MIRISNYA DI TANAH AIRKU, ANTARA OVERFLIGHT ATAU GAMEOVER NANTINYA
Oleh : Evi Derni, S.Pd.I
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dikabarkan menyurati Kementerian Pertahanan menjelang pembahasan kerjasama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang salah satunya membahas usul overfligt atau bebas akses ruang udara bagi pesawat AS. Kemenlu mengatakan isu tersebut pada akhirnya tak ada dalam kesepakatan. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan tak ada kebijakan untuk memberikan akses bebas ruang udara RI kepada pihak asing Kerjasama dengan negara lain harus mengedepankan kedaulatan Indonesia. Kerjasama pertahanan Indonesia Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerjasama yang lebih luas. Sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerjasama tersebut ucapnya. (detiknews, Kamis 16 April 2026).
Rencana penyerahan wilayah udara Indonesia ke Amerika masih berlangsung pembicaraan tetapi biasanya kalau ada rencana apalagi antara negara besar seperti Amerika biasanya kita cenderung patuh seperti kasus BOP maupun juga ART. Semuanya terjadi, masalahnya sekarang ini mengalami berbagai kemacetan (stagnasi) dan ini persoalan lama. Blanket over flight adalah usulan Amerika tapi masih menjadi pertimbangan, mekanisme pengawasannya harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah negara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Indonesia sebenarnya sudah tidak lagi bebas aktif. Seharusnya semua ini disadari oleh para pemimpin kita, mengapa karena apa yang disebut blanket accas (blanket over flight) itu pertama kali muncul dalam konteks kontra terorisme setelah peristiwa 911 yang diinisiasi oleh George bush. Kemudian dalam prakteknya dari halaman Spanyol blanket over flight berlaku seperti ini, pesawat militer Amerika dapat masuk atau keluar wilayah udara dengan patuh terhadap aturan terbang tersebut pesawat itu dapat menggunakan pangkalan udara yang sudah dipilih. Dalam konteks Indonesia ini tidak hanya beresiko untuk masalah kedaulatan tapi juga resiko terseret konflik bersenjata di kawasan. Di sana ada Cina, Taiwan ataupun Laut Cina bahkan lebih luas lagi ke timur yaitu indo Pasifik ke arah Papua Indonesia nanti akan menjadi kecenderungan berpihak terhadap salah satu (Amerika) bahkan lebih yang ada di sana di kawasan tersebut. Kesepakatan yang sekarang terjadi fokus pada tiga aspek yaitu pengembangan kapasitas militer, pelatihan dan pendidikan, serta peningkatan kesiapan operasional. Jadi Indonesia sudah ada kesepakatan yang nanti disebut MDCP (major defence cooporation partnership) dan dokumen itu menyusul pertemuan antara presiden Prabowo dan presiden Trump di Washington pada Februari lalu.
Sistem pemerintahan mampu mengembalikan kedaulatan negara melindungi rakyat dan terbebas dari intervensi asing hanyalah khilafah islamiyah. Aqidah Islam yang menjadi asas negara meniscayakan untuk menjaga kedaulatan dan melarang adanya kerjasama terhadap negara yang memerangi kaum muslim secara nyata. Khilafah adalah satu-satunya institusi politik yang secara struktural mampu mewujudkan kedaulatan sejati atas seluruh wilayah kaum muslimin di darat laut maupun udara. Di bawah khilafah tidak ada negara kafir yang bisa melintas di ruang udara wilayah kaum muslimin tanpa izin. Izin pun diberikan secara selektif berdasarkan kepentingan umat Islam bukan berdasarkan tekanan diplomatik atau ketergantungan ekonomi. Lebih dari itu khilafah tidak akan membiarkan terjadinya konflik antara satu negeri muslim dengan negeri Muslim lainnya karena di bawah khilafah seluruh negeri muslim bersatu dalam satu entitas politik yang tunggal.
Dalam khilafah pula kewajiban jihad untuk mengusir kekuatan asing yang menguasai wilayah kaum muslimin menjadi dapat ditegakkan secara institusional terlebih jika kekuatan asing itu terbukti merupakan negara kafir harby yang memerangi kaum muslimin secara nyata. Maka tidak ada hubungan dengannya kecuali hubungan perang (jihad fisabilillah) akan menjadi kebijakan negara yang diorganisir didanai dan dijalankan oleh institusi khilafah dengan kapasitas militer yang memadai. Ketika wilayah udara kaum muslimin dimasuki oleh kekuatan asing yang memusuhi Islam misalnya maka respon yang syar'i bukan sekedar protes diplomatik atau kajian hukum melainkan tindakan tegas untuk mengusir kekuatan itu dari wilayah yang Allah haramkan bagi mereka untuk menguasainya Allah subhanahu wa ta'ala berfirman "Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin”. (QS.An-nisa ayat 141). Inilah yang tidak bisa dilakukan oleh negara bangsa muslim yang lemah dan terpragmentasi seperti Indonesia hari ini bukan karena kemampuan militer semata tetapi karena absennya politik dan landasan ideologi wilayah. Negara khilafah bukan sekedar hamparan geografi melainkan medan penerapan hukum Allah dan perlindungan jiwa kaum muslimin. Oleh karena itu khilafah wajib memiliki kemandirian baik mencakup dimensi militer, politik luar negeri, dan kedaulatan wilayah termasuk wilayah udara. Sungguh kedaulatan wilayah umat Islam di seluruh penjuru dunia hanya akan terwujud di bawah naungan khilafah islamiyah.
Wallahu A’lam bishawab.

Posting Komentar