-->

Judol, Merenggut Nyawa

Oleh: Hamnah B. Lin

Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban (Metro TV, 9/04/2026).

Saat ini siapapun sangat mudah mengakses judol, pada anak pelajar konten judol menyisip ke situs-situs pendidikan, game online, dan media sosial. Pada 2024 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan ada 14.823 konten judol menyisip di situs lembaga pendidikan dan ada 17.001 konten menyisip di situs lembaga pemerintahan. Meski Kemkomdigi sudah melakukan take down hingga 10 ribu konten judol setiap hari, konten judol masih bertebaran di berbagai situs web dan platform digital. (Komdigi, 22-5-2024).

Judol didesain untuk membuat pelakunya ketagihan, bahkan kecanduan. Mereka terdorong untuk terus mencoba menang. Padahal, sistem judol juga di-setting agar pemain kalah, meski pada awalnya mereka sempat diberi kesempatan menang oleh bandar. Setelah ketagihan, mereka sulit untuk berhenti.

Setelah mengakses situs judol, anak akan butuh uang untuk melakukan deposit/top up. Ketika tidak ada uang, cara paling cepat adalah mengajukan pinjol. Proses pengajuan pinjol yang sangat mudah pun menjadikan anak leluasa mendapatkan uang dari pinjol. Setelah itu, uang dari pinjol akan didepositkan ke judol. Ketika anak kalah judol, ia akan mengambil pinjol lagi agar bisa main terus. Begitu seterusnya hingga berulang-ulang.


Lingkaran setan ini terus berlangsung hingga anak bisa melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, bunuh diri, hingga membunuh orang lain. Artinya, begitu anak masuk ke judol, mereka sulit untuk keluar darinya. Bahkan, anak yang sudah telanjur kecanduan judol, butuh terapi khusus untuk menyembuhkannya.

Kecanduan judol diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gambling disorder. Anak yang mengalami gambling disorder akan menunjukkan gangguan dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Hal ini berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mentalnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh tiga pihak, yakni keluarga, masyarakat dan negara telah jebol. Keluarga sebagai pihak terdekat pelaku judol telah mengalami penurunan bahkan kehilangan fungsi. Peran ayah dan ibu semakin hilang karena gempuran ekonomi hingga harus meninggalkan anak - anak mereka. Atau orangtua yakni ibu tidak bekerja, namun ternyata fisik mereka ada bersama anak, namun pemahaman mereka untuk mendidik anak tidak ada alias tidak punya ilmu mendidik anak dengan benar.

Benteng kedua yakni masyarakat turut roboh, karena sistem kapitalisme liberal hari ini telah meumbuh suburkan sikap individulisme tingkat dewa. Urusan kamu, bukan urusan ku, titik.

Apalagi benteng ketiga juga sudah tidak berfungsi, yaitu negara. Memang betul bahwa negara memiliki regulasi yang melarang judol dan pinjol ilegal, tetapi pelaksanaannya jauh dari harapan. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 juga mengancam pelaku judi online akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Jebolnya tiga benteng pelindung menjadikan generasi muda menjadi sasaran empuk pengusaha judol dan pinjol. Hal ini karena sistem sekuler kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama, sedangkan halal/haram (aturan agama) diabaikan. Selama sistem kapitalisme ini masih diterapkan, judol dan pinjol akan terus merajalela dan generasi menjadi korbannya.

Secara mendasar sistem Islam berasaskan akidah Islam. Keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya akan membentuk sudut pandang khas pada diri seorang muslim terhadap segala sesuatu, termasuk judol dan pinjol, yaitu bahwa setiap perbuatan muslim harus terikat dengan syariat Islam.

Maka individu, sekolah atau masyarakat dan negara akan memilki pandangan yang sama bahwa judol dan pinjol adalah haram, tidak diperbolehkan dalam Islam. Dan bersama berupaya untuk memberantas judol maupun pinjol.

Khalifah sebagai pemimpin dalam sistem negara khilafah Islamiyah juga melindungi generasi muda dari jeratan judol dan pinjol dengan memutus total akses konten pinjol dan judol ke wilayah Khilafah. Jika ada platform digital yang terafiliasi atau memberi ruang pada judol dan pinjol, negara akan menutupnya total. Platform tersebut baru boleh beroperasi jika taat pada syariat.

Maka sumber dari permasalahan judol dan pinjol akan bisa diberantas hingga masyarakat terjaga dari kemaksiatan.
Wallahu a'lam.