-->

Freestyle, Tren yang Merenggut Nyawa


Oleh : Linda

Fenomena “freestyle” yang viral di media sosial dan game online kini berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan anak-anak. Di Lombok Timur, dua anak yang masih berusia TK dan SD dilaporkan meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi berbahaya tersebut. Aksi itu diduga terinspirasi dari konten dalam game online populer seperti Garena Free Fire yang menampilkan gerakan ekstrem dan sering dipraktikkan dalam bentuk tantangan viral di media sosial. Peristiwa ini menjadi sorotan luas berbagai media nasional karena menunjukkan bagaimana konten digital yang tampak “sekadar hiburan” dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi nyawa anak-anak (Kumparan).
Kasus ini bukan sekadar tragedi individu, tetapi juga menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan, keluarga, dan negara dalam menghadapi derasnya arus digitalisasi. Berbagai pihak seperti kepolisian, Dinas Pendidikan, sekolah, psikolog anak, hingga KPAI telah mengeluarkan imbauan agar orang tua lebih ketat mengawasi penggunaan gawai, media sosial, serta tontonan anak-anak. Namun, imbauan ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada belum cukup mampu mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya secara bebas.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa anak-anak memiliki nalar yang belum sempurna dan masih berada pada tahap imitasi. Mereka cenderung meniru apa yang terlihat menarik, menantang, atau sedang viral tanpa kemampuan untuk menilai risiko bahaya yang mungkin terjadi. Dalam kondisi seperti ini, game online dan media sosial menjadi ruang yang sangat berpengaruh dalam membentuk perilaku anak, baik secara positif maupun negatif.

Masalah ini semakin kompleks ketika pendampingan orang tua tidak berjalan optimal. Banyak orang tua yang karena kesibukan atau kurangnya literasi digital, memberikan akses gawai kepada anak tanpa pengawasan yang memadai. Akibatnya, anak bebas menjelajahi berbagai konten, termasuk yang tidak sesuai usia. Konten yang awalnya berupa hiburan kemudian dapat berkembang menjadi perilaku imitasi berbahaya, seperti tantangan fisik ekstrem yang berujung kecelakaan fatal.

Selain itu, lemahnya kontrol lingkungan juga turut memperparah situasi. Dalam banyak kasus, anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan orang dewasa atau lingkungan sosial yang aktif mengingatkan. Padahal, lingkungan seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial yang membantu mengarahkan perilaku anak agar tetap aman. Sementara itu, upaya pembatasan konten oleh negara masih belum sepenuhnya efektif, karena derasnya arus informasi digital membuat konten berbahaya tetap mudah diakses melalui berbagai platform.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya sistem pendidikan dan pengasuhan yang terstruktur dan menyeluruh. Islam memandang bahwa anak yang belum balig belum memiliki tanggung jawab hukum penuh karena akalnya belum sempurna, sehingga mereka sangat membutuhkan bimbingan dan perlindungan dari orang dewasa. Oleh karena itu, tanggung jawab pendidikan tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada anak, tetapi menjadi amanah besar bagi orang tua dan lingkungan sekitar.
Orang tua dalam Islam memiliki kewajiban utama untuk menjaga, mendidik, dan mengarahkan anak agar tumbuh dalam kebaikan serta dijauhkan dari segala bentuk bahaya, baik fisik maupun moral. Pengasuhan bukan hanya soal memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman secara akhlak dan perilaku. Dalam konteks modern, ini berarti orang tua juga harus aktif mengawasi penggunaan teknologi dan memberikan pemahaman tentang risiko konten digital.

Lebih luas lagi, Islam menempatkan pendidikan dalam tiga pilar utama yang saling terhubung, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan sebagai fondasi awal pembentukan karakter anak. Masyarakat berfungsi sebagai penguat nilai melalui kontrol sosial dan budaya saling menasihati dalam kebaikan. Sementara negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur sistem pendidikan dan ruang publik agar tidak menjadi sumber kerusakan moral dan fisik bagi generasi.

Dalam konteks ini, negara tidak cukup hanya memberikan imbauan, tetapi juga perlu memiliki kebijakan yang tegas dalam mengatur arus informasi digital. Konten yang tidak sesuai dengan usia anak, apalagi yang berpotensi membahayakan keselamatan, perlu dibatasi secara ketat. Sebaliknya, negara juga perlu mendorong produksi konten edukatif yang membangun karakter, kecerdasan, dan kesadaran risiko pada anak-anak.
Selain itu, dalam pandangan Islam, penguatan nilai keimanan dan akhlak menjadi fondasi penting dalam membentuk kontrol diri. Ketika anak dibesarkan dalam lingkungan yang menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, maka mereka tidak hanya bergantung pada larangan eksternal, tetapi juga memiliki pengendalian internal yang kuat.

Tragedi “freestyle” ini pada akhirnya menjadi cermin bahwa tantangan pendidikan di era digital tidak lagi sederhana. Ini bukan hanya soal pengawasan teknis terhadap gawai, tetapi tentang bagaimana membangun ekosistem pendidikan yang utuh, yang mampu melindungi anak dari dampak negatif teknologi sekaligus mengarahkannya menjadi generasi yang aman, cerdas, dan berakhlak. Tanpa sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara, anak-anak akan terus menjadi kelompok yang paling rentan dalam arus informasi yang tidak terkendali. Dan sinergi ini sudah dibuktikan dalam sejarah peradaban Islam ribuan tahun silam. 
Wallahu a’lam bi ash-sawab