Maraknya Pelecehan Seksual di lini Pendidikan Buah Dari Sekularisme
Oleh : Linda
Kasus pelecehan di lingkungan pendidikan semakin sering mencuat dan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Salah satu contohnya adalah kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru SMP di Depok terhadap tujuh siswinya yang terjadi sejak 2019 hingga 2025 dan terungkap melalui laporan pelatih ekstrakurikuler sekolah tersebut.
Kasus lain juga terjadi di Jakarta Barat, di mana sekitar 40 siswi SMK Kalideres melaporkan seorang guru atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Selain itu, terdapat pula kasus di Sukoharjo yang melibatkan seorang kepala sekolah dengan dugaan korban mencapai sekitar 20 siswa SD yang kemudian ditangani oleh pihak berwenang. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
Kasus serupa juga kembali mencuat di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk di Universitas Indonesia (UI). Pada 2026, publik digemparkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI melalui grup percakapan yang berisi komentar tidak pantas dan objektifikasi terhadap perempuan. Kasus ini kemudian memicu investigasi dan tindakan sanksi dari pihak kampus serta menjadi sorotan publik (Detik News).
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi pola yang berulang di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini menandakan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem nilai yang membentuk lingkungan pendidikan saat ini.
Jika ditinjau lebih dalam, maraknya pelecehan di lingkungan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang mendasarinya. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan pendidikan lebih menekankan aspek akademik dan keterampilan, sementara pembentukan akhlak dan kontrol perilaku sering kali tidak menjadi fondasi utama. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi relatif dan tidak lagi bertumpu pada nilai moral yang tetap.
Dalam kondisi seperti ini, relasi kuasa di lingkungan pendidikan menjadi rentan disalahgunakan. Ditambah lagi, perkembangan teknologi dan akses informasi yang sangat bebas tanpa kontrol moral yang kuat membuat peserta didik tumbuh dalam lingkungan yang minim pembinaan nilai. Pendidikan yang hanya berfokus pada kecerdasan intelektual tidak cukup untuk membentengi perilaku, sehingga penyimpangan tetap dapat terjadi bahkan di ruang yang seharusnya paling terlindungi.
Selain itu, lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat modern yang cenderung individualistis turut memperburuk keadaan. Banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak segera terungkap karena dianggap sebagai urusan internal atau pribadi, sehingga fungsi sosial untuk mencegah kemungkaran menjadi lemah.
Jika kita melihat lebih dalam, kondisi ini terjadi akibat dampak dari sistem sekuler yang memisahkan nilai agama dari pengaturan kehidupan. Ketika pendidikan tidak lagi berlandaskan nilai ketuhanan secara menyeluruh, maka yang terbentuk adalah generasi yang mungkin cerdas secara akademik, tetapi lemah secara moral dan kontrol diri.
Berbeda dengan itu, dalam pandangan Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan akal, tetapi juga membentuk akhlak dan menjaga kehormatan manusia. Islam menempatkan pendidikan berbasis akidah sebagai fondasi utama, sehingga setiap individu memiliki standar perilaku yang jelas berdasarkan halal dan haram. Keluarga memiliki peran utama dalam menanamkan ketakwaan sejak dini, masyarakat berfungsi melalui amar makruf nahi munkar, dan negara bertanggung jawab menciptakan sistem pendidikan yang menjaga moral publik serta menutup seluruh pintu yang mengarah pada kemaksiatan.
Dalam sistem Islam, negara juga berkewajiban menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dengan regulasi yang tegas, pengawasan ketat, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Selain itu, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi faktor pendorong penyimpangan. Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam kerangka syariat, lingkungan pendidikan diharapkan dapat benar-benar menjadi tempat yang aman, mendidik, dan membentuk generasi yang berakhlak mulia.

Posting Komentar