Pelajar Jadi Pengedar Sabu, Alarm Keras Kegagalan Sistem Menjaga Generasi
Oleh : Siti Sri Fitriani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kasus keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dua orang berinisial SH (26) dan KF, yang masih berstatus pelajar ditangkap saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah (detik.com, 02/04/26). Sementara itu di Kendari, seorang pelajar berusia 19 tahun juga diringkus dengan puluhan paket sabu yang siap edar (suarasultra.com)
Fakta-fakta ini menunjukkan ancaman narkoba kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi telah merambah generasi muda, bahkan mereka yang masih berada di bangku pendidikan.
Fenomena ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan sinyal adanya kerusakan yang lebih mendasar. Ketika pelajar yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa justru terlibat dalam aktivitas haram dan merusak, maka perlu dipertanyakan, di mana letak kegagalan sistem yang ada?
Salah satu faktor yang sering disorot adalah lemahnya pembentukan kepribadian dan moral generasi. Ketika nilai-nilai agama tidak dijadikan landasan utama dalam kehidupan, maka pelajar kehilangan arah dan mudah terjerumus dalam perbuatan yang merusak, termasuk narkoba. Padahal Allah telah memperingatkan dalam Al-Qur’an “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung” (TQS al-Ma’idah: 90).
Rasulullah SAW juga bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram” (HR Muslim).
Ayat dan hadits ini menegaskan, segala zat yang merusak akal, termasuk narkoba, wajib dijauhi karena dampaknya yang menghancurkan individu dan masyarakat.
Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum turut membuka peluang bagi pelajar untuk terjerumus. Pendidikan belum sepenuhnya membentuk kontrol diri dan kesadaran moral, sementara peredaran narkoba masih terus terjadi karena belum tuntasnya pemberantasan hingga ke akar.
Selain itu, kurangnya peran keluarga dan lingkungan juga memperparah kondisi. Pelajar yang tidak mendapatkan pembinaan kuat di rumah dan masyarakat menjadi lebih rentan terhadap pengaruh buruk.
Di sisi lain, sistem pendidikan saat ini kerap lebih menitikberatkan pada aspek akademik dibandingkan pembentukan karakter. Padahal tujuan pendidikan seharusnya membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia. Allah SWT berfirman “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (TQS Adz-Dzariyat: 56).
Ayat ini menunjukkan, orientasi hidup manusia adalah beribadah kepada Allah, sehingga seluruh aktivitas, termasuk pendidikan, harus mengarah pada pembentukan pribadi yang taat.
Tidak kalah penting adalah lemahnya penegakan hukum. Peredaran narkoba yang masih marak menunjukkan sanksi yang ada belum memberikan efek jera yang signifikan. Padahal dalam Islam, hukum berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir), agar masyarakat terjaga dari kerusakan.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan mendasar. Pertama, sistem pendidikan harus diarahkan tidak hanya pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam yang kuat. Generasi perlu dibekali pemahaman halal-haram serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Allah SWT berfirman “Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (TQS az-Zalzalah: 7–8).
Kedua, peran keluarga sangat krusial. Orang tua harus bersungguh-sungguh dalam mendidik anak dengan nilai-nilai keislaman serta memberikan teladan yang baik. Allah SWT berfirman “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (TQS at-Tahrim: 6).
Ketiga, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Budaya amar makruf nahi munkar harus dihidupkan agar kemaksiatan dapat dicegah sejak dini. Allah SWT berfirman “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar…” (TQS Ali Imran: 104).
Keempat, negara harus hadir dengan kebijakan tegas dalam memberantas narkoba, baik terhadap produsen, pengedar, maupun pengguna, agar memberikan efek jera dan melindungi generasi. Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang merusak akal (hifzhul ‘aql), sehingga hukumnya haram.
Adapun sanksi bagi pelakunya berbeda sesuai perannya. Pertama, pengguna narkoba diqiyaskan dengan peminum khamr, sehingga dikenai hukuman hudud: Cambuk sebanyak 40 atau 80 kali, sebagaimana praktik pada masa sahabat. Bertujuan memberi efek jera dan menjaga masyarakat. Kedua, pengedar, hukumannya lebih berat karena merusak orang lain dan masyarakat luas. Termasuk dalam ta’zir (hukuman yang ditetapkan negara), seperti penjara, cambuk, denda.
Hukuman berat lainnya yakni dalam kasus besar, bisa masuk kategori kejahatan berat (hirabah) karena menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan…” (TQS al-Ma’idah: 33).
Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga masyarakat dari kerusakan yang luas. Kasus pelajar yang menjadi pengedar sabu sebagai alarm keras bagi semua pihak. Jika tidak segera ditangani secara serius, maka kerusakan generasi akan semakin meluas. Sudah saatnya keluarga, masyarakat, dan negara bersinergi untuk menjaga generasi agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT, sehingga lahir generasi yang kuat, beriman, dan berakhlak mulia.[]

Posting Komentar