Kecanduan Judol, Memakan Korban
Oleh : Yaurinda
Judi merupakan permainan yang sangat populer di zaman dulu, namun efek buruk yang diberikan sangat banyak yang menyebabkan permainan ini dilarang dimanapun dan menjadi ilegal. Seiring perkembangan zaman yang berbasis media menjadikan adanya judi online (Judol) lebih mudah diakses oleh siapapun diberbagai umur. Belakangan Judol sempat memakan korban, mirisnya pelaku masih muda dan korban merupakan ibu kandung.
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Dikutip dari Metrotvnews.com Kamis, 9 April 2026
Dengan berbagai upaya yang dilakukan negara untuk menangani kasus judi online (judol) sepertinya belum membuahkan hasil terbukti masalah yang timbul semakin banyak. Judi online kini tengah menjadi lahirnya banyak masalah mulai dari masalah ekonomi hingga kriminal. Ada berbagai penyebab yang menjadikan Judol selalu digemari. Seperti gaya hidup hedonis, rusaknya sistem kehidupan, masyarakat tidak punya standar halal dan haram, masalah kemiskinan, budaya, dan hukum serta lemahnya pemahaman Masyarakat tentang bahaya judol.
Hal ini wajar terjadi karena sistem kapitalis sekularisme yang diterapkan hari ini memiliki pemahaman bahwa orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku. Selain itu penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Bahkan kebutuhan dasarpun semakin sulit dijangkau rakyat, alhasil mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Ini salah satu bukti bahwa negara dengan sistem Kapitalis gagal hadir sebagai pengurus urusan bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi meski katanya ini ilegal, namun nyatanya bisa diakses dengan mudah. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Sistem sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak memberikan efek jera dan cenderung ringan sehingga membuat kasus terus berulang.
Berbeda dengan sistem Kapitalisme, Islam hadir dengan sistem yang memiliki cara yang lebih efisien dalam menyelesaikan masalah Judol. Judol dalam syariat Islam hukumnya haram, tidak akan berubah seiring zaman atau karena kepentingan. Dengan demikian, Islam menghilangkan tempat berkembangnya judi, yakni berupa kehidupan yang materialistis. Membangun sikap dan mental setiap individu dengan akidah keimanan yang kuat. Sistem Islam akan membangun suasana keimanan di mana pun dan kapan pun. Islam memberantas judi dengan memberikan hukuman yang membuat jera para pelaku judi.
Dengan akidah Islam halal-haram akan menjadi standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Masyarakat senantiasa menerapkan amar makruf nahi mungkar yang menjadikan lingkungan yang baik. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Kemudian negara hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. 4. Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judul dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. Maka apabila sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah, maka kegiatan judol bisa dicegah dan diberantas secara tuntas dari akar-akarnya.

Posting Komentar