Pagar Makan Tanaman, Ironi "Kaum Intelektual" Jadi Peredator Seksual
Oleh : Nurul Aulia Rahma, Aktivis Dakwah
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi serta dosen di lingkungan fakultas tersebut. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di media sosial. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Pihak universitas menyatakan, para terduga dapat dikenai sanksi akademik, mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian, apabila terbukti bersalah. UI juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Pengamat pendidikan menilai peristiwa tersebut menjadi tanda darurat sekaligus peringatan serius mengenai meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang semakin memprihatinkan. "Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Selasa (14/04).
Istilah pagar makan tanaman tepat menggambarkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FH UI. Kampus yang seharusnya melahirkan kaum intelektual dan penjaga keadilan justru tercoreng oleh oknum yang diduga memangsa sesama mahasiswa bahkan dosennya sendiri.
Ironisnya, kasus ini terjadi di Fakultas Hukum, tempat mahasiswa belajar tentang aturan dan keadilan. Ini menunjukkan kecerdasan tanpa moral hanya melahirkan pelaku yang menyalahgunakan ilmu dan posisinya. Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya mencetak orang pintar, tetapi juga berintegritas.
Sistem kapitalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama sering kali melahirkan cara pandang yang terlalu menekankan kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Akibatnya, tatanan sosial menjadi rentan mengalami kerusakan, karena nilai-nilai moral, etika, dan penghormatan terhadap sesama semakin terabaikan. Salah satu dampak yang tampak jelas adalah meningkatnya kekerasan seksual verbal, seperti pelecehan melalui ucapan, candaan bernada cabul, komentar merendahkan, hingga intimidasi yang menyerang martabat seseorang.
Fenomena ini menunjukkan kebebasan yang tidak dibatasi oleh norma dan aturan justru dapat berubah menjadi penyalahgunaan kebebasan. Ketika individu merasa berhak mengatakan apa saja tanpa memikirkan dampaknya terhadap orang lain, ruang sosial menjadi tidak aman, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. Karena itu, diperlukan sistem sosial yang tidak hanya menjunjung kebebasan, tetapi juga menempatkan tanggung jawab, adab, dan perlindungan terhadap kehormatan manusia sebagai landasan utama.
Syariat Islam menetapkan hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara bukan berdasarkan kebebasan individu. Dalam ushul fikih dikenal kaidah:
الأصل في أفعال المكلف التقيد بالحكم الشرعي
"Hukum asal perbuatan mukallaf adalah terikat dengan hukum syariat." Artinya: ucapan, tindakan, muamalah, bahkan sikap seseorang selalu dinilai dalam kerangka hukum Islam.
Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang Muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridha-Nya.
Kekerasan seksual verbal, seperti ucapan cabul, pelecehan, penghinaan bernuansa seksual, rayuan yang merendahkan martabat, atau intimidasi melalui kata-kata, termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Hal itu karena bertentangan dengan perintah menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, menjaga lisan, dan larangan menyakiti sesama. Dalam Islam, setiap pelanggaran yang merusak kehormatan orang lain wajib dihentikan dan dapat dikenai sanksi tegas sesuai kadar perbuatannya.
Dalil Menjaga Lisan
Menjaga lisan. "Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik..." (QS al-Isra ayat 53).
Larangan menyakiti orang lain, "Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya" (HR al-Bukhari dan Sahih Muslim).
Larangan menuduh dan mencemarkan kehormatan, "Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti kaum mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata" (QS al-Ahzab ayat 58).
Sanksi Kekerasan Seksual dalam Islam
Untuk kekerasan seksual verbal, sanksinya masuk dalam wilayah ta'zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan hakim/penguasa sesuai tingkat kesalahan dan dampak perbuatan, karena tidak termasuk hudud tertentu seperti zina atau qadzaf kecuali jika berupa tuduhan zina.
Dalam hukuman ta’zir, hakim dapat menjatuhkan, teguran keras, peringatan terbuka, denda, penjara, cambuk ta'zir (menurut sebagian fuqaha), pemecatan dari jabatan dan pengasingan/pembatasan sosial tertentu.
Adapun dalil ketaatan kepada ulil amri dan penegakan hukum, "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian..." (QS an-Nisa ayat 59).
Jika berupa tuduhan zina (qadzaf). Jika pelecehan verbal berbentuk menuduh orang berzina tanpa empat saksi, maka masuk jarimah qadzaf dengan hukuman had, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik-baik berzina lalu mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali..." (QS an-Nur ayat 4).
Sanksi-sanksi tersebut tidak akan dapat diterapkan secara sempurna apabila belum terwujud sistem negara yang mendukung pelaksanaan aturan Islam secara menyeluruh. Sebab, penegakan hukum membutuhkan otoritas, lembaga peradilan, serta kebijakan negara yang menjadikan syariat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Tanpa adanya sistem yang menopang, hukum Islam hanya akan berhenti pada tataran teori dan sulit diwujudkan secara nyata dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta melindungi kehormatan masyarakat. Sudah saatnya Islam dijadikan sistem peraturan kehidupan manusia secara individu, masyarakat hingga bernegara. Barakallahu fiikum.[]

Posting Komentar