Mengurai Masalah Pengangguran dengan Islam
Oleh : Asri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai meningkatnya proporsi tenaga kerja informal mencerminkan melemahnya sektor industri nasional serta terbatasnya ekspansi perusahaan. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan banyak perusahaan cenderung menahan ekspansi dan perekrutan tenaga kerja baru. Akibatnya, penyerapan tenaga kerja lebih banyak terjadi di sektor informal.
Ia menjelaskan bahwa penyerapan tenaga kerja saat ini memang lebih dominan berada di sektor informal, termasuk pada program-program tertentu seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap banyak tenaga kerja, namun sebagian besar masuk kategori informal karena sistem pengupahannya tidak mengikuti ketentuan upah minimum. Menurutnya, sektor informal umumnya ditandai oleh skala usaha kecil serta sistem pengupahan berbasis kesepakatan, bukan standar upah minimum yang berlaku di sektor formal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau 59,42% dari total penduduk bekerja pada Februari 2026, sedangkan pekerja formal hanya sebanyak 59,93 juta orang atau 40,58%. KSPI menilai dominasi sektor informal ini tidak terlepas dari tekanan yang dihadapi sektor industri, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlangsung akibat kenaikan biaya produksi dan ketidakpastian global.
Berdasarkan data KSPI dan Partai Buruh, jumlah pekerja yang terdampak PHK sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 mendekati 100.000 orang. Kondisi ini juga tercermin dari meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Tekanan biaya produksi yang meningkat, terutama akibat kenaikan harga energi dan bahan baku impor di tengah konflik global, turut memperburuk situasi. Sektor industri tekstil dan garmen menjadi salah satu yang paling rentan karena ketergantungan pada bahan baku impor seperti kapas.
Di sisi lain, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pengangguran tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis, tetapi juga berkaitan dengan sistem ekonomi yang berjalan. Dalam sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan aset strategis banyak dikuasai oleh pihak pemilik modal, sehingga terjadi akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang. Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan sosial dan mempersempit akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan yang stabil.
Globalisasi juga memperkuat persaingan tenaga kerja antarnegara. Banyak lulusan sekolah kejuruan maupun perguruan tinggi belum terserap secara optimal di dunia kerja, sementara di saat yang sama tenaga kerja asing juga masuk ke dalam pasar kerja domestik melalui berbagai kerja sama internasional. Kondisi ini membuat persaingan kerja semakin ketat dan sebagian masyarakat memilih menjadi pekerja migran di luar negeri.
Berbagai kebijakan pemerintah seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Program Kartu Prakerja sebelumnya diharapkan dapat menjadi solusi pengangguran. Namun, berdasarkan data BPS, tren penyerapan tenaga kerja formal justru mengalami penurunan dalam beberapa periode terakhir, sementara angka pengangguran masih fluktuatif, termasuk di kalangan generasi muda.
Dalam pandangan ekonomi Islam, pembukaan lapangan kerja merupakan tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat (raa’in). Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pekerjaan, dapat terpenuhi. Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan secara jelas, termasuk adanya kepemilikan umum atas sumber daya alam seperti laut, hutan, dan tambang yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta.
Dengan pengelolaan sumber daya yang amanah, negara memiliki potensi besar untuk membuka lapangan kerja secara luas di berbagai sektor. Selain itu, negara juga dapat berperan dalam menyediakan modal usaha, pelatihan keterampilan, serta pendidikan yang relevan agar masyarakat memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.
Dalam sistem ini, pendidikan menjadi instrumen penting untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, sementara negara memastikan keterhubungan antara pendidikan dan kebutuhan industri berjalan seimbang. Dengan demikian, pengangguran dapat ditekan melalui pengelolaan ekonomi yang terintegrasi antara pendidikan, kepemilikan sumber daya, dan kebijakan ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, pengangguran tidak hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi semata, tetapi juga sebagai persoalan sistemik yang berkaitan dengan arah pengelolaan negara. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus menyentuh akar masalah, bukan hanya bersifat sementara.

Posting Komentar