-->

EKSPLOITASI BURUH AKAN TERUS TERJADI, DALAM SISTEM KAPITALISME EKONOMI


Ummu Aqeela

Sekitar 1.000 buruh di Jawa Timur (Jatim) turun ke jalan dan melintasi sejumlah ruas utama di jantung Kota Surabaya, Rabu (15/4/2026). Aksi ini dipastikan berdampak pada arus lalu lintas, sehingga pengendara diimbau mencari jalur alternatif.

Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mulai berkumpul di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Masjid Baitul Haq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melaksanakan salat Dzuhur, mereka bergerak menuju Kantor Gubernur Jarim di Jalan Pahlawan sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam aksinya, buruh membawa sejumlah tuntutan, baik skala nasional maupun daerah. Di tingkat nasional, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, buruh juga menagih janji penghapusan sistem outsourcing serta menolak praktik upah murah. (IDN TIMES, 16 April 2026)

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dalam menuntut kenaikan gaji sepertinya tidak akan membuahkan hasil sama seperti demo-demo sebelumnya. Karena dalam sistem kapitalis upah seorang pekerja ditentukan sesuai standar hidup paling minim menurut ukuran masyarakat dimana mereka tinggal bukan dilihat dari jasa atau upaya yang telah diberikan.

Di dalam sistem kapitalisme buruh hanya dianggap sebagai mesin produksi, mereka dituntut untuk menghasilkan produk sebanyak-banyaknya tetapi dengan modal yang sekecil-kecilnya. Bahkan tidak jarang pula buruh menjadi korban PHK dengan alasan ingin mengurangi biaya produksi. Sungguh miris. 

Eksploitasi yang terjadi terhadap buruh juga didukung oleh penguasa saat ini terlihat dari regulasi yang dibuat selalu menguntungkan para pengusaha. Salah satunya adalah disahkannya UU Ciptaker yang terlihat jelas condong kepada para pemilik modal sehingga menyapu bersih kepentingan para pekerja. 

Semua akibat sistem ekonomi yang adopsi negeri ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalis yang menyerahkan kebebasan kendali ekonomi pada pelaku usaha atau swasta untuk mengambil keuntungan semaksimal mungkin. Jadi selama prinsip ekonomi kapitalis yang dianut, maka nasib Buruh tidak akan pernah sejahtera. Posisi buruh ditempatkan sebagai orang yang diupah, sementara perusahaan sebagai pengupah, namun segala kebutuhan hidup buruh seolah dibebankan kepada perusahaan. Maka, banyak sekali tuntutan buruh yang berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Inilah akar masalahnya, negara seolah tidak dihadirkan dalam pengurusan kesejahteraan rakyat secara umum, termasuk para pekerja atau buruh.

Sistem kapitalisme lebih menekankan bagaimana pemanfaatan jasa dari buruh tersebut dengan menekan angka upah seminimal mungkin, karena berlaku kaidah ekonomi “low cost high profit”. Menekan biaya produksi sekecil-kecilnya dan meningkatkan produktivitas kerja untuk sebesar-besarnya keuntungan perusahaan.

Berbeda dengan sistem Islam, dimana Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik. Tinggi rendahnya upah seseorang dalam suatu pekerjaan semata-mata dilihat dari tingkat kesempurnaan jasa atau kegunaan tenaga yang mereka berikan. 

Di dalam Islam juga disyaratkan akad upah atau gaji harus jelas, Nabi SAW bersabda” Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahu kepadanya gajinya. (HR ad-Daruqutni).

Namun jika terjadi permasalahan tentang besaran upah antara pekerja dan pengusaha (pemberi pekerjaan) maka standar gaji ditentukan oleh khubara. Khubara (para ahli) yang dipilih oleh kedua belah pihak kemudian ditetapkanlah besaran upah sesuai dengan keahlian pekerja. 

Saat menentukan upah, harus diperhatikan tiga hal: (1) Bila perupahan mendatangkan manfaat, harus dilihat sesuatu yang manfaatnya menyamai manfaat yang dihasilkan itu. (2) Bila perupahan mendatangkan kerja, harus dilihat orang yang sepadan dengan buruh untuk pekerjaan itu. (3) Dilihat waktu perupahan dan tempatnya, sebab upah itu berbeda-beda karena perbedaan manfaat, kerja, waktu dan tempat.

Upah dalam transaksi ijarah boleh dibayar tunai dan tidak tunai, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, boleh dalam bentuk uang atau barang dan harus ditentukan sejelas-jelasnya dan dibayarkan segera. Rasulullah Saw bersabda: “Bayarlah upah pekerja itu sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar)

Begitulah pengaturan dalam sistem Islam kaffah, dengan negara yang menjamin kebutuhan pokok seluruh rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak. Namun tentu saja itu semua hanya dapat tercapai, dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah.

Wallahu a'lam bishshawab