Pelajar Jadi Pengedar Sabu, Generasi dalam Bahaya
Oleh : Zunairoh
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh penemuan pelajar pengedar narkoba. Pelajar diketahui berasal dari Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu. "Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar," ucap Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih kepada detikBali, Rabu (2/4/2026).
Selain itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Nnarkoba Polresta Kendari meringkus pelajar berinisial HS (19) di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Senin, 30/3/2026. Petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar diberbagai tempat.
Munculnya fenomena ini merupakan buah system sekuler kapitalis yang telah menjadikan pelajar terjauhkan dari agama, penjagaan akal, moral serta perbuatan. Lemahnya sistem pendidikan dan hukum yang diterapkan di negara saat ini juga menjadikan pelajar mudah terjerat pada aktivitas melanggar hukum. Barang apapun tidak peduli bahaya atau tidak tetap diproduksi dan beredar jika masih ada yang membutuhkan. Sistem ini menjauhkan norma agama, sehingga banyak orang hidup tidak bersandarkan halal haram, bahkan para pelajar tidak memahami baik dan buruknya suatu perbuatan.
Penjagaan akal dan moral jadi taruhan, sistem kapitalisme menjadikan uang dan materi sebagai standar kebahagian dan perbuatan manusia sehingga wajar jika melahirkan perbuatan amoral dan tindakan kriminal yang merajalela. Nilai-nilai agama jauh dari kehidupannya sehingga pelajar mudah tergerus kepada perbuatan yang melanggar hukum.
Berbeda jauh dengan Islam, system pendidikan Islam dapat membentuk pribadi generasi sebagai hamba Allah yang shaleh, muslih dan berkepribadian Islam yang didukung oleh peran keluarga, masyarakat dan negara. Dari keluarga, orang tua akan bersungguh-sungguuh dalam mendampingi dan mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai serta memberikan teladan yang baik. Masyarakat juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi, dengan menjaga pergaulan, dan amar makruf nahi munkar. Sedangkan negara akan memberikan sanksi hukum yang tegas agar baik pembuat, pengedar maupun pengguna agar memberikan efek jera. Sanksi dalam Islam, memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (zawabir), dengan jenis dan kadar hukuman yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Itulah peran aktif negara dalam menutup celah peredaran narkoba, termasuk memberantas produksi dan distribusinya, sekaligus membangun system pendidikan berbasis akidah yang kuat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. “ (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Posting Komentar