Hari Buruh, Teriakan Keadilan di Tengah Sistem yang Menindas
Oleh : Henise
Setiap tanggal 1 Mei, jalanan kembali dipenuhi massa buruh. Spanduk terbentang, suara lantang menggema, tuntutan demi tuntutan disuarakan. Namun ironi tak pernah berubah, tahun berganti, aksi terus berulang, tetapi nasib buruh tetap sama, jauh dari kata sejahtera. Hari Buruh seolah berubah dari perayaan menjadi alarm darurat (SOS) atas sistem yang terus menekan kaum pekerja.
Fakta: Tuntutan Berulang, Nasib Tak Kunjung Berubah
Pada peringatan Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan upah murah, menuntut perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, hingga pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan ini bukan hal baru. Setiap tahun, buruh di berbagai negara melakukan demonstrasi besar-besaran dengan tuntutan yang hampir serupa. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan buruh bukanlah masalah sesaat, melainkan persoalan yang terus berulang tanpa solusi tuntas.
Jika kesejahteraan buruh telah tercapai, tentu aksi-aksi ini tidak perlu terjadi setiap tahun. Fakta bahwa demonstrasi terus berlangsung menunjukkan bahwa nasib buruh masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Kritik Islam: Kapitalisme Melahirkan Ketimpangan
Dalam perspektif Islam, problem buruh hari ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, sehingga hubungan antara pengusaha dan buruh didasarkan pada kepentingan ekonomi semata.
Prinsip kapitalisme yang berbunyi “mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin” secara langsung menempatkan buruh sebagai objek efisiensi. Upah ditekan, jam kerja diperpanjang, dan kesejahteraan sering diabaikan demi keuntungan pemilik modal.
Akibatnya, kesenjangan antara buruh dan pengusaha semakin melebar. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara buruh tetap berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Inilah yang disebut sebagai kemiskinan struktural, kemiskinan yang dihasilkan oleh sistem itu sendiri.
Berbagai regulasi yang muncul, seperti UU PPRT atau revisi undang-undang ketenagakerjaan, pada hakikatnya hanya bersifat tambal sulam. Kebijakan ini sering kali dibuat untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra pemerintah, bukan untuk menyelesaikan akar masalah.
Bahkan, regulasi tersebut bisa berbalik merugikan buruh. Ketika aturan dianggap memberatkan pengusaha, bukan tidak mungkin terjadi pemutusan hubungan kerja atau berkurangnya kesempatan kerja. Ini menunjukkan bahwa solusi dalam sistem kapitalisme selalu berada dalam tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.
Lebih mendasar lagi, aturan yang dibuat tidak berlandaskan syariat Islam, melainkan kepentingan penguasa dan pemilik modal. Selama sistem ini tetap digunakan, maka ketidakadilan akan terus berulang.
Solusi Islam: Keadilan Tanpa Kelas dan Eksploitasi
Islam menawarkan solusi yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, kehidupan diatur berdasarkan wahyu, bukan kepentingan atau keuntungan semata.
Islam tidak memandang persoalan buruh sebagai konflik antara kelas pekerja dan pemilik modal, tetapi sebagai bagian dari problem manusia yang harus diselesaikan secara adil sesuai fitrah.
Dalam hal hubungan kerja, Islam memiliki konsep ijarah (upah-mengupah) yang jelas. Akad kerja harus transparan, mencakup jenis pekerjaan, waktu, dan upah, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar). Majikan dilarang keras menzalimi pekerja, dan pekerja juga wajib menjalankan tugasnya dengan amanah.
Penentuan upah dalam Islam tidak didasarkan pada standar minimum buatan seperti UMR, tetapi pada nilai manfaat jasa yang diberikan. Dengan demikian, upah ditentukan secara adil berdasarkan kesepakatan yang jujur, tanpa penindasan.
Selain itu, Islam memiliki sistem politik ekonomi yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dalam sistem ini, tidak ada dikotomi antara buruh dan pemilik modal. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup sejahtera. Negara tidak berpihak pada satu kelompok, tetapi bertindak sebagai pengurus yang adil bagi seluruh rakyat.
Lebih jauh lagi, Islam membangun sistem yang mencegah terjadinya eksploitasi sejak awal. Dengan landasan ketakwaan, baik pengusaha maupun pekerja akan terikat pada aturan Allah, sehingga hubungan kerja berjalan dalam suasana saling menghormati dan adil.
Penutup
Hari Buruh seharusnya menjadi momentum perayaan kesejahteraan pekerja. Namun kenyataannya, ia justru menjadi simbol perjuangan yang tak kunjung usai. Tuntutan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem yang ada gagal memberikan keadilan bagi buruh.
Kapitalisme telah melahirkan ketimpangan dan eksploitasi yang sistemik. Solusi yang ditawarkan pun hanya bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh. Dengan menjadikan wahyu sebagai landasan, mengatur hubungan kerja secara adil, dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, Islam mampu menghapus ketimpangan tanpa konflik kelas.
Sudah saatnya perjuangan buruh tidak hanya berhenti pada tuntutan kebijakan, tetapi juga mengarah pada perubahan sistem. Karena hanya dengan sistem yang benar, keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud secara nyata.
Wallahu a'lam

Posting Komentar