-->

Pekerja Informal, UMKM, GIG Makin Banyak, Peluang atau Tantangan?


Oleh : Zunairoh

Pada periode 2026–2029, Indonesia berada pada fase penentuan dalam pengelolaan bonus demografi. Meskipun pasar kerja Indonesia menunjukkan kinerja yang secara statistik tampak stabil, ditandai oleh meningkatnya partisipasi angkatan kerja dan menurunnya tingkat pengangguran terbuka. Namun, di balik capaian tersebut tersimpan tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia yang masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (Freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan, Keliling, atau Pemulung.

Fenomena ini menandakan adanya ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Pekerja kerap ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan posisi yang setara. “Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri,” ungkap Hempri Suyatna. (ugm.ac.id, 01/05/2026)

Juga, upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Sehingga muncul alternative untuk membuat usaha sendiri (UMKM) Namun, UMKM dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat semakin rendah akibat kebutuhan pokok yang semakin mahal.

Maraknya pekerja gig economy memang membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Namun, pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial, ketidakpastian pendapatan dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal. Sayangnya, model kerja ini sering dipromosikan sebagai tren kerja modern yang fleksibel dan menjanjikan. Padahal di balik citra tersebut, pekerja gig justru menghadapi banyak kerentanan. 

Berbagai kebijakan pemerintah disampaikan pada momentum Hari Buruh, seperti penyediaan rumah buruh, daycare, hingga satgas mitigasi PHK yang tampak solutif. Namun sejatinya bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya penciptaan kerja yang stabil dan berkualitas. Inilah bukti bahwa negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Didukung oleh sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak.

Kebijakan pemerintah kerap berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Segelintir konglomerat telah menguasai sebagian besar kekayaan nasional secara monopolistik dan hegemonik. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam melainkan aturan 
Berbeda dengan Kapitalisme, Islam memandang ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari). Negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya.
Terintegrasinya sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Sehingga mereka bisa bekerja dengan produktif, optimal yang mampu mencetak ahli-ahli dibidangnya.
Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan. Pihak yang mempekerjakan (musta’jir) wajib memenuhi akad kerja dengan memberikan upah sesuai manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja agar tidak menimbulkan perselisihan maupun kezaliman.. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah). Namun, Islam juga tidak membebani pemberi kerja dengan tanggung jawab di luar akad kerja, karena jaminan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara. 

Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas amanahnya. Adanya perubahan menyeluruh dari sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kafah menjadi solusi praktis dalam masalah ketenagakerjaan.