Islam, Harapan Lenyapnya Kekerasan di Dunia Pendidikan
Oleh : U Diar
Dunia pendidikan kembali bersinggungan dengan kekerasan. Dikabarkan, polisi menangkap dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial Ilham Dwi Saputra (16 tahun) di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Dwi sempat dirawat lalu dinyatakan meninggal di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan dua orang pelaku, yakni BLP (laki-laki, 18 tahun) asal Kretek, Kabupaten Bantul, dan YP (laki-laki, 21 tahun) asal Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, telah ditangkap. Masih ada lima pelaku lainnya yang buron. Polisi telah mengantongi identitas kelimanya. [1]
Kasus kekerasan di usia pelajar cukup memprihatinkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir. Dari 233 kasus kekerasan itu, sebanyak 71 persen di antaranya terjadi di sekolah, 11 persen terjadi di perguruan tinggi, 9 persen terjadi di pesantren, 6 persen di satuan pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah. [2]
Dunia pendidikan yang semestinya menjadi wadah terbaik dan ternyaman bagi pembentukan masa depan generasi, ternyata berhadapan dengan fakta suram. Dengan angka tinggi dan sebaran kejadian yang cukup beragam seperti di atas, maka kekerasan tidak bisa dianggap enteng. Tidak bisa dipandang sebatas kenakalan sesaat di usia muda yang masih labil. Sebab angka dan peristiwa itu sejatinya telah menunjukkan menyalanya sinyal bahaya, alarm pengingat adanya konsleting dalam rangkaian sistem pendidikan.
Disadari atau belum, dunia pendidikan saat ini sedang berada fase mengejar prestasi dan target kelulusan yang didominasi oleh standar akademik. Di saat yang sama, jatah ruang non akademik diposisikan sebagai pelengkap atau branding plus saja. Termasuk juga urusan agama. Memang benar agama masih diberikan, namun porsi dan pengaruhnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang lain. Agama juga jarang disisipkan sebagai pedoman yang menjadi rem atau norma bagi pelajaran lain. Kedudukannya diletakkan di kotak terpisah, tidak membaur dalam semua hal yang sedang dipelajari, khas gaya sekuler.
Model pembelajaran seperti ini, pada akhirnya membuat penerapan nilai agama sangat minim. Pembahasan agama di luar mata pelajaran tersebut sangat jarang. Sementara nilai-nilai sekuler terus menerus ada dan beriringan di semua pelajaran, bahkan di luar lingkup sekolah pun masih terus mendera pelajar secara offline maupun online. Dampaknya, pengetahuan agama yang terbatas tersebut tidak mampu memfilter, tidak menjadi pengukur benar salah dalam betingkah laku. Hingga hawa nafsu yang lebih dominan, dan aneka model kekerasan mudah sekali ditirukan.
Berbagai program berkaitan dengan pembenahan karakter yang disampaikan di sekolah terasa jauh panggang dari api. Progam diluncurkan silih berganti namun kekerasan makin sering terjadi. Secara tersirat kembali menyadarkan bahwa jika manusia tidak dibuat sadar dosa, terikat agama, maka himbauan dan pengingat apapun hanya akan bertahan sementara. Tidak akan selaras antara konsep yang diterima dengan perbuatan nyata yang dilakukan.
Terlebih, pelajar juga bagian dari pengguna dunia maya. Di dalamnya terdapat banyak sekali konten pro kekerasan atau konten amoral yang sangat mudah mereka akses kapan saja dimana saja. Tayangan seperti ini yang pada akhirnya menjadi guru kedua bagi pelajar, bahkan bisa jadi "ilmunya" lebih cepat mereka ingat daripada yang disampaikan di sekolah. Kenyataan ini menjadi faktor pendukung bagi munculnya potensi kekerasan di dunia pendidikan yang notabenenya lemah dari sisi filter agamanya.
Ditambah lagi, jika muncul kasus pelanggaran berupa kekerasan, akan sangat sulit mendapatkan penyelesaian yang adil. Anggapan masih usia labil, "masih anak-anak" dan lain-lain, terkadang mereduksi kriminalitas sebatas pada kenalan sesaat yang pada akhirnya mendistorsi poin kejahatan itu sendiri. Kejahatan tidak dianggap dosa, pelaku pada akhirnya bisa saja tidak mendapatkan hukuman jikalau kasus tidak viral.
Apalagi jika kemudian usia di bawah hukum dijadikan tameng untuk kebal hukum, maka kekerasan dan kriminalitas lainnya seolah mendapat celah berlindung. Pun demikian dengan konsep kebebasan perilaku yang sudah mengakar, membuat pelaku semakin merasa tidak berdosa, tidak bersalah, karena yang dia kerjakan adalah bagian dari kebebasan berperilaku yang diizinkan. Maka dititik inilah dipertanyakan di mana tanggung jawab negara sebagai pengendali keadaan?
Dari sini dapat dikatakan, selama sekularisme masih menjadi acuan dalam mengarahkan pendidikan, masih mendominasi dunia maya, masih membayangi pertimbangan hukum pelaku kekerasan di sekolah, maka akan sedikit harapan untuk kasus kekerasan dan kriminalitas dunia pendidikan bisa dituntaskan. Perlu ada ide baru yang segar, yang berani menghilangkan dan membuang konsep sekuler tersebut dari akarnya. Dan itu adalah konsep Islam yang digunakan untuk acuan pendidikan, media, hukum, dan aspek lainnya.
Pendidikan dalam konsep Islam, diadakan dengan menjadikan Islam sebagai dasar kurikulumnya. Pendidikan Islam diselenggarakan dengan tujuan membentuk pribadi dengan kepribadian IsIam yang khas. Pribadi yang punya pola pikir dan pola sikap selaras. Pola pikir IsIam dibentuk dengan cara menanamkan nilai IsIam secara menyeluruh, yakni menjadikan Islam sebagai agama sekaligus standar dalam menentukan baik-buruk, benar-salah. Semuanya distandarisasi berdasarkan aturan Allah.
Pola sikap Islam, ditanamkan dengan cara membiasakan dan mengharuskan individu untuk berbuat-bersikap sesuai dengan standar aturan Allah yang sama dengan yang diberikan dalam pematangan pola pikirnya. Sehingga dalam bertingkah laku sekecil apapun, ada kontrol pakem berupa aturan Allah. Ada rasa takut dosa jika melanggar, tidak ada kebebasan mutlak yang sifatnya menyenangkan satu pihak sementara pihak lain jadi korban. Keselarasan keduanya menjadikan individu punya bekal karakter yang kuat. Yang untuk menjamin keajegannya harus tetap didukung oleh support keluarga, masyarakat yang peduli saling nasehat-menasehati, dan negara yang protectful terhadap segala kemungkinan bahaya.
Di antara kehadiran keluarga, masyarakat, dan negara, porsi terbesar untuk membebaskan kekerasan dan kriminalitas di dunia pendidikan jelas ada pada negara. Dengan segela kelengkapan instrumen dan kekuatan sumber dayanya, negara mudah untuk menyortir bahkan memblokir konten yang buruk. Termasuk membuang sekulerisme beserta liberalisme yang menyusup di dunia maya. Negara pula yang punya piranti untuk memberlakukan aturan terkait kekerasan dan kriminalitas.
Pun jika masih ada pelanggaran setelah diatur dan dicegah sedemikian rupa, Islam memandang negaralah yang berkuasa memberlakukan sanksi adil nan membuat jera. Sebuah sanksi yang bisa diberlakukan kepada setiap mereka yang sudah baligh, tanpa terikat umur, sehingga tidak kebal dengan alasan dibawah umur. Dan negara yang sama, juga akan memberikan support system lain supaya dunia pendidikan bisa tegak tanpa harus terkendala biaya ataupun akses pelaksaannya. Sebab negara dengan paradigma Islam seperti ini, semua yang berkaitan dengan kebutuhan publik dipandang sebagai bentuk pelayanan yang harus diutamakan dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban olehNya.
Oleh karena itu dengan hadirnya Islam di ranah individu, keluarga, masyarakat, dan negara, pendidikan tidak lagi diliputi suasana kekerasan yang memprihatinkan. Pendidikan akan kembali kepada tupoksinya untuk menghadirkan generasi unggul yang kelak akan memimpin peradaban. Dan harapan seperti inilah yang semestinya diupayakan. []
Referensi:
1. https://m.kumparan.com/kumparannews/pelajar-di-bantul-tewas-dikeroyok-lalu-dilindas-2-pelaku-ditangkap-5-buron-27Fe4oMyXkD/1
2. https://www.new-indonesia.org/2026/04/7331/darurat-kekerasan-di-dunia-pendidikan-ada-233-kasus-dalam-tiga-bulan/

Posting Komentar