PENGALIHAN STATUS TAHANAN DALAM SOROTAN TAJAM, MENGAPA?
Oleh : Evi Derni, S.Pd.I.
ICW mendesak dewan pengawas (dewas) KPK memeriksa lembaga anti riswah itu lantaran mengalihkan status eks menag Yaqut Cholil Qaumas menjadi tahanan rumah ini atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023/2024. Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini sebab patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ketahanan rumah ujar kepala divisi hukum dan investigasi ICW wana Alamsyah saat dihubungi. (Kompas.com Senin 23 Maret 2025).
Penambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Saudi Arabia untuk haji tahun 1445 Hijriyah/ 2024 masehi di mana pemerintah Saudi Arabia menambah kuotanya sebanyak 20.000 jamaah. Menurut undang-undang penyelenggaraan haji nomor 8 tahun 2019, pengaturannya itu 92% kuota tambahan untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus (sekitar 18.4 00 yaitu 14.400 untuk jamaahi reguler dan 1600 untuk jamaah khusus). Dalam perkembangannya Yaqut membuat keputusan menteri agama, membagi kuotanya jadi 50% 50%, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 10.000 jamaah ini yang kemudian dijoinkan dengan asosiasi penyelenggara haji dan umroh. Pihak asosiasi diduga meminta fee tambahan kepada jamaah sebesar 2000 sampai 8000 US Dollar tergantung posisi travelnya masing-masing. Diduga komitmen fee ini ada yang mengatur ke kementerian agama yaitu Gus Alex (asisten khusus Yaqut Colil Qaumas). Diduga pula yaqut melakukan proses penyuapan kepada anggota pansus. Di sinilah kemudian dihitung oleh BPK kerugian negara sekitar 622 miliar rupiah.
Berulangnya kasus korupsi khususnya di kementerian agama disebabkan setidaknya dua faktor. Pertama budaya materialisme di tengah-tengah masyarakat, kekayaan materi yang dikejar di mana orang yang bermateri itu parlente, terlepas dari materi itu berasal dari mana, tidak peduli halal maupun haram. Budaya ini juga menggejala di kalangan agamawan, ulama, kyai. Materialisme ini yang menjadi satu persoalan tersendiri hingga menimbulkan gaya hidup, lalu gaya hidup inilah yang menjadi satu persoalan tersendiri yang mengenai banyak kalangan. Kedua ada kapitalisme, untuk membangun bisnis ada yang disebut dengan korpo ratokrasi, di Indonesia ada yang disebut sebagai kapitalisme birokrasi artinya kalau bisnisnya ingin sukses harus berkelindan dengan birokrasi, memainkan orang-orang birokrasi sehingga dia membangun bisnis nya lebih luas lagi. Jaringan bisnis yang sekarang ini dibangun dengan kementerian agama yaitu menjadikan haji sebagai komoditas. Biasanya haji itu dijadikan sebagai ruang bukan bisnis yang menggejala tapi haji harusnya disetting dengan gaya pelayanan.
Bagaimana solusi ke depan agar kasus ini tidak berulang atau bisa dicegah pertama terkait dengan konteks di kementerian agama, dengan mengedepankan servis oriented, penyelenggaraan negara harusnya melayani rakyat karena kepengurusan ini nanti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jadi harus betul-betul menjadi rain (pelayan rakyat) bukan mencari keuntungan di balik pelayanan kepada rakyat.
Kedua harus ada upaya menata sistem IT karena selama ini sistem IT tidak pernah di update. Salah satu yang dilakukan oleh kementerian agama yang sekarang mengutak-atik sistem sehingga ada orang yang bisa masuk antrian di tengah-tengah. Secara teknis harus dilakukan audit secara berkala terhadap sistem informasi antrian.
Ketiga harus ada efek jera salah satunya harus ada upaya pembuktian terbalik yang saat ini belum diadopsi di Indonesia. Kasus Yaqut ini baru dicek belakangan setelah sudah tidak menjabat, bahkan kasus ini baru muncul baru dicari-cari ada 100 miliar sekian. Keempat setelah ada proses pembuktian terbalik, maka harus ada upaya untuk mengambil aset-aset yang di korup,oleh negara ditarik kembali dan ini membutuhkan sistem yang kuat yaitu sistem Islam. Penerapan syariat Islam dalam naungan khilafah.
Allahu a'lam bishawab.

Posting Komentar