Tragedi Bus ALS, Antara Kelalaian Manusia dan Tanggung Jawab Penguasa
Oleh : Yeni Rifanita, S.Pd. (Aktivis Muslimah)
Jalan merupakan fasilitas utama yang dibutuhkan masyarakat. Ia menjadi penghubung, antar wilayah, sekaligus sebagai jembatan perekonomian bagi masyarakat. Keberadaan jalan menjadi sangat vital, dan tidak bisa dikesampingkan. Namun, naas saat ini banyak jalan dalam kondisi rusak sedang, hingga rusak parah. Jalan berlubang kecil, atau berlubang besar kerap di juluki masyarakat sebagai kolam. Kondisi jalan yang demikian terjadi di sebagian besar wilayah di provinsi Sumatera Selatan, seperti Musi Rawas, Sekayu, Muratara dll. Dampak dari buruk nya jalan yakni, menghambat laju kendaraan yang melintas, hilangnya rasa nyaman saat bepergian, hingga menimbulkan kecelakaan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu (6/5/2026). Kondisi tragis para korban akibat ledakan truk tangki yang menewaskan 17 korban meninggal di tempat dan lain nya di larikan ke RS. Lalu disusul dengan meninggalnya 1 orang yang sedang berada dalam perawatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi pelanggaran administratif berat yang dilakukan oleh pihak operator bus. Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus ALS tersebut masih berlaku hingga Juni 2026, namun status perizinan nya ditemukan sudah kadaluwarsa, Temuan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut mengenai kepatuhan operator terhadap regulasi transportasi jalan.
Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 102 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Temuan lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan nomor rangka kendaraan yang mengarah pada dugaan pemalsuan nomor polisi dan dokumen perjalanan.
Namun, di balik itu. Selain keberadaan bus yang bisa jadi dianggap kurang layak atau izin sudah kadaluarsa, jalan di Daerah tersebut memang di ketahui memiliki titik-titik lubang yang membahayakan. Jalan yang lurus, kerap membuat lubang-lubang tersebut tak begitu nampak, belum lagi jika hujan turun, maka lubang jalan akan tertutup air, secara otomatis mengelabui pengendara yang melintas. Hal ini tentulah menjadi pemicu kecelakaan, yang telah terjadi berulang kali.
Di tengah duka korban tragedi Bus ALS dan tangki, alih-alih pemerintah menyampaikan bela sungkawa dan mengevaluasi, serta melakukan perbaikan jalan, gubernur Sumatera Selatan justru berkilah bahwa 90% jalan di Sumsel dalam kondisi baik. Tentu hal ini menambah duka mendalam bagi para korban dan membuat masyarakat bertanya-tanya benarkah 90% jalan di Sumsel sudah layak? Faktanya bisa di lihat berbagai keluhan rakyat yang beredar luas di sosial media.
Efisiensi anggaran dan penghematan untuk sektor vital seperti jalan, lebih di pilih oleh penguasa dibandingkan belanja pejabat. Gubernur Sumsel selalu melakukan kunjungan ke daerah dengan menggunakan helikopter yang di sewa seharga 4 Miliar, belum lagi harga pakaian dinas nya yang mencapai nilai 3 Miliar, mobil dinas mewah nan glamor seharga 4 Miliar, dan fasilitas mewah lain ditengah derita rakyat akibat jalan rusak parah. Seolah menunjukan bahwa rakyat tak perlu di urusi. Fasilitas dan gaya Pejabat lebih utama untuk dipenuhi ketimbang fasilitas untuk rakyat. Hal ini menunjukkan Pejabat yang lahir dari rahim sekulerisme, memiliki sikap minim empati dan lebih mementingkan diri sendiri.
Inilah sistem yang tidak berasal dari hukum Allah. Menjadikan rakyat sebagai tumbal keserakahan dan kelalaian dalam pengurusan. Sistem kapitalis lebih mementingkan keuntungan tanpa memandang akibatnya.
Armada bus yang tidak layak, semestinya di pensiunkan, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan, apalagi lintas provinsi. Semestinya kementerian perhubungan melakukan pengawasan ketat terhadap armada-armada yang ada. Selain itu mustinya PT Armada tersebut juga menyeleksi Supir bus, memastikan bahwa kondisi sehat, kuat, dan tidak mengonsumsi obat terlarang. Lalu mengecek secara berkala armada nya yang masih beroperasi, sehingga mampu meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini bisa dilakukan jika yang menjadi prioritas adalah keselamatan penumpang, bukan uang.
Sistem kapitalisme selalu menjadikan keuntungan menjadi urutan teratas dalam menetapkan kebijakan. Tak heran jika kemudian muncullah bus-bus buruk namun tetap wara-wiri membawa penumpang. Begitu juga, perbaikan jalan hanya akan dilakukan jika menghasilkan nilai ekonomis semata, bukan keselamatan pengguna jalan.
Lalu, Bagaimanakah Semestinya Islam Memandang Persoalan Ini?
Didalam Islam fasilitas jalan yang bagus dan bisa dilalui dengan aman untuk masyarakat adalah sebuah keharusan. Keberadaan jalan merupakan salah satu fasilitas utama yang wajib di penuhi oleh pemimpin. Karena nya jika ada lubang menganga di jalan, di abaikan, dan kemudian menjadi sebab terjadinya kecelakaan maka kondisi ini bukan sekedar urusan administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam kategori qatl bis-sabab (pembunuhan dengan sebab). Mengapa demikian?, karena kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut karena abai nya penguasa, dan hilangnya kepedulian pada umat dihukumi sebagai sebuah kesengajaan.
Dalam sebuah peristiwa, Umar bin Khattab pernah menyatakan kekhawatirannya yang mendalam dengan berkata: "Seandainya seekor keledai terperosok di Irak (atau Baghdad) karena jalanan rusak, aku sangat takut karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta'ala: 'Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?" Kekhawatiran ini terjadi karena beliau sangat memahami bahwa tiap nyawa yang terjatuh akibat kelalaian pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Islam memandang fasilitas adalah bentuk pengurusan dan penjagaan terhadap darah dan nyawa ummat. Maka, tidak akan ada pembiaran dalam perkara ini. Dalam kitab Nizomul Iqtisodi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam) pada bab Baitul Mal, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menyampaikan bahwa pengeluaran Baitul mal berdasarkan enam kaidah: salah satunya yakni Baitul mal sebagai pihak yang berhak dan pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apa pun. Beliau mencontohkan, seperti pembangunan jalan (utama), penyediaan air, masjid, sekolah, RS dan masalah-masalah lainnya. Yang keberadaannya dianggap sebagai masalah vital, dan ummat akan kesulitan bahkan sampai mengalami penderitaan jika fasilitas ini tidak ada atau ada namun tidak layak. Maka negara wajib mengadakan dana untuk pembangunan fasilitas-fasilitas ini, dan menjadikan nya sebagai prioritas utama pengeluaran. Bahkan, apabila kas negara kosong maka negara bisa meminjam atau mengumpulkan dulu uang dari rakyat secukupnya untuk pengadaan fasilitas tersebut. Jadi, perbaikan jalan adalah masuk kategori fasilitas utama yang harus diselesaikan sesegera mungkin oleh para pejabat pemerintahan, demi meminimalisir dan meniadakan penderitaan umat.
Inilah bentuk tanggung jawab mereka sebagai pengurus rakyat. Memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik, karena pengurus rakyat adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap apa yang menimpah umat. Bahagia umat akan menjadi hujjah bagi para pejabat di akhirat kelak, pun sebaliknya derita umat akan menyeret mereka kedalam neraka.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar