Darurat Judi Online, Butuh Solusi Sistemis
Oleh : Asri
Penemuan jasad korban berinisial SA (63) bermula dari keresahan keluarga yang tidak melihat keberadaannya selama hampir sepekan. Anak korban, S (49), mulai curiga karena ibunya yang biasanya aktif tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika muncul bau tidak sedap di sekitar rumah korban.
Petunjuk penting kemudian diperoleh dari seorang tetangga yang pernah dimintai bantuan oleh pelaku untuk menggali lubang di kebun milik korban. Informasi ini mengarahkan keluarga pada lokasi yang mencurigakan di area kebun tersebut. Pada Rabu (8/4/2026) dini hari, keluarga bersama warga dan perangkat desa melakukan pengecekan di lokasi.
Saat tanah digali hingga kedalaman sekitar 1,5 meter, ditemukan tiga karung plastik yang setelah dibuka berisi potongan tubuh manusia. Temuan mengerikan itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim dari Polres Lahat kemudian datang ke lokasi, mengevakuasi jasad, dan melakukan proses autopsi. Hasil identifikasi memastikan bahwa korban adalah SA.
Dari hasil penyelidikan awal, kecurigaan mengarah kepada AF (23), yang merupakan anak kandung korban. Ia kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya beberapa jam setelah penemuan jasad tersebut.
Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang dampak sosial yang mengkhawatirkan, di tengah semakin meluasnya kasus judi online. Fenomena ini telah menjadi “lingkaran setan” yang tidak hanya menjerat orang dewasa, tetapi juga generasi muda, termasuk pelajar. Laporan PPATK mencatat sekitar 2,7 juta orang berpenghasilan di bawah Rp100.000 per hari terlibat dalam judi online, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan ibu rumah tangga dan pelajar. Selain itu, nilai transaksi judi online pada periode 2017–2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun.
Judi online kini bahkan menyusup melalui bentuk yang menyerupai game digital. Direktur Center of Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira, menyebut bahwa banyak aplikasi judi online dikemas menyerupai game sehingga terjadi proses “gamifikasi perjudian” di era digital. Kondisi ini membuat anak-anak semakin rentan terpapar tanpa disadari.
Seorang dokter spesialis anak, Kurniawan Satria Denta, juga mengungkapkan keprihatinannya karena semakin banyak anak yang mengalami kecanduan judi online, padahal sebelumnya kasus yang umum ditemui adalah kecanduan game atau kesulitan belajar. Situasi ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental dan masa depan generasi muda.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Ketika akal, pikiran, dan perilaku generasi muda telah terpapar judi, maka dampaknya tidak lagi sederhana. Judi dapat merusak mental, menghancurkan kehidupan sosial, menimbulkan kriminalitas, hingga mengancam keberlangsungan masa depan bangsa.
Masalah anak terjerat judi online merupakan persoalan besar yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, terutama negara. Secara umum, terdapat tiga faktor utama yang berkontribusi terhadap kondisi ini.
Pertama, faktor keluarga. Peran orang tua dalam mendidik anak menghadapi tantangan besar di era digital. Sistem pendidikan yang cenderung sekuler serta minimnya pembentukan karakter membuat anak tumbuh dalam lingkungan yang kurang terarah. Penggunaan gawai tanpa pengawasan memperbesar risiko anak mengakses berbagai konten digital, mulai dari game hingga judi online. Dari aktivitas yang awalnya hanya hiburan, anak dapat terjerumus pada kecanduan yang merusak. Dampaknya meliputi perilaku boros, emosi tidak stabil, hilangnya fokus belajar, stres, depresi, hingga tindakan kriminal bahkan bunuh diri.
Kedua, faktor lingkungan atau masyarakat. Dalam sistem sosial yang cenderung individualistis, kepedulian terhadap perilaku orang lain semakin menurun. Masyarakat sering kali bersikap pasif terhadap kemaksiatan di sekitarnya dengan alasan privasi. Misalnya, ketika seorang pelajar mengakses situs tertentu di warung internet, hal tersebut dianggap bukan urusan orang lain selama ia membayar layanan. Akibatnya, tidak ada kontrol sosial yang efektif untuk mencegah perilaku menyimpang.
Ketiga, faktor negara. Pengamat keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius karena target judi online kini tidak hanya orang dewasa, tetapi juga generasi muda. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan yang ada belum cukup efektif dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Dalam sejarahnya, sistem peradaban Islam pernah mencetak generasi yang unggul secara ilmu, moral, dan spiritual. Islam membentuk generasi Qur’ani yang terjaga dari perilaku merusak seperti kecanduan judi. Hal ini tidak lepas dari penerapan sistem yang menyeluruh dalam membentengi masyarakat dari kemaksiatan.
Pertama, pendidikan berbasis akidah Islam diterapkan dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Orang tua memiliki peran utama dalam membentuk keimanan dan ketakwaan anak sejak dini, sehingga anak memahami jati dirinya sebagai hamba Allah.
Kedua, masyarakat berperan aktif melalui amar makruf nahi mungkar. Lingkungan sosial tidak bersikap pasif terhadap kemaksiatan, tetapi justru mendorong terciptanya suasana yang kondusif bagi tumbuhnya nilai-nilai kebaikan.
Ketiga, negara menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam untuk membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat sesuai nilai syariat. Negara juga menutup akses terhadap segala bentuk perjudian dan konten yang merusak moral, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan untuk menciptakan efek jera.
Selain itu, negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat melalui kemudahan akses ekonomi, sehingga tidak ada dorongan ekonomi yang memaksa seseorang terjerumus dalam praktik judi online.
Ketiga pilar tersebut yakni keluarga, masyarakat, dan negarahanya dapat berjalan optimal dalam kerangka sistem yang menyeluruh dan terintegrasi. Tanpa itu, upaya penanggulangan judi online akan tetap bersifat parsial dan tidak menyentuh akar masalah.

Posting Komentar