Sekulerisme Menyuburkan Mafia Judol Di Indonesia??
Oleh : Rini Mumtazs
Penangkapan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik judi online lintas negara di salah satu kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, semestinya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus itu adalah alarm nasional.
Tanda bahaya bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judi online internasional yang melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan.
Angka 321 bukan angka kecil. Jumlah itu menunjukkan bahwa bisnis judi online di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern: terorganisasi, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara. Kita tidak sedang menghadapi perjudian tradisional yang berlangsung sembunyi-sembunyi di sudut gang sempit.
Yang sedang berlangsung hari ini adalah infiltrasi kejahatan digital berskala global yang masuk ke ruang paling pribadi masyarakat: telepon genggam. Indonesia kini tampak seperti wilayah empuk yang sedang dikepung tanpa sadar. Tidak ada dentuman senjata. Tidak ada invasi militer. Tidak ada ledakan besar yang memaksa orang berlari menyelamatkan diri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi bukti praktik perjudian daring di Indonesia masih dijalankan secara terorganisir. Pola operasi judi online tidak lagi bergerak sederhana, melainkan melibatkan berbagai pihak hingga kemungkinan jaringan lintas negara.
PPATK juga menyoroti kondisi pengguna judi online di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data lembaga tersebut, akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun.
Tak hanya itu, total transaksi judi online dalam periode tersebut tercatat menembus lebih dari 956 juta kali transaksi.
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengungkapkan, meski pada 2025 terdapat indikasi perlambatan nilai deposit, frekuensi transaksi judi online masih sangat tinggi dan mencapai ratusan juta transaksi dalam setahun. Kondisi itu dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah pencegahan.
“Karena itu, upaya pencegahan dan edukasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat tidak semakin terjerat praktik ilegal ini,” ujar Tri.
Dampak Ekonomi
Jika praktek perjudian terus merajalela, dampaknya akan dapat memicu krisis ekonomi makro dan mikro, termasuk terkurasnya perputaran uang domestik, lonjakan utang serta kemiskinan masyarakat, hilangnya produktivitas nasional akibat kecanduan, dan meningkatnya beban biaya sosial pemerintah.
Salah satunya ialah *Kebangkrutan Finansial Individu* : Praktik judi merupakan skema penipuan di mana pelaku akan terus kalah. Hal ini mengakibatkan hilangnya tabungan, aset, dan kepemilikan berharga.
Akibatnya, muncul lah *Lingkaran Utang (Pinjol)* : Untuk menutupi kerugian, pelaku sering kali terjerat utang konsumtif dan pinjaman online (pinjol), yang berujung pada penyitaan aset dan beban cicilan seumur hidup.
Lebih parahnya adalah ketika menjadi sebuah *Krisis Ekonomi Rumah Tangga* : Dimana dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan primer, gizi anak, dan pendidikan keluarga dihabiskan untuk berjudi, yang berpotensi memicu konflik hingga perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Dampak dari kecanduan judi bukanlah sekadar masalah uang, melainkan kehancuran kesejahteraan mental dan sosial yang membutuhkan dukungan professional terutama adanya peran negara untuk mengatasi permasalahan judi online.
Akar Masalah
Indonesia, merupakan negara yang mengadopsi ideology Kapitalisme yang mana system ini meyakini bahwa, prinsip dasar yang di junjung tinggi adalah kebebasan individu dan kebebasan pasar.
Akibatnya, sector apapun yang mampu menghasilkan keuntungan besar termasuk judi online cenderung di berikan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa memandang dampak moral, ekonomi ataupun social yang di timbulkan.
Judi online yang sejatinya merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil, justru mendapatkan tempat dalam logika Kapitalistik karna di anggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah, selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.
Terlebih sistem Sekulerisme – Kapitalisme ini, merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan yang kemudian menjadikan manusia sanggup, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan, sehingga tidak tertanam di dalam diri masyarakat termasuk para pejabat negara akan konsep harta yang berkah.
Kehidupan yang materialistic akibat ideology Kapitalisme semakin menyuasanakan masyarakat mencari jalan pintas untuk meraup keuntungan. Jadi tidak heran, jika judi online menjadi penyakit yang menjangkiti seluruh lapisan masyarakat.
Minimnya Kontrol Negara
Minimnya control negara akan aktivitas semacam ini yang meng-atasnamakan *“kebebasan pasar”* semakin memperparah keadaan. Platform digital semakin memudahkan akses terhadap perjudian, sementara iklan – iklan massif terus mendorong gaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan.
Ditambah lagi celah hukum yang tidak di tutup secara serius menjadikan peluang bagi pelaku judi online semakin luas untuk terus ber-operasi bahkan tumbuh menjadi industry besar. Maka tak heran, perputaran uang dari praktek judi online terus meningkat.
Kapitalisme tidak hanya memberi ruang bagi praktek judi online, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas. Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup semakin berat, tawaran kekayaan instan melalui judi, menjadi sangat menggoda. Terutama bagi mereka yang terdesak secara ekonomi.
System ini sungguh telah menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, sehingga selama ada potensi provit atau bahkan aktivitas yang merusak pun selama ada keuntungan di dalamnya maka akan mendapatkan ruang. Ironisnya, negara terkesan setengah hati dalam memberantas judi online. Langkah – langkah yang di ambil sering bersifat sementara dan simbolis tanpa menyentuh akar persoalan yaitu penerapan system Kapitalisme itu sendiri.
Dibawah system ini, hukum di buat berdasarkan kepentingan bukan nilai kebenaran. Lebih parah lagi system sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat tidak lagi men-standarkan perbuatannya pada halal dan haram tetapi pada asas manfaat. Jadi yang jelas di haramkan dalam islam dianggap wajar selama memberi peluang untung dan di legalkan secara hukum.
Selama system ini tetap di pertahankan, maka judi dan bentuk – bentuk kemaksiatan lainnya akan tetap tumbuh subur. Karena itu, solusi yang sesungguhnya bukan hanya sekedar memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi beralih pada system islam (Khilafah) yang menjadikan syariat sebagai satu – satunya standar dalam mengatur kehidupan.
Cara Khilafah Berantas Perjudian
Dalam Khilafah, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekedar menghukum pelaku dan bandarnya saja. Hukum islam menetapkan pelaku judi di kenai *hukuman Ta’zir* , yakni hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh Khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Namun penegakan hukum semata tidak cukup tanpa di sertai struktur system yang mendukung penerapan syariah secara menyeluruh. Khilafah membangun system hukum islam yang utuh, mulai dari penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, social dan media, agar tidak ada celah bagi praktek perjudian.
Selain itu, negara juga akan membentuk apparat penegak hukum khusus yang memahami syariah islam. Sehingga, penanganan kasus – kasus seperti judi tidak hanya bersifat administrative tetapi berbasis pada ketentuan syar’i.
Lebih jauh, Khilafah tidak hanya focus pada aspek hukum tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui *pembudayaan amar ma’ruf nahi munkar* . Masyarakat di dorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran, sehingga control social akan terbentuk secara alami.
Media, pendidikan, dan lingkungan public diarahkan agar membentuk pola pikir dan pola sikap islami yang menjadikan judi bukan hanya illegal tapi juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum. Dengan kedekatan yang menyeluruh inilah, praktek – praktek seperti judi mampu di berantas dari akarnya. Bukan hanya di tindak secara hukum tetapi juga di cegah dari peluang munculnya di tengah masyarakat.
System islam tidak hanya menindak kejahatan seperti judi secara hukum tetapi juga menyelesaikan akar penyebabnya seperti, kemiskinan, hedonism yang berasal dari budaya barat. Islam membasmi ini melalui dakwah fikriyyah, pendidikan islam yang membentuk kepribadian bertaqwa , serta control budaya masyarakat *berbasis amar ma’ruf nahi munkar .*
Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan menerapkan system ekonomi islam yang adil. Sehingga dorongan untuk berjudi karena desakan hidup bisa di cegah. Allaah SWT berfirman ;
_*“Dan Kami tidak mengutus Engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (TQS. Al – Anbiya : 107)*_
Dengan penerapan islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, kejahatan bisa di cegah dari akarnya, bukan hanya di tindak setelah terjadi.
Wallahu’alambishawab

Posting Komentar