-->

Kewajiban Kaum Muslim Menetapkan Kepemimpinan Islam dalam Institusi Khilafah

Oleh : Desmiyanti

Fokus dalam dakwah seharusnya lebih utama daripada sekadar menyelamatkan jiwa dan keluarga. Masa-masa sulit dalam kondisi seperti sekarang ini menjadi sebuah kondisi yang sebagian orang mengantarkan pada sikap “apatis” untuk mengutamakan kepentingan umum, dalam bahasa Arab disebut “kifayah”.

Fardhu kifayah itu wajib hukumnya, dan kewajibannya bukan untuk seseorang, tetapi kolektif (jamaah). Selama kewajibannya belum terpenuhi, maka orang-orang yang terkena taklif itu berdosa semua apabila tidak ada yang memenuhi kewajiban kifayah. Bisa satu keluarga, bisa satu kampung, bisa juga satu negara. Selama di wilayahnya terkena fardhu kifayah, semua orang yang ada di daerah tersebut terkena kewajiban untuk menggugurkannya.

Fardhu kifayah itu sama wajibnya dengan fardhu ain sebagaimana kita melaksanakan ibadah sholat, puasa, zakat, dan haji. Namun, kifayah lebih berat konsekuensinya jika dilanggar karena dosa kifayah itu tidak bisa ditebus dengan amalan sholat, puasa, ataupun dengan harta.

Contoh ibadah fardhu kifayah seperti mengurus jenazah, menetapkan imamah (kepemimpinan umum), berdakwah amar ma’ruf nahi mungkar sesuai ajaran Islam, dll.

Banyak umat Islam saat ini menganggap fardhu kifayah itu tidak wajib. Ini salah besar dan tidak bisa dibiarkan. Harus diluruskan dari pemahaman umat Islam saat ini. Oleh karenanya, umat Islam hari ini seperti “apatis” terhadap kewajiban menggugurkan kewajiban kifayah, padahal kifayah adalah bagian dari syariat Islam. Jika tidak ada yang melaksanakan, dosanya akan berdampak kepada semua orang atau akan menjadi dosa kolektif.

Ini membutuhkan kesadaran setiap umat Islam agar terbebas dari dosa kolektif yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban kifayah.

Berikut tulisan Ustadz Dwi Condro ketika meng-counter pendapat salah seorang teman yang mengatakan:

“..Kita berjuang berdasar kapasitas kita masing-masing, jadi silakan bila ada yang berjuang untuk tegaknya khilafah, dan ada yang berjuang untuk kebaikan yang lain, yang penting fastabiqul khairat....”

Berikut jawabannya:

Dalam beramal seharusnya tidak hanya sekadar mendasarkan pada kapasitas kita.

Namun, berdasarkan taklif yang dibebankan Allah kepada kita, yaitu berdasarkan hukum syariat yang lima:

1. wajib,


2. sunnah,


3. mubah,


4. makruh,


5. haram.



Dan untuk mengamalkannya pun harus mengikuti aulawiyatnya, yaitu: wajib harus didahulukan daripada sunnah;

sunnah didahulukan daripada mubah, dan seterusnya.

Oleh karenanya, yang harus kita pikirkan adalah bagaimana agar segala kewajiban itu dapat kita amalkan terlebih dahulu.

Sebab, jika ada kewajiban yang masih kita tinggalkan, maka kita akan berdosa dan bisa terancam masuk neraka.

Masalahnya, kewajiban itu ada dua, yaitu:

fardhu ain, dan

fardhu kifayah.


Insya Allah, untuk fardhu ain, kita sudah mampu mengamalkannya. Contohnya, perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah: 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ ﴿١٨٣﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa...”.

Namun, bagaimana dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ﴿١٧٨﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,...”.

Itu adalah fardhu kifayah yang taklifnya adalah untuk seluruh orang-orang beriman.

Artinya, setiap ada kasus pembunuhan yang tidak dihukum dengan hukum Islam, seluruh orang-orang yang mengaku beriman akan mendapatkan dosa.

Yang menjadi masalah, fardhu kifayah itu banyak sekali jumlahnya, masih terbengkalai, tidak diamalkan, karena negara tidak mau menerapkan hukum syariat.

Setiap hari ada kasus pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, masih banyak yang meninggalkan sholat, puasa, zakat, tidak menutup aurat, dalam berekonomi mayoritas masih bertransaksi dengan bunga/riba, dsb.

Nah, bagaimana fardhu-fardhu kifayah itu dapat digugurkan? Jawabnya hanya satu: jika sudah diamalkan oleh negara. Bagaimana jika negara tidak mau mengamalkan?

Maka, seluruh rakyatnya akan berdosa, yaitu dosa kifayah.

Pertanyaannya: mungkinkah kita bisa langsung masuk surga jika kita masih banyak bergelimang dengan dosa-dosa kifayah?

Di sinilah kita sangat membutuhkan amal yang bisa menggugurkan dosa-dosa kifayah tersebut. Di titik inilah biasanya akan banyak muncul ikhtilaf di antara kita, sehingga masing-masing sudah merasa ikut terlibat dalam perjuangan penegakan Islam.

Terlebih lagi, biasanya kita cenderung enggan untuk berdiskusi dalam masalah ini, dan cenderung sudah cukup hanya dengan saling menghormati, fastabiqul khairat...

Ini jelas sikap yang kurang tepat. Justru di titik inilah kita seharusnya sangat serius dalam berdiskusi dan beradu hujjah. Mengapa?

Contoh sederhana: jika ada tetangga kita yang meninggal dunia, kemudian jenazahnya kita telantarkan, tidak ada yang memandikan, mengafani, menyolati, dan menguburkan.

Siapa yang berdosa?

Tentu kaum muslimin akan berdosa.

Apakah dosa ini bisa dihapuskan dengan memperbanyak amal yang lain, misalnya: banyak berdzikir, beristighfar, bershodaqoh, banyak mengajarkan Al-Qur’an, mengajak yasinan, dsb.

Apakah semua amal itu bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?

Sementara jenazah itu masih telantar di sekeliling kita?

Jawabnya: tentu saja tidak bisa. Sampai kapan?

Sampai jenazah itu dikuburkan dengan sempurna.

Selama jenazah itu diterlantarkan, jika kita masih beramal dengan amalan yang tidak berhubungan langsung dengan kewajiban tersebut (walaupun amalan itu ada pahalanya), kita tetap akan mendapatkan dosa.

Dosa apa?

Dosa kifayah.

Pertanyaannya:

apa amalan yang bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?

Jawabnya sangat mudah:

amalan yang langsung terkait dengan kewajibannya, yaitu mengurus jenazah tersebut. Bagaimana jika kita tidak bisa mengurus jenazah itu sendirian?

Jawabnya: kita wajib mengajak/menyeru kepada kaum muslimin agar terlibat langsung untuk mengurus jenazah tersebut. Bukan mengajak beramal yang lain, yaitu mengajak baca Al-Qur’an, wiridan, yasinan, tahlilan, dsb., sementara jenazahnya justru tetap diterlantarkan.

Kesimpulannya:

Jika kewajibannya adalah mengurus jenazah, maka seruannya adalah mengajak untuk mengurus jenazah.

Maka, jika kewajibannya adalah penerapan hukum syariah oleh penguasa, maka seruannya adalah menyeru kepada penguasa agar mau menerapkan syariah. Mudah, bukan?

Masalah berikutnya: apakah kita bisa menyeru penguasa jika kita hanya sendirian?

Di sinilah kita memerlukan sebuah jamaah agar seruan kita didengar penguasa. Maka, bergabung dengan jamaah yang amalnya adalah menyeru penguasa agar menerapkan syariah dengan institusi khilafah, hukumnya menjadi wajib, sesuai kaidah syara’:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana secara sempurna kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.”

Masalah selanjutnya: bagaimana jika penguasanya tetap tidak mau menerapkan syariah, padahal sudah kita seru/dakwahi terus-menerus?

Di sinilah kita bisa bersandar kepada dalil “keterpaksaan”, sbb.:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

(سنن ابن ماجه)

“Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) atas umatku dari kesalahan (ketidaksengajaan), lupa, dan keterpaksaan atas mereka.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).

Jika kita sudah berusaha sungguh-sungguh untuk mendakwahi penguasa, namun penguasa tetap enggan menerapkan syariah, semoga Allah berkenan mengampuni/menggugurkan dosa-dosa kifayah kita karena keterpaksaan atas diri kita.

Wallahu a’lam.