Darurat perlindungan anak, negara gagal menjadi junnah
Oleh : Endang Setyowati
Anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Namun, realitas yang terjadi di Indonesia menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, perundungan, hingga kejahatan digital terhadap anak terus bermunculan dan terjadi di berbagai ruang kehidupan, baik di rumah, sekolah, lingkungan masyarakat, maupun dunia maya.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com (18/05/2026), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Dalam data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
"Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan," bunyi siaran pers KPAI yang dirilis Senin (18/5/2026).
Kemudian, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu, lima kasus penculikan dan perdagangan anak. Serta, delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Di samping itu, KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. Anak dari usia tersebut merupakan yang tertinggi, ketimbang kelompok anak berusia 13-17 tahun yang sebanyak 204 korban.
Selain itu, kasus pelanggaran terhadap anak dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) didominasi berasal dari lingkungan keluarga. Terdapat 261 kasus Pemenuhan Hak Anak yang terjadi pada Januari hingga April 2026.
Selain itu, terdapat juga kasus anak yang terlibat judol, tentu ini akan menimbulkan masalah lain seperti penganiayaan, perampokan bahkan pembunuhan. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga.
Maraknya kasus yang terus berulang menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Berbagai regulasi dan program yang telah dibuat belum mampu memberikan jaminan keamanan yang nyata bagi mereka. Anak-anak dan perempuan merupakan kelompok yang rentan menjadi korban, sementara pelaku masih kerap lolos dari sanksi yang seharusnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana negara telah menjalankan perannya dalam melindungi generasi penerus bangsa?
Faktor yang menyebabkan perlindungan anak begitu rapuh adalah sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah. Selain itu, akar masalah rapuhnya perlindungan anak berakar dari kerentanan keluarga, lemahnya pengawasan institusional, dan fragmentasi kebijakan.
Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.
Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya masa depan anak-anak, tetapi juga masa depan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, persoalan perlindungan anak tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai kasus-kasus individual, melainkan sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan solusi mendasar dan menyeluruh.
Di dalam Islam anak merupakan amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dipelihara, dan dilindungi hak-haknya. Karena itu, segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun tindakan yang membahayakan tumbuh kembang anak merupakan perbuatan yang dilarang.
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT. Untuk mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Termasuk dalam perlindungan anak, menurut Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid di dalam kitab _Manhaj At-Tarbiyyah An-Nabawiyyah lit-Thifl_ bahwa pembinaan kepribadian anak dapat dilakukan sejak usia dua tahun hingga balig.
Islam telah mengajarkan bagaimana peran kedua orang tua dalam mendidik anak-anaknya di dalam rumah tangga, mulai dari pembinaan akidah, pembinaan ibadah, pembinaan kemasyarakatan, pembinaan moral/akhlak, pembinaan perasaan, pembinaan jasmani, pembinaan intelektual, pembinaan kesehatan, dan pembinaan seksual (tarbiyah jinsiyah).
Dan Islam menempatkan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Orang tua wajib memberikan pengasuhan yang baik, pendidikan yang benar, dan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kemudian membangun kontrol sosial di tengah masyarakat melalui mekanisme amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak bersikap individualistis, tetapi memiliki kepedulian terhadap kondisi di sekitarnya. Ketika terjadi penyimpangan atau potensi kejahatan terhadap anak, masyarakat terdorong untuk mencegah dan melaporkannya.
negara menjalankan fungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Negara wajib menjamin keamanan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan manusia, maupun kejahatan digital. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan yang berkualitas, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara. Sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga dan negara
juga menyediakan layanan kesehatan yang memadai, serta kebutuhan dasar yang menunjang tumbuh kembang anak.
Kemudian Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sehingga mampu mencegah terulangnya tindak kriminal yang mengancam keselamatan anak.
Sanksi dalam Islam bukan sekadar menghukum, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku tindak pidana agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa
sehingga memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan.
Begitulah Islam telah memberikan konsep perlindungan yang komprehensif melalui peran individu yang bertakwa, keluarga yang kokoh, masyarakat yang peduli, serta negara yang menjalankan fungsinya sebagai ra'in dan junnah bagi rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi kewajiban yang dijalankan oleh seluruh elemen kehidupan.
Karena itu, sudah saatnya umat menyadari bahwa keselamatan dan masa depan anak-anak tidak cukup diserahkan kepada sistem yang terbukti gagal menghadirkan perlindungan yang menyeluruh. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah SWT yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia, perlindungan yang hakiki bagi anak-anak dapat terwujud. Sebab, ketika syariat Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, negara benar-benar berfungsi sebagai perisai yang menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan masa depan generasi.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb

Posting Komentar