-->

LPDU Cara Baru Memeras Rakyat


Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

Di tengah beban ekonomi yang makin berat, negara membuat program baru yang membuat rakyat makin terbebani. Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Menteri Agama menyebut potensi dana umat di Indonesia dapat mencapai Rp 1.000 triliun per tahun. Potensi sebesar itu berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, serta dana haji dan umrah 

Tujuan program terlihat baik, yaitu untuk menghimpun dana umat untuk membantu Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Tapi mengapa semakin terlihat bergantung pada dana rakyatnya untuk menjalankan kewajibannya?! Kondisi saat ini memang sedang berat. Perang Iran berdampak krisis dan gejolak energi, yang melemahkan perdagangan dunia. Nilai tukar rupiah terhadap dolar makin melemah. Biaya produksi naik. PHK pun makin marak. Daya beli rakyat semakin menurun karena sudah terbebani aneka pajak, sudah begitu harus menanggung biaya kesehatannya sendiri dengan BPJS. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Di sisi lain, sebetulnya Indonesia kaya akan SDA (Sumber Daya Alam, yang mayoritas bahan tambang). Minyak, nikel, emas, Batubara, dan lain-lain; yang semuanya yang sebetulnya milik rakyat yang jumlahnya ribuan triliun, tapi oleh negara malah diserahkan pada pihak swasta/asing. Nilai cadangan nikel Indonesia diperkirakan mencapai 21 juta ton. Terbesar di dunia. Cadangan Batubara Indonesia sekitar 38,8 miliar ton. Data Kementerian ESDM menunjukkan penerimaan negara dari minerba saja pernah menembus lebih dari Rp 172 triliun dalam setahun. 

Sayangnya SDA yang melimpah in hanya dinikmati segelintir pengusaha (swasta atau asing). Rakyat hanya kebagian remahannya saja. Seperti PT Freeport yang puluhan tahun menikmati total ribuan triliun rupiah dari tambang emas di Papua sejak tahun 1960-an hingga sekarang, tapi ironisnya rakyat Papua tetap miskin. Artinya Indonesia bukan kekurangan potensi dana, tetapi salah kelola kekayaan. Sebetulnya tanpa menarik dana umat pun, negara mampu menyejahterakan rakyat. Tapi ironisnya SDA malah mayoritas pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta dan asing.

Di sisi lain, faktanya dana rakyat juga banyak dikorupsi. Data ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi dalam setahun (tahun 2024) mencapai Rp 279,9 triliun. Ini korupsi yang ilegal. Sedangkan korupsi legal itu seperti pemberian konsesi SDA kepada swasta dan asing dengan royalti jatah negara yang kecil, izin pembabatan hutan besar-besaran, ekspor bahan mentah murah, serta proyek-proyek anggaran raksasa yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya. Prof Dr. Mahfud MD pernah menyatakan bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus maka setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp 20 juta setiap bulan. Ia merujuk pada kajian yang juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad (www.nasional.kompas.com, 20 Desember 2023) (2).

Fakta di atas menunjukkan penguasa negeri ini zalim terhadap rakyatnya. Padahal dalam Islam penguasa adalah raa‘in (pengurus rakyat) yang justru wajib mencukupi kebutuhan mereka. Ini mengacu pada sabda Rasulullah :
“Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Maka pemerintah wajib hadir langsung untuk mengurus kebutuhan rakyat : pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan dan lapangan kerja. Bukan malah memindahkan beban itu kembali kepada rakyat. 

Pemimpin juga besar tanggung jawabnya. Selain wajib menjaga agama (Islam), pemimpin juga wajib memastikan urusan hidup rakyatnya berjalan baik. Rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung akibat buruk dampak salah urus oleh penguasa. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap perut yang lapar, setiap kebutuhan yang terabaikan dan setiap kekayaan publik yang jatuh ke tangan segelintir orang.

Agar negara tidak terbebani tekanan fiskal dan agar rakyat tidak terus dipaksa untuk menanggung pembiayaan pengelolaan negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara; maka Islam memberikan solusi yang pasti solutif, yaitu :

Pertama. Harta kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja. Ini mengacu pada firman-Nya :
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Maka wajib SDA dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Ini mengacu pada hadis :
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud).

Kedua. Pejabat negara harus hidup hemat dan sederhana, bukan malah bermewah-mewahan.

Ketiga. Korupsi harus diberantas habis. Sebabnya, korupsi jelas haram. Allah SWT berfirman:
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil” (TQS al-Baqarah [2]: 188).

Keempat: Riba diharamkan sehingga diberantas tuntas. Selain haram (QS al-Baqarah [2]: 275), riba juga merusak ekonomi karena menjadikan uang berkembang tanpa aktivitas riil. Untuk membayar cicilan bunga utangnya saja negara harus mengeluarkan dana dari APBN setiap tahun tidak kurang dari Rp 500 triliun. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk memberikan layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi jutaan rakyat secara layak.

Kelima: Penumpukan kekayaan harus dicegah, karena itu termasuk kanzul-maal (penumpukan/penimbunan harta) yang diharamkan. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkan keduanya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih” (TQS at-Taubah[9]: 34). 

Konsep pemimpin yang amanah ini diterapkan secara nyata pada masa kejayaan Islam dulu di bawah naungan Khilafah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memikul sendiri gandum di pundaknya pada malam hari untuk diberikan kepada seorang ibu miskin yang anak-anaknya menangis kelaparan. Ketika ajudannya menawarkan bantuan, Khalifah Umar berkata, "Apakah engkau akan memikul dosaku pada Hari Kiamat?" (Ibnu Katsir, Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, 7/131). Ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam memandang laparnya rakyat sebagai tanggung jawab langsung dirinya. 

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ia berusaha keras menyejahterakan rakyatnya, dan ia berhasil. Pada masanya, kesejahteraan rakyat bahkan mencapai tingkat luar biasa. Disebutkan bahwa petugas zakat sampai kesulitan mencari penerima zakat karena hampir tidak ada lagi yang berhak menerimanya (Adz-Dzahabi, Siyar A‘lam an-Nubalaa’, 5/132). Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, distribusi kekayaan berjalan adil karena pemberatasan korupsi, pejabat hidup sederhana (yang dicontohkan oleh beliau sendiri dan keluarganya) dan Baitul Mal (Kas Negara) benar-benar dikelola untuk rakyat.

Karena itu akar persoalan negeri ini sesungguhnya bukanlah kekurangan dana, melainkan siapa yang mengelola negara dan dengan aturan apa negara dijalankan. Jika pengelola negara amanah dan mengelola kekayaan negara sesuai dengan tuntutan syariah Islam, kekayaan negeri ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. 

Wallahualam Bisawab.


Catatan Kaki :
(1) https://www.ntvnews.id/news/0195570/pemerintah-akan-bentuk-lpdu-target-himpun-rp1000-t-dana-umat
(2) https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/06474021/mahfud-bila-korupsi-tambang-diberantas-tiap-orang-dapat-rp-20-juta-sebulan