-->

Insiden KA Berulang, Kegagalan Infrastruktur Sekular, Bukan Sekadar Kesalahan Teknis


Oleh : Asqi Pangersa
Aktivis Muslimah Bekasi

Kecelakaan maut yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur pada akhir April 2026 menyoroti kerentanan sistemik dan dugaan lemahnya pengawasan negara di perlintasan sebidang. Insiden maut tersebut terjadi di perlintasan yang dikelola secara tidak resmi atau tidak memiliki palang pintu standar, yang menurut evaluasi menunjukan lemahnya pengawasan pengelolaan ruang publik.

Di sinilah letak kelalaian negara yang melayani kepentingan korporasi, bukan melayani publik. Ditambah tata kelola transportasi publik diserahkan kepada swasta sehingga swasta leluasa mencari keuntungan dari komoditas yang dijualnya, dalam hal ini transportasi publik.

Meraih keuntungan sebesar-besarnya adalah tujuan didirikannya korporasi kereta api. Alhasil, memperoleh penumpang sebanyak-banyaknya adalah target nomor satu. Sedangkan masalah perawatan infrastruktur jalan kereta, baik rel kereta dan lainnya yang berkaitan dengan itu, tidak menjadi prioritas. Hal itu bisa memicu kecelakaan, seperti yang terjadi di Bekasi Timur. Dalam hal ini, publiklah yang paling dirugikan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons adanya perlintasan sebidang dijalan Ampera, Bekasi Timur, yang masih dijaga oleh warga atau ormas. Ia menegaskan bahwa itu bukan tugas masyarakat dan menjadi bukti kelalaian pihak berwenang. Ia juga memerintahkan aparat kepolisian untuk segera menindak tegas praktik tersebut karena dinilai sebagai bentuk premanisme yang menguasai aset publik, terutama setelah mencuatnya kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ia juga meminta pemasangan palang pintu di seluruh perlintasan sebidang sebagai solusi cepat sambil menyiapkan pembangunan flyover sebagai langkah jangka panjang. Sementara PT Kereta Api Indonesia menegaskan akan menutup perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan serta siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang melanggar. (liputan6.com, 29/4/2026) 

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai insiden ini membuktikan kerentanan sistemik, mencakup persinyalan dan manajemen perlintasan, dan menuntut evaluasi total terhadap sistem perkeretaapian nasional. Pemerintah melalui KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), Kemenhub, dan KAI saat ini sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk merombak sistem keamanan jalur. (infopublik.id, 29/4/2026) 

Negara tampak kalah oleh aktor non-negara, perlintasan ilegal terus bertahan bukan sekadar karena resistensi warga, tetapi karena pembiaran sistematis dan lemahnya keberanian penegakan hukum terhadap praktik penguasaan liar atas ruang publik. Fragmentasi kewenangan memperlihatkan kegagalan tata kelola, pemerintah daerah, aparat, dan PT Kereta Api Indonesia berjalan parsial tanpa komando terpadu, sehingga tanggung jawab menjadi kabur dan penanganan bersifat reaktif bukan preventif.

Akar masalahnya sesungguhnya terletak pada kegagalan perencanaan struktural yang tidak dibangun di atas visi keselamatan dan keberlanjutan jangka panjang. Tata ruang yang lebih tunduk pada tekanan pertumbuhan ekonomi, ekspansi permukiman, serta kepentingan pragmatis sesaat telah melahirkan kawasan-kawasan padat tanpa disertai mitigasi risiko yang memadai. Akibatnya, pembangunan berjalan tanpa keseimbangan antara kebutuhan mobilitas, keselamatan publik, dan kapasitas infrastruktur yang tersedia.
Dalam situasi seperti ini, persoalan perlintasan kereta tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar kelalaian teknis atau insiden yang berdiri sendiri. Ia telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang mencerminkan lemahnya tata kelola ruang, minimnya integrasi antarlembaga, serta rendahnya orientasi perlindungan terhadap masyarakat. Selama akar persoalan tersebut tidak disentuh secara menyeluruh, tragedi serupa akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang paling menanggung dampaknya.

Dalam pandangan Islam, jalur kereta api beserta seluruh sarana pendukung keselamatannya termasuk bagian dari kemanfaatan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang keberadaannya menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, negara tidak boleh bersikap pasif ataupun menyerahkan pengelolaannya kepada kelompok tertentu, praktik pungutan liar, maupun mekanisme komersial yang berorientasi keuntungan semata. Negara berkewajiban hadir secara langsung sebagai penanggung jawab utama pelayanan publik, memastikan seluruh fasilitas transportasi berjalan aman, layak, dan dapat diakses tanpa membahayakan rakyat.

Prinsip ini menuntut adanya perencanaan tata ruang yang dibangun di atas asas kemaslahatan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan wilayah atau kepentingan ekonomi jangka pendek. Kawasan permukiman yang terus berkembang, kepadatan penduduk, hingga mobilitas masyarakat harus dipetakan secara matang sejak awal, lalu diintegrasikan dengan sistem transportasi yang aman dan terstruktur. Karena itu, pembangunan infrastruktur seperti flyover, underpass, palang otomatis, sistem peringatan dini, hingga pengamanan jalur kereta bukanlah proyek pelengkap, melainkan kewajiban negara untuk menjaga keselamatan jiwa masyarakat.

Dalam sistem Islam, pembiayaan kebutuhan strategis semacam ini tidak dibebankan kepada rakyat melalui pungutan yang memberatkan ataupun menunggu skema investasi yang berlarut-larut. Seluruhnya dapat dibiayai dari pos baitul mal, terutama dari pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang hasilnya memang diperuntukkan bagi pelayanan publik. Dengan mekanisme ini, negara mampu bertindak preventif sebelum tragedi terjadi, bukan sekadar sibuk menangani korban setelah musibah berulang.

Di sisi lain, syariat juga menuntut penegakan hukum yang tegas, adil, dan seragam terhadap seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan fasilitas publik. Semua perlintasan ilegal yang membahayakan keselamatan wajib ditutup tanpa pandang bulu. Setiap oknum atau kelompok yang menguasai akses publik, menghambat kebijakan keselamatan, melakukan pungutan liar, ataupun mengambil keuntungan dari fasilitas umum harus ditindak tegas, karena tindakan tersebut termasuk bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat luas. Dalam Islam, keselamatan rakyat bukan sekadar urusan teknis, melainkan amanah yang wajib dijaga negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat dan ketaatan terhadap syariat.

Wallahu a'lam bish shawwab.