Judi Online Memakan Korban
Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)
Seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan menjadi korban ganasnya permainan judi online. Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang telah ia rawat sejak kecil hingga menjadi remaja, dengan teganya menghabisi nyawanya demi uang untuk taruhan judi berbasis online. Pemuda berusia 23 tahun itu telah memutilasi jasad ibunya dengan keji dan sempat membakarnya sebelum dimasukkan kedalam karung dan dikubur di area kebun belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan ibu oleh anak kandungnya ini baru terbongkar setelah warga merasa curiga korban tidak pernah muncul selama seminggu. Selain itu warga juga semakin curiga lagi karena tercium aroma menyengat yang tidak sedap di sekitar kebun belakang rumah korban. Setelah ditelusuri asal bau tersebut, masyarakat kemudian mendapati karung yang berisi potongan tubuh manusia. Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan mendapati fakta bahwa potongan tubuh yang ditemukan tak lain adalah ibu dari AF pemuda berusia 23 tahun yang telah kabur dan sempat menyewa sebuah penginapan yang berjarak sejauh 30 km dari tempat tinggalnya.
Dari pengakuan tersangka, ia nekad membunuh ibu kandungnya lantaran merasa sangat emosi karena korban tidak mau memberinya uang untuk taruhan judi online. Pelaku kemudian memukul korban hingga meninggal dunia. Tak sampai hanya disitu, pelaku sempat membakar, memutilasi dan memasukkan potongan tubuh ibunya ke dalam plastik dan karung dan menguburnya. Kemudian AF mengambil perhiasan emas milik ibunya seberat 6 gram dan menjualnya untuk bermain judi.
Kapitalisme dan Sekularisme Pangkal Segala Persoalan
Paham Sekularisme merupakan paham yang berbahaya bagi kita umat manusia dimana pemahaman ini memisahkan agama dari kehidupan. Manusia yang menerapkan paham sekularisme dalam kehidupannya maka ia tidak akan memikirkan setiap langkah dari keputusan yang diambilnya apakah bertentangan dengan hukum agama ataukah tidak. Hidupnya akan mengalir seperti air dan tidak memiliki orientasi akan kehidupan akhirat. Halal dan haram tidak lagi dipikirkan. Dosa atau pahala menjadi tidak penting lagi sehingga dalam menjalani hidupnya ia tidak akan ambil pusing, yang penting happy dan membuatnya bahagia maka akan dijalani. Standar kehidupannya pun juga hanya akan berorientasi pada harta. Semakin banyak harta semakin bahagia meski memperolehnya dengan jalan yang haram sekalipun.
Prinsip ini didukung oleh sistem hidup Kapitalisme yang segala sesuatunya diukur dengan materi. Apa-apa dinilai dengan uang sehingga mendapatkan uang banyak adalah tujuan utama setiap manusia. Sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang tinggi karena dalam sistem ekonomi ini yang kuat berkuasa yang lemah diperdaya. Siapa yang berani menanggung resiko maksiat dan dosa maka ia yang akan dapat kekuasaan. Sistem ekonomi Kapitalisme tidak mengutamakan kemaslahatan umat tetapi memanfaatkan kekayaan umat untuk dieksploitasi dan diambil untuk kantong mereka sendiri. Dosa dipikirkan nanti yang terpenting kaya dan dapat kemudahan dalam semua lini. Penguasa yang seharusnya membela kepentingan rakyat justru menjadi aktor utama yang menjadi dalang dalam merampok harta rakyat, membuat dan mengeluarkan undang-undang yang tidak pro dengan rakyat bahkan membahayakan hidup rakyat. Judi online misalnya, jika membahayakan maka seharusnya dihapuskan oleh penguasa bukan?
Negara kapitalisme gagal menjadi Junnah atau pelindung bagi rakyatnya. Judi online dibiarkan karena dianggap telah memberi andil besar dalam perputaran ekonomi. Regulasi yang dikeluarkan hanya bersifat reaktif dan partial sehingga tidak menyentuh akar dari permasalahan yang sesungguhnya. Apalagi hukum yang diberikan kepada para kriminal amat sangat tidak memuaskan bahkan tidak menjerakan sehingga membuat kasus-kasus yang sama terus saja berulang.
Islam dalam Memberantas Kemaksiatan
Islam tidak hanya sebagai agama saja melainkan juga merupakan sebuah Ideologi yang mana ideologi islam ini mengatur semua aspek kehidupan. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, Islam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan juga mengatur hubungan antara sesama manusia. Dalam pelaksanaan hubungan sesama manusia maka Islam memiliki aturan yang mana dalam menerapkannya harus membutuhkan institusi negara (Khilafah) yang akan melindungi aqidah umat Islam dari pemahaman yang menyesatkan.
Islam menjadikan aqidah sebagai asas kehidupan. Halal dan haram sebagai standar dalam berperilaku, bukan manfaat materi. Dalam melakukan aktivitas senantiasa terikat dengan hukum syariat sehingga semua perbuatan selalu dikaitkan apakah perbuatan itu diperbolehkan dalam hukum Islam ataukah tidak. Dengan demikian keimanan menjadi benteng pertama bagi setiap individu dari umat Islam dalam bertindak, senantiasa berhati-hati dan tidak sembrono. Selalu memikirkan akibat dari perbuatan apakah berdampak baik ataukah buruk sehingga kemaksiatan dapat diminimalisir.
Untuk itu negara Islam Khilafah hadir sebagai raa’in, pengurus urusan umat dan juga junnah, pelindung bagi rakyat. Judi online merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syariat maka keberadaan judi online pasti juga akan dilarang, tidak hanya sekedar diblokir saja.
Selain itu negara Khilafah juga akan memberikan sanksi yang tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan juga jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminalitas. Apakah kriminalitas itu berupa pembunuhan, perampokan, perjudian, perzinahan dan lain sebagainya. Semua akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum syariat sehingga menjerakan pelaku dan dapat memutus rantai kejahatan yang dilakukan umat manusia. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاَ نِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَا حْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۗ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَا عْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَـعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِ نَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّا سِ لَفٰسِقُوْنَ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 49). Wallahu'alam bishawab. []

Posting Komentar