Puluhan Santri Dilecehkan, Buntut Abaikan Syariat Pergaulan
Oleh : Afiynoor, S.Kom
(Aktivis Dakwah Surabaya)
Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengejutkan publik. Puluhan santriwati yang mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu diduga menjadi korban kejahatan seksual tersangka.
"(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua," kata Ali Yusron, kuasa hukum korban kepada Nugroho Dwi Putranto, wartawan di Jawa Tengah yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Senin (04/05). Terkait hal ini, Polresta Pati juga menyatakan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati masih mendalami dugaan jumlah korban (BBC.com).
Sebelumnya, kasus pelecehan serupa terjadi di beberapa pondok pesantren. Sebutlah kasus pelecehan 8 santriwati di sebuah pondok di Soreang, kasus 3 santriwati di Sumenep dan 8 santriwati di Serang pada tahun 2025 lalu atau pesantren di Agam yang memakan korban 43 santri di tahun 2024. Semua terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya aman dari maksiat termasuk pelecehan seksual. Apa yang sebenarnya terjadi pada pondok pesantren hari ini sehingga terjadi kasus pelecehan?
Sebenarnya jika dilihat dari segi kasus pelecehan seksual, maka yang terjadi di dalam pondok pesantren termasuk kecil dibandingkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di luar pondok pesantren. Yang membuat kita miris dan sesalkan adalah kasus pelecehan ini terjadi di lingkungan pondok yang seharusnya menjadi lingkungan yang bebas maksiat bahkan aman dari pelecehan karena sudah terpisah tempat antara santri laki-laki dan santri perempuan.
Terpisahnya tempat antara santri laki-laki dan santri perempuan seharusnya meminimalisir pertemuan antara keduanya. Termasuk meminimalisir terjadinya interaksi di antara keduanya. Namun kenyataannya meskipun sudah sesuai dengan aturan syariat Islam yang memang mengharuskan adanya minimal interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya keperluan, toh masih terjadi kejadian yang mengejutkan ini. Lalu, apa yang salah?
Hal ini sejatinya akibat rusaknya sistem pergaulan dan sistem perlindungan yang ada saat ini. Meskipun pemisahan antara santri laki-laki dan santri perempuan telah dilakukan tetapi untuk interaksi yang terjadi antara sesama santri laki-laki dan sesama santri perempuan atau antara santri dengan pengasuh masih ada pengabaian terhadap penegakan syariat pergaulan di antara mereka.
Dalam syariat Islam, pembatasan pergaulan antara sesama laki-laki atau sesama perempuan itu pun juga diatur di dalam Islam. Ada batas aurat yang tidak boleh ditampakkan kepada sesama, ada batas interaksi yang tidak boleh dilakukan meskipun dengan sesama perempuan contohnya mandi bersama, tidur bersama dalam satu selimut, saling menjaga perkataan satu sama lain, tidak berkata kasar ataupun mengandung unsur seksual. Begitu juga interaksi yang terjadi antara santri dengan pengasuh. Ada batasan ketika santriwati bertemu dengan pengasuh pondok laki-laki, yaitu tidak boleh berkhalwat atau berduaan di dalam sebuah ruangan. Rasulullah saw. bersabda,“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad). Begitu juga aturan Ghadhul Bashar, yaitu aturan untuk menjaga pandangan saat berinteraksi dengan lawan jenis baik itu dengan sesama santri maupun dengan pengasuh pondok.
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30)
Islam sangat tegas telah mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan juga tegas tertuang di dalam Al-Qur'an dan As-sunah. Misal pelaku zina akan dihukum rajam jika pelaku sudah menikah dan dihukum jilid 100 cambukan jika pelaku belum menikah. Apalagi pelaku pelecehan yang masuk kategori pemerkosaan.
Rusaknya perilaku pelaku pelecehan juga dipengaruhi rusaknya perlindungan negara terhadap tontonan yang beredar di masyarakat. Tontonan yang bersifat seksual akan memicu nafsu siapapun yang melihatnya. Termasuk jika konsumsi tontonan tak layak itu juga dilakukan oleh para santri ataupun pengasuh pondok. Maka akan sangat mempengaruhi pola pikir dan pola sikap mereka. Dan ini terbukti dengan kasus yang terjadi. Sebelum terjadinya pelecehan para korban biasanya disuguhi tontonan yang mengandung unsur seksual.
Untuk itu perlu perlindungan dari negara dalam mengontrol dan menghilangkan tontonan yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat dan melarangnya beredar secara luas. Termasuk menyiapkan aturan yang tegas dan penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar. Seringkali aturan dilanggar tetapi dalam penegakan hukumnya lemah. Sehingga pelaku seringkali hanya dihukum dengan hukuman minimum dari yang seharusnya. Tidak sebanding dengan trauma serta luka yang dialami oleh para korban.
Kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan pesantren seharusnya tidak terjadi karena seharusnya pesantren menjadi contoh penerapan syariat Islam dalam bentuk terkecil bagian masyarakat, tetapi sayangnya tanpa penerapan syariat Islam yang tepat, kaffah dan tegas maka kasus serupa kemungkinan akan terus terjadi.

Posting Komentar