Islam Solusi Tuntas Judol
Oleh : Ida Nurchayati
Tragis. Seorang pemuda 23 tahun di Langkat, Sumatra Selatan membunuh ibu kandungnya karena kecanduan judi online (judol). Pelaku terbakar emosi karena korban tidak mau memberi uang pada pelaku untuk bermain judol. Korban lantas dibunuh dengan cara dipukul, sebelum dikubur, jasad ibunya dimutilasi dan dibakar (metrotvnews.com, 9/4/2026).
Ini bukan kasus pembunuhan pertama karena terjerat judol. Sebelumnya ada kasus pembunuhan karena terjerat judol di Banten, Aceh Timur Tangerang Selatan, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya. Ketika kasus semisal berulang, maka peristiwa ini termasuk problem sistemik.
Paradigma Sistem Sekuler Kapitalis
Penerapan sistem sekuler kapitalisme di negara kita merupakan sumber penderitaan dan kriminalitas. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, melahirkan individu-individu yang pragmatis, hedonis dan individualis. Ketika agama disingkirkan, maka manusia dibebaskan bertingkah laku sebebas-bebasnya demi mengejar kebahagiaan semu tanpa peduli halal dan haram. Manusia bebas mengumbar syahwat demi mengejar kepuasan materi. Standar kebahagiaan ketika mendapatkan manfaat sebesar-besarnya.
Sistem kapitalisme gagal mewujudkan kesejahteraan. Sistem ini meniscayakan sumber daya ekonomi sebagian besar dikuasai segelintir oligarki. Sementara rakyat berjibaku memperebutkan remah-remah ekonomi. Akibatnya, kesenjangan semakin lebar, kemiskinan dan pengangguran meningkat. Harga kebutuhan pokok semakin tidak terjangkau. Maka solusi praktis menjadi pilihan, manusia tergiur dengan iming-iming menjadi kaya mendadak, maka judi online menjadi solusi alternatif.
Penguasa dalam sistem kapitalis sebatas regulator dan fasilitator bukan perisai bagi rakyat. Judol, meski haram dan membawa mudharat bagi rakyat, namun dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Standar halal dan haram diabaikan. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sumber daya alam. Harus mencari alternatif baru. Ia mencontohkan UEA yang mengembangkan pariwisata termasuk kasino (liks suara.com, 15/5/2025).
Meski ada upaya dari pemerintah untuk menutup judol, namun belum menuntaskan masalah. Maraknya judi online, menyebabkan Pemerintah memblokir 2,4 juta situs judol diakhir tahun 2025 (espos.id, 6/11/2025). Namun situs judol tetap menjamur. Langkah yang diambil hanya bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Judol justru semakin berkembang.
Hal ini diperparah dengan sistem sanksi yang tidak tegas bagi pejudi online maupun kasus kriminal sebagai dampaknya seperti pembunuhan. Hukum dilaksanakan secara tebang pilih, tajam kebawah dan tumpul keatas. Wajar jika judol sulit diberantas, bahkan tumbuh subur bak cendawan tumbuh dimusim penghujan.
Islam Mengharamkan Judi
Islam mampu memberantas judi hingga akar-akarnya. Sistem Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan. Standar perbuatan terikat dengan hukum syarak, halal dan haram menjadi acuan. Standar kebahagiaan bukan asas manfaat atau pencapaian materi, melainkan menggapai ridha Allah SWT. Rasa cinta dan benci pada sesuatu disandarkan pada cinta dan bencinya Allah. Allah mengharamkan perjudian didalam Surat Al Baqarah 219 yang artinya,
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ketika Allah membenci dan mengharamkan judol, maka manusia beriman akan membenci dan meninggalkannya. Dorongan keimanan pada Allah akan mendorong manusia meninggalkan perbuatan yang diharamkan Allah. Inilah benteng penjagaan pertama, individu yang kokoh keimanannya.
Negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan. Ketika rakyat sejahtera, maka tidak mudah tergiur dengan iming- iming judol. Negara wajib mengelola kepemilikan umum, baik berasal dari sumber daya alam, laut, dan hutan untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Kepemilikan umum haram diprivatisasi. Pengelolaan kepemilikan umum yang berlimpah oleh negara bisa menghapus kesenjangan sosial. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok individu, berupa sandang pangan dan papan, juga kebutuhan pokok komunal seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Penguasa dalam Islam adalah ra'in dan junnah bagi rakyatnya. Penguasa adalah pelayan sekaligus pelindung bagi rakyatnya. Penguasa wajib melindungi rakyat dari kemudharatan dan kehancuran. Maka penguasa akan menerapkan regulasi pengharaman dan pelarangan judi dalam segala bentuknya secara tuntas, bukan pemblokiran yang bersifat parsial.
Dengan penjagaan yang sempurna tersebut, ketika ada yang melanggar, misalnya terlibat judi dan pembunuhan, maka Islam mempunyai sistem sanksi (uqubat) yang tegas. Pelaku judi akan diberi sanksi berupa takzir, yang jenis sanksinya ditentukan oleh qadi atau khalifah, sesuai berat ringan kasusnya, bisa berupa penjara, pengasingan hingga hukuman mati. Bagi pembunuh akan diberlakukan hukum qisas, yakni hukuman mati. Bila keluarga korban memaafkan maka pelaku harus membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah) bagi pelaku kriminal, termasuk judol dan pembunuhan. Sanksi yang tegas akan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memutus rantai kejahatan yang disebabkan pinjol.
Khatimah
Sistem sekuler kapitalisme akan menumbuh suburkan judol yang membawa mudharat bagi rakyat. Solusi tuntas bagi judol adalah kembali pada sistem Islam kaffah, negara menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam

Posting Komentar