UU PPRT, Solusi Perlindungan atau Bukti Negara Gagal Menyejahterakan Perempuan?
Oleh : Henise
Di tengah berbagai persoalan sosial yang menjerat perempuan, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) digadang-gadang sebagai angin segar. Negara disebut hadir untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap profesi yang selama ini terpinggirkan. Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah UU ini benar-benar solusi? Ataukah justru menjadi bukti bahwa negara gagal menyelesaikan akar persoalan kesejahteraan perempuan?
Fakta: UU PPRT dan Janji Perlindungan
Pengesahan UU PPRT diklaim sebagai langkah maju dalam melindungi pekerja rumah tangga (PRT), yang mayoritas adalah perempuan. Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat keterampilan mereka.
Di sisi lain, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa regulasi ini penting karena selama ini PRT sering terabaikan. UU ini diharapkan memberikan kepastian terkait jam kerja, upah, tunjangan hari raya, waktu libur, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial bagi PRT yang umumnya hidup di garis kemiskinan.
Fakta ini menunjukkan bahwa selama ini PRT memang berada dalam posisi rentan. Mereka bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, sering kali mengalami eksploitasi, dan minim akses terhadap jaminan sosial. Oleh karena itu, kehadiran UU ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi tersebut.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul persoalan lain: mengapa begitu banyak perempuan harus bekerja sebagai PRT? Mengapa profesi ini didominasi oleh kelompok yang rentan secara ekonomi? Di sinilah persoalan mendasar mulai terlihat.
Kritik Islam: Paradigma Kapitalisme yang Eksploitatif
Dalam perspektif Islam, UU PPRT tidak dapat dilepaskan dari kerangka sistem kapitalisme yang mendominasi kebijakan negara saat ini. Sistem ini memandang manusia, termasuk perempuan, sebagai bagian dari mesin ekonomi yang harus produktif dan berkontribusi pada pertumbuhan.
Akibatnya, perempuan didorong untuk masuk ke dunia kerja, bukan karena pilihan mulia, tetapi karena tuntutan ekonomi. Ketika kebutuhan hidup semakin sulit dipenuhi, perempuan terpaksa bekerja, termasuk sebagai PRT, demi bertahan hidup.
UU PPRT yang berfokus pada pengaturan kontrak kerja sebenarnya tidak menyentuh akar masalah. Ia hanya mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi tidak menyelesaikan mengapa perempuan harus berada dalam posisi tersebut.
Dalam sistem kapitalisme, relasi kerja selalu berpotensi eksploitatif. Pekerja berada dalam posisi lemah, sementara pemberi kerja memiliki kekuasaan lebih besar. Meskipun ada regulasi, potensi ketidakadilan tetap terbuka, karena sistemnya sendiri tidak berpihak pada kesejahteraan individu, melainkan pada efisiensi ekonomi.
Lebih jauh lagi, UU ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya perempuan. Jika negara mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat, maka perempuan tidak perlu terpaksa bekerja dalam kondisi rentan.
Dengan demikian, UU PPRT bukanlah solusi mendasar, melainkan tambalan dalam sistem yang sudah cacat sejak awal.
Solusi Islam: Menjamin Kesejahteraan Tanpa Eksploitasi
Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengatur dampaknya.
Pertama, dalam politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Perempuan memiliki hak nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami atau wali. Dengan adanya jaminan ini, perempuan tidak dipaksa untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan dasar.
Kedua, negara juga wajib menyediakan pelayanan publik yang menjamin kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang memaksa perempuan bekerja dapat dihilangkan.
Jika dalam kondisi tertentu perempuan tidak mendapatkan haknya, Islam memberikan ruang untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Negara wajib menyediakan solusi, baik dalam bentuk lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah, maupun bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan perempuan.
Ketiga, Islam memiliki sistem kontrak kerja (ijarah) yang telah diatur secara rinci sejak berabad-abad lalu. Dalam sistem ini, hubungan kerja didasarkan pada keadilan dan kesepakatan yang jelas. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa, dan kedua pihak memahami konsekuensi akad.
Selain itu, Islam memiliki mekanisme pengadilan (qadhi) yang siap menyelesaikan sengketa secara adil. Jika terjadi kezaliman, negara akan memberikan sanksi sesuai syariat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Keempat, sistem Islam membangun individu yang memiliki ketakwaan. Dengan iman yang kuat, baik pekerja maupun pemberi kerja akan menghindari tindakan zalim, karena sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dengan sistem ini, perempuan tidak diposisikan sebagai objek ekonomi, tetapi sebagai manusia yang dimuliakan dan dilindungi hak-haknya.
Penutup
UU PPRT memang terlihat sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Namun, jika dilihat secara mendalam, regulasi ini justru mengungkap kegagalan negara dalam menyejahterakan perempuan sejak awal.
Masalah utama bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada sistem yang melahirkan kemiskinan dan eksploitasi. Selama kapitalisme tetap menjadi dasar kebijakan, maka berbagai regulasi hanya akan menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh akar persoalan.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh. Dengan menjamin kebutuhan dasar, mengatur hubungan kerja secara adil, dan membangun sistem yang berlandaskan ketakwaan, kesejahteraan perempuan dapat terwujud tanpa harus terjebak dalam eksploitasi.
Sudah saatnya kita tidak hanya melihat solusi dari permukaan, tetapi berani menggali akar masalah dan memilih sistem yang benar-benar mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan.
Wallahu a'lam

Posting Komentar