasan dari legislatif.
Aksi massa yang berulang kali digelar turut memberikan implikasi langsung terhadap tatanan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.
Gangguan Logistik dan Layanan:
Demonstrasi yang terpusat di berbagai gedung DPRD dan kawasan utama sering kali memicu penutupan jalan. Hal ini memicu kemacetan lalu lintas dan berpotensi menghambat kelancaran distribusi logistik lokal.
Dampak Sektor Usaha: Gangguan akses jalan di pusat-pusat kota menurunkan perputaran ekonomi sektor informal dan UMKM yang sangat bergantung pada kelancaran operasional harian.
Saat ini masyarakat semakin berani menyuarakan aspirasi. Sementara pemerintah dinilai anti-kritik. Hal ini menciptakan fenomena krisis komunikasi yang menonjol. Saluran formal sering dianggap kurang merespons aspirasi, memicu tingginya protes publik melalui demonstrasi maupun penyebaran opini di dunia maya.Berbagai tantangan dalam kebebasan berpendapat ini tercermin dalam beberapa catatan utama. Yaitu adanya krisis kepercayaan.
Jejak pendapat dan survei sipil menyoroti penurunan tingkat keyakinan publik, di mana mayoritas warga bahkan masih merasa takut untuk berbicara masalah politik akibat kekhawatiran adanya tindakan represif atau penangkapan semena-mena.
Jalanan Sebagai Ruang Dialog
Ketika kritik di ruang akademis dan media sosial dibungkam atau tidak didengar, aksi massa sering kali menjadi jalan komunikasi alternatif bagi mahasiswa dan kelompok akar rumput untuk menuntut perbaikan kebijakan.
Tuntutan Kritik Berbasis Data
Di sisi lain, elite pemerintah menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun berharap agar kritik yang disampaikan adalah kritik konstruktif berbasis data, bukan sebatas hujatan personal atau ujaran kebencian.
Dalam sistem politik kapitalisme, hubungan penguasa dan rakyat memang sering kali didorong oleh pragmatisme politik dan pertimbangan manfaat, bukan nilai transendental. Banyak kalangan memandang bahwa pembuatan kebijakan kerap berorientasi pada kepentingan tertentu, dan pendekatan ini dipandang lebih mengedepankan kalkulasi untung-rugi ketimbang kepatuhan mutlak pada nilai syariat.
Dalam banyak kasus, kebijakan yang tidak populis dipaksakan melalui mobilisasi instrumen hukum. Pejabat sering kali memanfaatkan celah regulasi untuk mengamankan kepentingan elit, yang memicu penolakan publik seperti unjuk rasa.
Dalam sistem demokrasi menjamin adanya hak untuk berpendapat, namun ruang ini kerap dieksploitasi oleh kelompok elit dan korporasi. Mereka sering menggunakan retorika "atas nama rakyat" untuk melegitimasi kebijakan yang sebenarnya sarat akan konflik kepentingan. Seyogyanya penguasa wajib menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam), dan rakyat wajib taat pada penguasa yang menerapkan syariat Islam.
Penguasa Dan Rakyat Dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat adalah ikatan amanah yang didasarkan pada prinsip ketaatan kepada syariat. Kekuasaan bukanlah alat untuk melanggengkan kepentingan, mencari manfaat material, atau memperkuat dominasi pribadi.
Prinsip-prinsip utama hubungan tersebut meliputi:
Kekuasaan sebagai Amanah: Pemimpin bertanggung jawab penuh untuk menegakkan hukum Allah dan mengurus kemaslahatan umat.
Keadilan dan Musyawarah: Penguasa wajib bersikap adil dan menampung aspirasi rakyat melalui mekanisme musyawarah (syura).
Ketaatan Bersyarat: Rakyat wajib taat kepada pemimpin selama kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Landasan ini menempatkan fungsi pemerintahan murni sebagai pelayan dan pelindung umat, bukan sebagai entitas yang berjarak atau menindas rakyatnya demi kepentingan golongan tertentu.
Umar bin Khatab pernah berkata "orang yang paling aku sukai adalah yang memberitahukan segala kekuranganku kepadaku."
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan) serta ketaatan rakyat kepada penguasa yang menerapkannya merupakan keharusan.
Kewajiban penguasa menerapkan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan didasarkan pada konsep bahwa kekuasaan (imamah) adalah amanah untuk menegakkan hukum Allah. Seluruh aspek kehidupan tidak dapat dipisahkan dari aturan-aturan syariat.
Sebagaimana Allah SWT memerintahkan para pemimpin untuk memutuskan perkara berdasarkan syariat dan melarang tunduk pada hawa nafsu atau hukum buatan manusia.
Dalam beberapa ayat allah telah menjelaskan di dalam Al quran
Q.S. Al-Ma'idah ayat 44: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
"Q.S. Al-Ma'idah ayat 45: "...Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
"Q.S. Al-Ma'idah ayat 47: "...Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."
Syariat Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan di dunia dan akhirat. Penguasa wajib menerapkan keadilan yang bersumber dari wahyu.
Q.S. Shad ayat 26: "Wahai Daud! Sesungguhnya Kami menjadikan engkau khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah..."
Q.S. An-Nisa' ayat 58: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..."
Umat Islam diperintahkan untuk taat kepada pemimpin. Namun, ketaatan ini bersyarat: jika pemimpin memerintahkan kemaksiatan atau aturan yang bertentangan dengan syariat, maka rakyat wajib menolaknya.
Q.S. An-Nisa' ayat 59: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian..."
Penerapan Islam Secara Kaffah
Penerapan hukum dan syariat tidak boleh setengah-setengah, melainkan mencakup semua aspek seperti ibadah, muamalah, peradilan, dan pemerintahan.
Allah telah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 208: "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
Hak Syura (musyawarah)
Dalam sistem politik dan tata negara Islam, musyawarah (syuro) merupakan prinsip utama yang mengatur hubungan antara penguasa (pemerintah) dan rakyat. Ini menjamin hak partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, penentuan kebijakan publik, serta pemilihan pemimpin, selama senantiasa berada dalam koridor hukum syariat.
Perintah musyawarah ditegaskan langsung dalam ayat-ayat Al-Qur'an, seperti Q.S. Ali 'Imran: 159 dan Q.S. Asy-Syura: 38.
Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan koreksi atau kritik (muhasabah), serta memberi masukan kepada penguasa dalam berbagai urusan kemasyarakatan.
hak syura rakyat disalurkan melalui dewan perwakilan atau majelis yang sering disebut Ahlul Halli wal Aqdi.
Dalam ajaran Islam, mengoreksi dan mengingatkan penguasa yang zalim (muhasabah atau amar ma'ruf nahi munkar) merupakan hak dan kewajiban kolektif umat. Menasihati pemimpin dengan cara yang santun, menyampaikan aspirasi, dan menolak kebijakan yang melanggar syariat adalah langkah konstitusional maupun agama yang dianjurkan.

Posting Komentar