CARA ISLAM MEMBERANTAS KEJAHATAN SEKSUAL
Oleh : Hotma LailatuRohmadani S.Pd
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta.(mui.or.id 17/04/2026). Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Siti ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual.
Kejahatan seksual di Indonesia kembali mencuat, ironinya kali ini terjadi dilingkungan pendidikan. Sejumlah civitas akademik di beberapa kampus ternama terlibat kejahatan seksual berupa pelecehan. Pelakunya bukan saja maha siswa. Tapi juga melibatkan guru besar. Namun bukan hanya kampus perguruan tinggi yang terdapat kejahatan seksual,tapi dihampir semua institusi pendidikan.mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.lebih memilukan lagi,lingkungan pesantren juga tidak aman dari predator seksual. Sejumlah pengelola pondok pesantren ditangkap polisi karna melakukan kejahatan seksual terhadap para santri. Belakangan semakin banyak perempuan melapor Indonesia (JPPI) menunjukkan pada tahun 2025 sebanyak 57,65% kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual. Lebih banyak dari perundungan sebesar 22,31%dan kekerasan fisik 18,89%.
Hal ini menunjukkan negara dan sistem hukum ditanah air gagal melindungi warga. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan seperti UU no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS). UU ini disebut bertujuan mencegah,menangani,melindungi dan memulihkan hak korban;sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Akan tetapi, faktanya kekerasan seksual terus terjadi.Kasus kekerasan seksual masih menjadi perhatian serius di Indonesia per April 2026, dengan laporan yang mencakup lingkungan pendidikan, anak-anak, hingga ruang digital. Kasus-kasus ini menyoroti perlunya penanganan serius, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang transpara.Dugaan Pelecehan di Lingkungan Kampus UNRI: Seorang dokter di Klinik Pratama Universitas Riau (Unri) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat pemeriksaan medis. Kasus ini dilaporkan berlangsung sejak 2018 dan memicu sorotan tajam, yang mengakibatkan oknum dokter tersebut dinonaktifkan.
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang: Polres Malang menetapkan seorang pria berinisial AY (32) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Pakisaji, Malang, pada Maret 2026.Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan UI: Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual, yang memicu kecaman dari Kemen PPPA dan desakan pengusutan tuntas.Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam, Lebak: Polisi sedang menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial di wilayah Wanasalam, Lebak, Banten. Dugaan Kekerasan Seksual di Daycare: Pihak berwajib tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual dan pemberian obat penenang di salah satu daycare.
Selain itu Kekerasan seksual memberikan dampak yang sangat berat, serius, dan seringkali jangka panjang bagi korban, yang mencakup aspek psikologis, fisik, dan sosial. Dampak ini tidak hanya dialami sesaat setelah kejadian, tetapi dapat bertahan hingga dewasa, terutama jika terjadi pada masa anak-anak atau remaja. Dampak Psikologis dan Mental Trauma Mendalam & PTSD: Korban sering mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), ditandai dengan ingatan terus-menerus akan kejadian (flashback), mimpi buruk, dan ketakutan ekstrem. Depresi dan Kecemasan: Munculnya rasa rendah diri, depresi, kecemasan kronis, serangan panik, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup (bunuh diri). Gangguan Emosional: Merasa malu, jijik, bersalah, tidak berdaya, dan marah. Fobia: Timbulnya ketakutan spesifik terhadap orang, tempat, atau situasi tertentu yang mengingatkan pada pelaku.
Dampak Fisik: Gangguan Kesehatan Fisik: Cedera fisik, nyeri pada area intim, gangguan reproduksi, hingga risiko penyakit menular seksual. Gangguan Tidur dan Makan: Kesulitan tidur (insomnia), mimpi buruk, atau perubahan pola makan (tidak nafsu makan atau makan berlebihan). Gangguan Psikosomatis: Keluhan fisik tanpa penyebab medis yang jelas akibat tekanan emosional.
Dampak Sosial dan Perilaku:Isolasi Sosial: Korban cenderung menarik diri dari pergaulan, lingkungan sosial, atau tempat kerja. Kesulitan Memercayai Orang Lain: Kesulitan membangun relasi intim atau hubungan kepercayaan dengan orang lain, termasuk pasangan. Penurunan Prestasi: Dampak di lingkungan pendidikan/kerja, seperti menurunnya konsentrasi dan prestasi akademik atau kinerja. Penyalahgunaan Zat: Risiko tinggi penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang sebagai mekanisme pelarian dari trauma.
Dampak Khusus pada Anak: Perilaku Seksual Tidak Pantas: Anak mungkin meniru perilaku seksual yang tidak sesuai usianya. Gangguan Perkembangan: Terhambatnya perkembangan emosional dan sosial yang normal. Risiko Menjadi Pelaku: Sebagian kecil korban berisiko menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari (siklus kekerasan).
Diantara hal yang dapat mendorong kejahatan itu terjadi adalah pandangan yang tidak terjaga dan aurat yang ditampakkan di tempat umum,belum lagi hilang keimanan dan ketakwaan setiap individunya.dan ini berlaku bagi setiap laki-laki dan perempuan baik di kalangan anak-anak, remaja hingga dewasa.
Islam mengatasi kekerasan seksual secara holistik melalui pendekatan preventif (pencegahan) dan represif (hukum). Langkah utamanya meliputi penanaman tauhid dan akhlak, perintah menutup aurat, larangan berkhalwat (berduaan), menjaga pandangan, serta penerapan hukum syariat yang tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban.
Islam menetapkan hukuman berat bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, mulai dari takzir (hukuman yang ditentukan hakim) hingga hukuman zina jika memenuhi syarat, untuk menciptakan efek jera.Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal maka ini akan terlaksana jika adanya syariat islam dalam bingkai Khilafah.

Posting Komentar