-->

UMKM dan GIG Makin Banyak, Fleksibilitas Atau Eksploitasi?

Oleh Ummu Ghoza

Penamabda.com-Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, serikat pekerja/buruh meminta percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru dan dukungan pemerintah dalam layanan penitipan anak (daycare) bagi orang tua pekerja di Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban menyatakan bahwa mengenai UU Ketenagakerjaan, beliau percaya bahwa Bapak (Presiden Prabowo Subianto) melihat mereka sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak pengupahan dan outsourcing. (antaranews.com, 1/5/2026)

Di May Day juga, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan janjinya untuk membuat satu juta rumah untuk para buruh. Janji itu diungkap Prabowo saat berpidato di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional. (tribunnews.com, 1/5/2026)

Di Indonesia, struktur ketenagakerjaan sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah masih mendominasi. Contohnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (Freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan, Keliling, atau Pemulung.

Posisi tawar pekerja menjadi rendah karena keimpangan ketersediaan lapangan kerja dan jumlah tenaga kerja. Alternatif membuat usaha sendiri (UMKM) makin dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat semakin rendah. Sementara itu, kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.

Gig economy melibatkan jutaan pekerja seperti driver online dan freelancer dengan sistem kerja fleksibel tanpa ikatan tetap. Namun, praktiknya sering diwarnai ketidakjelasan upah dan minim perlindungan. Lalu, apakah ini fleksibilitas atau eksploitasi?

Mengatur perburuam agar lebih manusiawi tetapi tetap mereka tereksploitasi. Hal ini tidak identik dengan menghapus perbudakan. Karena paradigma negara hanya sebagai regulator dan kinerjanya untuk mencari keuntungan, maka setiap “kehadiran negara” dalam segala bentuk Undang-undangnya bagaikan plester pada luka parah.

Adalah sebuah kegagalan dengan hanya mengatur sektor informal tanpa mengubahnya. Jadi walaupun banyak UU ketenagakerjaan disahkan, keadaan buruh akan tetap.

Sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak. Kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Dengan pencari kerja makin banyak dan lapangan kerja makin terbatas, ini menjadi bukti negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.

Dalam Islam, negara sebagai erisai umat bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Dengan adanya sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam terdapat mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan. Solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kafah. Hanya dalam perisai khilafah Islam akan tegak. Institusi ini yang menjamin hajat hidup hingga sejahtera semua warganya.

Khilafah mengatur distribusi kekayaan dalam untuk mencegah penumpukan harta pada segelintir orang sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara merata. Allah Swt. berfirman, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Demikian indahnya aturan sang pemilik kehidupan serta seluruh isi langit dan bumi ini. Tidakkah kita ingin kembali padaNya dan mendapatkan keberkahan hidup? Waallahu'alam bisshowab. []