Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?
Oleh : Linda
Penangkapan 320 warga negara asing (WNA) oleh Bareskrim Polri pada 9 Mei 2026 di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kembali membuka fakta serius tentang maraknya sindikat judi online di Indonesia. Operasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya menjadi pasar, tetapi juga diduga telah menjadi basis operasional jaringan judi online internasional. Sepanjang tahun berjalan, aparat penegak hukum juga terus melakukan penindakan terhadap berbagai kasus serupa, menegaskan bahwa praktik ini telah menjadi kejahatan yang terorganisir (Detik).
Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online, dengan total aset yang disita mencapai Rp 58,1 miliar. Fakta ini memperlihatkan bahwa judi online bukan lagi aktivitas kecil, melainkan industri ilegal dengan perputaran uang yang sangat besar dan terhubung dengan sistem keuangan global yang kompleks.
Dalam Islam, praktik judi ditegaskan sebagai perbuatan yang merusak dan wajib dijauhi. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma’idah: 90)
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk keterlibatan dalam perjudian. Beliau bersabda:
“Barang siapa yang berkata kepada saudaranya: ‘mari kita berjudi’, maka hendaklah ia bersedekah.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa Islam tidak hanya melarang praktik judi, tetapi bahkan menutup segala bentuk ajakan dan keterlibatan sekecil apa pun yang mengarah kepadanya.
Lebih jauh, laporan berbagai lembaga dan media nasional juga menyoroti bahwa jaringan judi online kini berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang melibatkan teknologi digital, jaringan keuangan lintas negara, dan sistem operasional yang rapi. Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan lintas negara yang sulit diberantas jika hanya ditangani secara parsial (Kompas,).
Maraknya judi online tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme sekuler yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama dalam kehidupan. Dalam sistem ini, segala bentuk aktivitas yang menghasilkan profit cenderung berkembang, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online, selama masih ada celah teknologi dan pasar.
Dalam perspektif Islam, pemberantasan judi online tidak hanya bersifat represif, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dan sistemik karena judi (maisir) dipandang sebagai kejahatan yang merusak akal, harta, dan tatanan sosial. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga membangun sistem pencegahan dari akar.
Pertama, Islam menekankan penguatan ketakwaan individu sebagai benteng utama. Masyarakat dibentuk agar memahami secara mendalam bahwa judi adalah perbuatan haram yang diancam dalam Al-Qur’an dan hadis. Kesadaran ini penting agar setiap individu memiliki kontrol internal untuk menjauhi judi, meskipun ada peluang atau godaan keuntungan materi. Dengan terbentuknya keimanan yang kuat, seseorang tidak hanya takut pada hukuman dunia, tetapi juga pada pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Kedua, Islam menempatkan keluarga sebagai fondasi utama pendidikan moral. Orang tua memiliki kewajiban besar dalam membentuk kepribadian anak sejak dini melalui pendidikan akidah, ibadah, dan akhlak. Dalam konteks modern, orang tua juga bertanggung jawab mengawasi penggunaan teknologi, memberikan batasan akses digital, serta membimbing anak agar tidak terpapar konten yang merusak. Keluarga dalam Islam bukan hanya unit ekonomi, tetapi pusat pembentukan karakter generasi.
Ketiga, Islam membangun kontrol sosial melalui masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi munkar. Masyarakat tidak bersikap individualistis atau acuh terhadap kemaksiatan, tetapi justru memiliki kepedulian untuk saling menasihati dan mencegah kerusakan. Lingkungan sosial yang seperti ini akan menjadi ruang kontrol alami yang menekan berkembangnya praktik judi, baik offline maupun online.
Keempat, peran negara dalam Islam sangat sentral sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak hanya bertugas menindak pelaku judi, tetapi juga wajib menutup seluruh akses yang mengarah pada praktik perjudian, termasuk platform digital, jaringan transaksi, dan situs-situs terkait. Negara juga berkewajiban membongkar jaringan sindikat judi online secara tuntas tanpa kompromi, karena kejahatan ini bersifat merusak masyarakat luas.
Kelima, negara dalam Islam wajib menerapkan sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai pencegah agar kejahatan tidak terulang dan tidak meluas di tengah masyarakat. Dengan adanya ketegasan hukum, stabilitas sosial dapat terjaga dan ruang tumbuhnya kejahatan dapat dipersempit.
Keenam, negara juga harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, secara adil dan mudah dijangkau. Ketika kebutuhan hidup terpenuhi, tekanan ekonomi yang sering menjadi pintu masuk keterlibatan dalam judi dapat diminimalkan. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong mencari jalan instan yang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketujuh, dalam konteks modern, negara juga dituntut memiliki kedaulatan teknologi dan kontrol ruang digital. Artinya, negara harus mampu mengendalikan arus informasi, memblokir akses judi online secara efektif, serta mengembangkan sistem digital yang aman dan mendidik. Hal ini penting karena judi online merupakan kejahatan lintas negara yang sangat bergantung pada teknologi dan jaringan internet.
Dengan sinergi antara ketakwaan individu, kekuatan keluarga, kontrol masyarakat, dan peran negara yang kuat dalam kerangka syariat, Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh dan preventif. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan sejak akar, sehingga judi online tidak memiliki ruang untuk berkembang dalam masyarakat.

Posting Komentar