-->

Hukuman Mati untuk Palestina, Saat Hukum Menjadi Alat Penindasan


Oleh : Umma Almyra

Pada 30 Maret 2026, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini segera menuai gelombang kritik dari berbagai negara Eropa, organisasi hak asasi manusia, hingga sejumlah lembaga internasional. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Namun, di balik kecaman itu, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejak kapan rezim penjajah benar-benar tunduk pada hukum internasional? Dan lebih jauh lagi, sampai kapan dunia—khususnya umat Islam—akan berhenti pada sekadar kecaman?

Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan

Undang-undang ini bukan sekadar produk legislasi biasa. Ia adalah simbol eskalasi. Ia menunjukkan bahwa sistem hukum yang dibangun oleh rezim Zionis bukanlah alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan.
Penerapan hukuman mati yang secara khusus menyasar warga Palestina menegaskan adanya standar ganda dalam sistem hukum tersebut. Di satu sisi, Israel mengklaim diri sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hukum. Namun di sisi lain, hukum itu sendiri digunakan untuk melegitimasi penindasan terhadap kelompok tertentu.

Inilah wajah hukum yang kehilangan ruh keadilan. Ketika hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip kebenaran, melainkan kepentingan kekuasaan, maka ia berubah menjadi alat represif yang berbahaya.
Padahal, dalam perspektif Islam, hukum (syariat) justru diturunkan untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kebencian, apalagi oleh kepentingan politik. Bahkan terhadap pihak yang dimusuhi sekalipun, keadilan tetap harus ditegakkan.

Tanda Kegagalan atau Puncak Kezaliman?

Jika ditelaah lebih dalam, lahirnya undang-undang ini juga dapat dibaca sebagai tanda kegagalan. Selama puluhan tahun, berbagai upaya dilakukan untuk meredam perlawanan rakyat Palestina—mulai dari blokade, penangkapan massal, hingga kekerasan militer. Namun perlawanan itu tidak pernah benar-benar padam.

Alih-alih melemah, semangat rakyat Palestina justru terus hidup. Mereka tetap bertahan, meski dalam kondisi yang sangat tidak seimbang. Dalam konteks ini, kebijakan hukuman mati dapat dipahami sebagai upaya terakhir untuk menakut-nakuti—sebuah bentuk intimidasi ekstrem.

Namun sejarah menunjukkan bahwa penindasan justru sering melahirkan perlawanan yang lebih kuat. Ketika keadilan ditutup rapat, maka keberanian menjadi satu-satunya jalan yang tersisa.

Di sisi lain, keberanian Israel mengesahkan undang-undang yang jelas-jelas menuai kecaman internasional juga menunjukkan tingkat keangkuhan yang semakin tinggi. Seolah-olah tidak ada lagi kekuatan yang mampu menghentikan mereka. Seolah-olah kecaman dunia hanyalah suara bising tanpa makna.
Dan di titik inilah kita dihadapkan pada realitas pahit: dunia internasional tampak tidak berdaya. Resolusi demi resolusi lahir, kecaman demi kecaman disampaikan, tetapi tidak ada langkah nyata yang mampu menghentikan kezaliman tersebut.

Dunia yang Diam, atau Memilih Diam?

Kecaman dari berbagai negara memang terus berdatangan. Namun kecaman tanpa tindakan pada akhirnya hanya menjadi formalitas politik. Ia tidak mengubah keadaan di lapangan. Ia tidak menghentikan penderitaan rakyat Palestina.

Pertanyaannya, apakah dunia benar-benar tidak mampu? Atau justru tidak mau?
Realitas politik global menunjukkan bahwa standar hukum internasional seringkali tunduk pada kepentingan negara-negara besar. Ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki dukungan kuat, maka hukum menjadi tumpul. Sebaliknya, ketika dilakukan oleh pihak yang lemah, hukum menjadi sangat tajam.

Inilah paradoks yang terus berulang. Hukum internasional yang seharusnya menjadi pelindung justru kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuatan politik.

Dalam Islam, kondisi seperti ini bukan sesuatu yang asing. Ketika kekuasaan tidak dibangun di atas kebenaran, maka kezaliman akan menemukan jalannya. Karena itu, Islam tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga tentang sistem yang menopang hukum tersebut.

Tanggung Jawab yang Tak Bisa Ditunda

Di tengah situasi ini, umat Islam—terutama para penguasa dan tokohnya—tidak bisa lagi merasa cukup dengan sekadar kecaman. Pernyataan sikap tanpa langkah nyata hanya akan memperpanjang penderitaan.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa kepemimpinan memiliki peran sentral dalam melindungi umat. 

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menggambarkan bahwa pemimpin bukan sekadar simbol, tetapi pelindung. Ia adalah perisai yang menjaga umat dari ancaman, baik dari dalam maupun luar.
Jika hari ini kezaliman terus terjadi tanpa hambatan berarti, maka itu menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi perlindungan tersebut. Umat menjadi terpecah, sementara musuh memiliki kekuatan yang terorganisir.

Padahal, dengan jumlah dan potensi yang dimiliki, umat Islam seharusnya mampu menjadi kekuatan global yang diperhitungkan. Namun potensi itu belum terwujud menjadi kekuatan nyata karena tidak adanya kesatuan visi dan arah.

Belajar dari Sejarah Peradaban Islam

Dalam sejarah, Palestina bukanlah wilayah yang asing bagi umat Islam. Ia pernah berada dalam naungan pemerintahan Islam selama berabad-abad. Pada masa itu, keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi, bahkan terhadap non-Muslim.

Salah satu contoh yang sering disebut adalah ketika Umar bin Khattab memasuki Yerusalem. Ia tidak datang sebagai penakluk yang menindas, tetapi sebagai pemimpin yang menjamin keamanan semua penduduk. Gereja tetap dilindungi, hak-hak warga tetap dijaga.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan alat penindasan, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan. Inilah kontras yang sangat tajam dengan realitas hari ini.

Jalan Perubahan: Lebih dari Sekadar Reaksi

Situasi yang terjadi hari ini seharusnya menjadi bahan refleksi mendalam bagi umat Islam. Bahwa berharap pada sistem global yang dibangun di atas kepentingan politik semata tidak akan cukup untuk menghadirkan keadilan.

Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar reaktif, tetapi mendasar. Umat Islam perlu kembali membangun kesadaran politik yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Bukan hanya dalam aspek ibadah individual, tetapi juga dalam tata kelola kehidupan bernegara.

Dakwah Islam tidak berhenti pada pembinaan moral, tetapi juga mengarah pada perubahan sistem. Rasulullah ﷺ sendiri menempuh jalan dakwah yang tidak hanya spiritual, tetapi juga politik—membangun masyarakat dan negara yang berlandaskan wahyu.

Allah SWT berfirman:
“Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan atas seluruh agama, walaupun orang-orang musyrik membencinya.” (QS. At-Taubah: 33)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki visi peradaban. Ia bukan sekadar ajaran personal, tetapi sistem kehidupan yang membawa keadilan bagi seluruh manusia.

Antara Harapan dan Tanggung Jawab

Undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina adalah potret nyata bagaimana hukum dapat disalahgunakan untuk melegitimasi kezaliman. Ia juga menjadi cermin lemahnya sistem global dalam menegakkan keadilan ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Namun di balik itu semua, ada pelajaran penting: bahwa keadilan tidak akan pernah benar-benar terwujud tanpa sistem yang benar. Dan sistem yang benar tidak akan tegak tanpa kesadaran dan perjuangan.
Umat Islam tidak kekurangan ajaran, tidak kekurangan sejarah, dan tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melangkah lebih jauh—dari sekadar mengecam menuju perubahan nyata.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, dengan kesadaran, dengan kesatuan, dan dengan sistem yang benar.

Wallahu a’lam bish-shawab.