-->

PPPK, Efesiensi dan Gagalnya Negara Mengurus Rakyat


Oleh : Ahsani Annajma (Aktivis Muslimah) 

Peliknya berbagai persoalan di negeri ini, tak terkecuali masalah pendidikan. Belum selesai polemik kebijakan MBG, kualitas pendidikan yang masih jauh dari harapan, bullying dan kekerasan di dunia pendidikan. Kini, persoalan PPPK di bawah bayang-bayang PHK massal dengan dalih efisiensi anggaran menambah rentetan potret suram di wajah dunia pendidikan. Ironisnya, ancaman PHK ini datang tidak lama pasca mereka merasakan kebahagiaan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN jalur PPPK.

Kondisi ini tentu menimbulkan kegelisahan. Di satu sisi, negara membutuhkan tenaga pendidik dan tenaga pelayanan publik dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, kebijakan justru mengarah pada pengurangan tenaga tersebut dengan alasan efisiensi anggaran. Situasi ini tidak lepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi porsi belanja pegawai daerah. Berdasarkan laporan (Kompas.com, 29-3-2026) penerapan UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Akibatnya, banyak pemerintah daerah dihadapkan pada dilema mempertahankan tenaga kerja atau menyesuaikan anggaran sesuai aturan.

Namun, ketika solusi yang diambil adalah mengorbankan para PPPK, muncul pertanyaan mendasar, di mana posisi negara dalam melindungi mereka yang justru menjadi ujung tombak pelayanan publik?

Kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah provinsi setempat merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK akibat keterbatasan anggaran. Sementara itu, laporan (Bisnis Indonesia, 27-3-2026), juga mengungkap bahwa pemerintah daerah di Sulawesi mulai memberi sinyal akan “merumahkan” PPPK karena anggaran tidak mencukupi.

Bukan Krisis Anggaran, Tapi Krisis Sistem

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar soal kekurangan anggaran atau kesalahan teknis kebijakan. Akar masalahnya justru terletak pada cara pandang sistemik, sistem yang digunakan dalam mengelola negara, yakni kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi diposisikan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai pengelola anggaran yang harus tunduk pada prinsip efisiensi dan stabilitas fiskal. Kebijakan sering kali tidak benar-benar berorientasi pada kebutuhan manusia, tetapi pada bagaimana anggaran tetap “terlihat sehat” dan program tetap “terlihat menarik” di permukaan. Selama angka-angka fiskal masih bisa dijaga dan citra kebijakan tetap terbangun, maka pengorbanan di level akar rumput dianggap sebagai konsekuensi yang bisa diterima. Akibatnya, ketika belanja dianggap terlalu besar, yang pertama kali ditekan adalah sektor yang paling mudah dikurangi tenaga kerja, termasuk PPPK.

Di sinilah terlihat jelas bagaimana kapitalisme memandang manusia. Tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pelayan publik lainnya tidak dilihat sebagai pilar penting dalam membangun peradaban, melainkan sekadar komponen biaya. Selama masih dibutuhkan, mereka dipertahankan. Namun ketika dianggap membebani anggaran, mereka bisa dengan mudah disingkirkan. Hubungan antara negara dan rakyat pun berubah, dari hubungan pengurusan menjadi hubungan transaksional.

Lebih jauh, kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen menunjukkan bahwa orientasi negara bukan lagi pada pelayanan, melainkan pada penyesuaian terhadap standar fiskal yang ditetapkan sistem. Negara dipaksa menjaga defisit, rasio belanja, dan indikator ekonomi lainnya agar tetap stabil. Dalam kerangka ini, pengurangan pegawai dianggap wajar, bahkan rasional meskipun harus mengorbankan kehidupan banyak orang.

Padahal, yang sering luput disadari, krisis anggaran itu sendiri adalah produk dari sistem kapitalisme. Ketergantungan pada utang, pengelolaan sumber daya yang tidak optimal, serta kebijakan ekonomi yang berpihak pada kepentingan pasar telah membuat negara terus berada dalam tekanan fiskal. Ketika tekanan itu memuncak, rakyatlah yang dijadikan “penyangga” agar sistem tetap berjalan. 

Ironisnya, sektor yang justru paling vital seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik menjadi korban pertama dari kebijakan penghematan. Tenaga pendidik dikurangi, pelayanan publik ditekan, sementara kebutuhan masyarakat justru terus meningkat. Di saat yang sama, kebijakan seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru menuai kritik dari berbagai kalangan. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance dan peneliti kebijakan publik dari Centre for Strategic and International Studies, misalnya, beberapa waktu terakhir menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan program berskala besar agar tidak membebani fiskal negara tanpa dampak jangka panjang yang jelas. Kritik serupa juga sering disuarakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengingatkan agar prioritas anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar rakyat, bukan sekadar program yang bersifat populis.

Di sinilah letak ironi yang sulit dibantah. Di satu sisi, negara mengalokasikan anggaran besar untuk program yang secara politis terlihat “pro rakyat”. Namun di sisi lain, negara justru mengurangi tenaga pendidik dan pelayan publik dengan alasan efisiensi. Ini bukan sekadar ketidakseimbangan kebijakan, melainkan kontradiksi yang nyata. Lebih jauh, kebijakan seperti ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menetapkan prioritas. Bagaimana mungkin negara mengklaim ingin meningkatkan kualitas generasi, sementara tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak justru dikurangi? Dan bagaimana mungkin pelayanan publik ingin diperbaiki, tetapi orang-orang yang menjalankannya dianggap sebagai beban anggaran? Sementara kebijakan yang bersifat politis dan populis justru terus dipertahankan. 

Kesejahteraan Dalam Islam

Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari cara pandang sistemik dalam sistem kapitalisme yang menempatkan negara sebagai pengelola anggaran, bukan sebagai pengurus rakyat. Dalam kerangka ini, kesejahteraan manusia sering kali dikalahkan oleh tuntutan efisiensi dan stabilitas fiskal.
Akibatnya, aparatur publik seperti PPPK diposisikan layaknya komponen biaya. Selama dibutuhkan, mereka dipertahankan. Namun ketika dianggap membebani anggaran, mereka dapat diputus kontraknya. Ini menunjukkan bagaimana kapitalisme memandang tenaga kerja bukan sebagai pilar pelayanan publik, melainkan sebagai faktor produksi yang tunduk pada logika untung-rugi.
Lebih jauh, krisis anggaran yang dijadikan alasan pengurangan pegawai sesungguhnya merupakan bagian dari problem sistemik. Ketergantungan pada utang, tekanan menjaga indikator makroekonomi, serta orientasi pada kepentingan pasar membuat negara terus berada dalam tekanan fiskal. Dalam kondisi ini, rakyat kerap menjadi pihak yang pertama dikorbankan.

Dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan rakyat). Negara seharusnya bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat, bukan menyerahkan pada mekanisme anggaran yang justru menekan para pelayan publik.
Islam menawarkan paradigma berbeda. Negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus umat) yang wajib menjamin kesejahteraan setiap individu, termasuk menyediakan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Dalam sistem Islam, pegawai negara dibiayai dari Baitul Mal dengan sumber yang jelas yakni pos fai’ dan kharaj, sehingga tidak bergantung pada logika efisiensi semata. 
Jika di pos fa'i dan kharaj kekurangan, maka diambil dari pos harta milik umum berupa sumber daya alam. Melihat sumber daya alam yang dimiliki negeri-negeri kaum Muslim sangat banyak, misalnya batu bara, nikel, emas, minyak bumi, dan lainnya. Sistem fiskal Islam bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasi (pokoknya), individu per individu. Baik itu kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan serta pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Karena layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan atau efisiensi.

Jejak sejarah mencatat, pada masa pemerintahan Salahuddin al-Ayyubi, gaji guru di madrasah-madrasah tercatat antara 25 hingga 40 dinar per bulan, yang juga merupakan angka yang sangat besar pada masanya. Apabila dikonversikan ke rupiah, dengan harga emas Rp2.367.000 (per 5 April 2026), maka 25 Dinar x 4,25 gram= 106,25 gram x Rp2.367.000= Rp251.493.750 per bulan. Angka tersebut dibandingkan dengan gaji PPPK guru saat ini, sangat jauh sekali.

Pendidikan adalah kebutuhan dasar, dari pendidikan lah lahir generasi yang berkualitas, memiliki kepribadian Islam, tsaqofah Islam, dan skill atau keterampilan dalam kehidupan yang memberikan manfaat yang banyak untuk umat. Dalam Islam tidak ada istilah dikotomi pegawai negeri dan yang kontrak atau paruh waktu. Semua diperlakukan sama dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Karena itu, persoalan PPPK hari ini tidak cukup diselesaikan dengan penyesuaian teknis. Selama orientasi kebijakan masih bertumpu pada paradigma kapitalisme, maka pengorbanan rakyat akan terus berulang. Allahua'lam Bishawab