-->

Akibat Beban Kerja Berlebih, Dokter Magang Meninggal Dunia


Oleh: Hamnah B. Lin

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sejumlah dokter peserta program internship dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai rangkaian kejadian ini harus menjadi alarm untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship di Indonesia.

“Ini bukan sekadar musibah, tetapi dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi. Para dokter muda tidak boleh menjadi korban akibat sistem yang kurang sempurna,” ujar Netty dalam keterangannya, Senin (4/5) ( pks.id, 5/05/2026 ).

Berdasarkan laporan Kemenkes, ada tiga dokter internship yang meninggal, yakni dokter di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akibat komplikasi campak; dokter yang bertugas di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan anemia; dan dokter di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue. 

Kematian dokter dalam masa magang, dengan dugaan beban kerja berlebih sungguh sangat menyesakkan dada. Seandainya hal itu benar terjadi, maka sungguh ironis. Beban kerja yang berlebihan akan berpengaruh terhadap performa seseorang dalam menjalankan pekerjaannya. Ketika bertugas, seorang dokter membutuhkan kondisi terbaik—terlatih, sehat fisik dan mental—agar dapat memberikan asesmen dan tindakan segera demi keselamatan pasien. Pemberian beban kerja berlebih akan membahayakan kondisi dokter dan tentu berimbas kepada pasien yang ditanganinya.

Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini, hal demikian sangat mungkin terjadi. Dokter dianggap sebagai tenaga kerja yang harus memberikan layanan terbaik untuk pasiennya. Eksploitasi tenaga pun tak terelakkan karena sistem ini meniscayakan hal tersebut. Tenaga kerja, bahkan dokter sekalipun, dianggap sebagai faktor produksi yang harus menghasilkan produk sebanyak-banyaknya, dalam hal ini memberikan layanan kesehatan pada pasien. Posisi dokter internship memang dokter yang sedang dalam pendidikan pemahiran kompetensi secara komprehensif di bawah bimbingan dokter pendamping. Meskipun demikian, tidaklah berarti tidak ada batasan jam kerja. Aspek ini tetap tidak boleh di lupakan, karena dokter internship pun tetaplah manusia dengan fitrah kemanusiaannya.

Berbicara peran negara tidak cukup hanya memberikan aturan, tetapi harus melakukan pengawasan dan pemastian bahwa sistem berjalan dengan baik. Sayangnya dalam sistem kapitalisme, peran negara memang dibatasi sehingga ada banyak celah yang menjadikan peran ini tidak optimal.

Dengan sistem pendidikan hari ini yang berasas sekuler kapitalisme, tidak bisa dimungkiri adanya pelalaian atas tanggung jawab yang semestinya diemban dengan penuh amanah, termasuk dalam peran pengawasan. Sistem ini juga memberi celah terhadap rendahnya penghargaan atas pekerjaan layanan karena dokter ibarat pekerja kesehatan dalam lingkaran sistem layanan kesehatan yang kapitalistik.

Hal ini sungguh jauh berbeda dengan sistem Islam, kasus pemberian beban berlebihan tidak akan terjadi, apalagi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik, kesehatan pikiran dan mental, serta kesiapsiagaan penuh seperti dokter.

Terlebih, profesi ini berhubungan erat dengan keselamatan nyawa manusia dari sisi ikhtiar manusia. Oleh karenanya, perlindungan dan jaminan kesehatan dan keselamatan dokter menjadi hal yang wajib diwujudkan. Hal ini menjadi tanggung jawab negara dalam membuat mekanisme perlindungan profesi dokter untuk menjamin dokter dapat bekerja dengan optimal dan maksimal.

Kewajiban itu, berdasar sabda Rasulullah saw. riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.’’

Islam juga sangat menjaga nilai kemanusiaan dan memperhatikan kemampuan manusia. Ini tecermin dari hadis Rasulullah saw. Riwayat Abu Dawud yang menegur pemilik unta yang untanya kurus kering dan kelaparan karena beban kerja berlebih, “Bertakwalah kepada Allah dalam perlakuanmu terhadap hewan-hewan tunggangan ini. Tunggangilah dalam keadaan sehat, dan rawatlah dengan baik. Janganlah kamu menjadikannya kursi untuk bercakap-cakap di jalanan atau pasar.”

Jika pada binatang saja harus berlaku baik, maka perlakuan terhadap manusia tentu harus lebih baik lagi, terlebih pada dokter yang profesinya merupakan profesi layanan terhadap manusia.

Negara juga wajib mewujudkan maqashid syariah, khususnya menjaga kehidupan dan menjaga akal. Oleh karena itu, negara wajib memastikan dokter memiliki ketrampilan optimal yang juga sehat fisik, mental maupun ruhiahnya. Hal ini menjadi sarana untuk mencegah adanya bahaya baik bagi dokter maupun pasien yang dirawat.

Adalah negara khilafah islamiyah, negara yang berasaskan aqidah islam, seluruh undang- undangnya berdasarkan syariat Islam, yang mampu mengatur seluruh urusan manusia, bukan hanya muslim saja.
Wallahu a'lam.