Potret Kesalahan Sistemik Ketika Kekerasan Seksual Verbal Dijadikan Pemuas Hasrat
Oleh : Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
Fakta kejahatan tersembunyi lagi lagi terkuak dan menghebohkan jagat maya. Saat ini situs pornografi menjadi hal yang mudah diakses dan menjadi konsumsi sehari hari bagi siapa saja. Tidak terelakan paparan situs porno berdampak besar terjadinya pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Viral di media sosial didapati 16 pelaku pada kampus terfavorit di negeri ini melakukan kejahatan seksual verbal, pelaku adalah mahasiswa dan sebagian dari mereka adalah para aktivis organisasi. Sangat mengecewakan di universitas Indonesia kampus terbaik bukanlah lagi tempat mencari ilmu tapi ajang pemuas nafsu syahwat seksual.
Sangat miris pelakunya justru dari fakultas Hukum, sejatinya fakultas yang keseharian membahas perbuatan manusia standar salah atau benar menurut hukum tapi sayang ilmu sebatas wacana namun minim prakteknya. Mengkritisi lebih dalam ternyata kasus ini sejak tahun 2025 dan group pelaku kejahatan sudah ada namun dianggap hal biasa, karena belum ada yang memviralkan. Dapat dibayangkan pelaku kejahatan bertebaran dimana mana bahkan kadang berhadapan dan bersosialisasi dengan korban akan tetapi korban sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya adalah objek pelecehan.
Kemudian kasus ini viral di media sosial setelah diketahui para pelaku sedang beraktivitas dan tertangkap gambar pada room chat, melakukan percakapan berunsur pornografi dan ungkapan pelecehan yang merendahkan martabat dan harga diri korban. Perempuan adalah Objek yang rentan menjadi korban pelecehan bukan hanya satu atau dua tapi puluhan rekan mahasiswa bahkan dosen di fakultas, berita dilansir dari BBC news Indonesia, 15 April 2016. Dipertegas bahwa data dari berita online Kompas.com, kasus kekerasan seksual dalam bentuk narasi di dunia digital lebih dari 1.600 kasus, ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan negara harus memperketat pengawasan terhadap platform digital.
Padahal negara telah memberlakukan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan seksual berbasis digital atau elektronik. Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kejahatan non fisik yang menjurus pelecehan bagian tubuh dengan narasi sesualitas dan tindakan asusila berupa merendahkan martabat, yaitu undang undang no. 12 tahun 2022 pada pasal 5. Adapun Adapun isinya hukuman penjara 9 bulan dan denda pidana Rp. 10 Juta. Hukuman ini belum menjerakan pelakunya bahkan pada pasal 14 ayat 1 ditegaskan bagi pelaku merekam, pelacakan data orang dan mentransmisi informasi seksualitas akan dikenakan hukuman 4 bulan penjara dan denda pidana Rp. 200 juta.
Penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual pada dunia Pendidikan belum menjadi solusi. Bahkan setiap individu berharap dunia Pendidikan akan mampu merubah peradaban yang lebih baik untuk tatanan kehidupan intelektual sosial dan budaya. Kenyataannya pada sistem kehidupan saat ini jenjang pendidikan perguruan tinggi belum dapat merealisasikan, fakta didepan mata normalisasi pelecehan seksual terus meningkat bahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SatGas PPKS) Universitas Indonesia menegaskan bahwa kasus ini bagaikan bola salju yang tersistemik. Koordinator Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji pada hari Selasa 14 April mengatakan pada berita online BBC News Indonesia bahwa perguruan tinggi telah gagal tidak akan pernah ada rasa aman dan perubahan selama sistem masih berorientasi pada sistem yang sama.
Dalam dimensi sistem Pendidikan kapitalisme, pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual semakin banyak karena visi dari sistem ini memandang pendidikan adalah komoditas jasa yang layak diperdagangkan untuk meraih keuntungan. Institusi pendidikan hanya berfokus laba profit. Kondisi ini diperparah dengan pandangan sekulerisme disetiap lini kehidupan termasuk dunia pendidikan. Sekulerisme menjauhkan nilai nilai agama, prinsip benar dan salah berstandar pada pemikiran manusia sehingga menggiring kebebesan atas setiap individu dalam pergaulan dan bebas berekspresi yang akhirnya merusak tatanan kehidupan intelektual agama, sosial dan budaya. Sekulerisma menganggap pelecehan verbal dinilai hal lumrah.
Kebebasan berekspresi menyebabkan seseorang bebas mengungkapkan tindakan perbuatan dengan kata kata dan suara yang bernarasi seksual walaupun dalam hal merendahkan martabat seseorang sebagai pemuas hasrat semata. Kapitalisme dan sekulerisme memandang perempuan adalah objek yang layak dieksploitasi. Sehingga perempuan rentan menjadi korban pelecehan karena dalam sistem ini standar perempuan yang layak adalah berparas cantik dan dapat mengundang pemuas syahwat lawan jenis.
Proses penanganan pada kasus kekerasan seksual verbal yang telah terjadi sejak tahun 2025, ini dinilai negara kurang tegas dan teliti. Perjalanan proses hukuman bagi pelaku kejahatanan yang hanya beberapa bulan serta denda pidanan tidak menjerakan bagi pelaku. Pasalnya hukum di negeri ini dapat dibeli namun terlebih bagi korban akan memberikan dampak trauma dan tertekan bahkan menjadi gunjingan halayak ramai sepanjang hidupnya. Negara seharusnya bukan hanya menghukumi pelaku tetapi lebih penekanan kepada masyarakat agar peristiwa ini tidak terulang
Berbeda halnya dalam paradigma Islam. Islam memandang dunia Pendidikan dinilai amanah dari Allah SWT. Setiap diri individu menyadari bahwa dirinya, kehidupan ini berasal dari Allah dan akan Kembali kepada Allah SWT. Maka hanya Allah yang layak memberikan aturan dalam kehidupan manusia. Didalam Al Qur’an surat Adzariyat ayat 56 bahwa sebagai hamba sudah seharusnya menyadari bahwa berbagai aktivitas manusia di dunia adalah bernilai Ibadah. Standar benar dan salah perilaku manusia adalah syariat Islam. Maka setiap individu memiliki terikatan atas hukum dan aturan Allah.
Syariah Islam akan menggiring ketakwaan individu, masyarakat dan negara. Aktivitas amar makruf dan nahi mungkar akan terjalin sehingga setiap individu senantiasa menjadikan perbuatan, pergaulan dan tutur kata menjadi ladang pahala dan bernilai kebaikkan. Islam memandang kepuasan dan kebahagian atas perbuatan untuk menggapai ridho Allah SWT. Negara dalam paradigma Islam menjadikan Al Qur’an dan Assunah adalah sumber hukum. Keterikatan hamba atas hukum syariah Islam dalam dalil menangani kasus pelecehan seksual dinilai perbuatan haram dan menzolimi orang lain.
Sebaliknya kepada penegak hukum untuk berhukum Islam dan larangan selainnya terdapat dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47, yang menegaskan bahwa barang siapa tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka termasuk zalim, fasik dan kafir. Kewajiban menerapkan hukum Allah adalah yang terbaik, sedangkan selainnya adalah hukum Jahiliyah dalam Al Maidah ayat 50. Maka dalam hal ini ketegasan syariah Islam untuk menghukumi pelaku maka pejabat hukum akan berlaku adil dan hukum yang menjerakan pelakunya, bukan sekedar permintaan maaf dan menutup serta menghapus konten konten porno tapi lebih mendetail kepada tindakan pencegahan terjadinya kemaksiatan berulang.
Dalam pergaulan sosial syariah Islam memberikan aturan bagi laki laki dan perempuan. Sistem pergaulan Islam diterapkan untuk menjaga kehormatan dan memberikan batasan batasan bagi lawan jenis. Dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30 bagi laki laki untuk menjaga pandangan dan kemaluan. Sedang ayat 31 untuk perempuan agar menutup aurat. Diperkuat dengan hadist riwayat Ahmad dan At Tirmidzi yang artinya "Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan”. Negara memberikan kebijakan yang tegas pada platform platform di media sosial.
Pada perusahan platform negara memberlakukan kounternisasi pada bisnis dunia digital. Platform hanya diperuntukan pada hal hal yang menunjang pendidikan, kesehatan, teknologi dan perkembangan industri perdagangan. Media sosial merupakan sarana yang sangat penting untuk menunjang pekembangan dakwah Islam keseluruh penjuru dunia. Meluasnya dakwah Islam akan memberikan dampak perubahan pada peran geopolitik Islam dalam menumbuhkan kesadaran umat akan pentingnya persatuan umat untuk mengembalikan kekuatan adidaya Islam.

Posting Komentar